Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi PNS

Andri Saleh oleh Andri Saleh
16 Desember 2021
A A
5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Apa yang bakal kamu lakukan kalau ada orang yang tiba-tiba ngasih kamu hadiah uang tunai 10 juta? Saya yakin, kamu pasti langsung sujud syukur sambil nangis-nangis bombay gitu. Mimpi apa tadi malam sampai bisa dapat rezeki nomplok macam begitu? Yang jelas kamu pasti senang lah, ya. Nggak ada angin, nggak ada hujan, ujug-ujug dapat 10 juta. Hari gini dapat 10 juta kan lumayan.

Tapi, lain ceritanya kalau kamu itu seorang PNS. Apalagi kalau kamu punya jabatan tertentu di kantor. Kalau ada orang yang tiba-tiba ngasih hadiah uang tunai 10 juta, jangan senang dulu, Bos. Jangan mentang-mentang lagi butuh uang untuk cicilan KPR, langsung main comot saja tu uang. Salah-salah kamu bisa masuk penjara plus dendanya gara-gara kena pasal gratifikasi. Ngeri, kan?

Risiko jadi PNS ya begitu. Nggak bisa sembarangan terima pemberian dari seseorang, baik itu berupa uang, barang, maupun jasa. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ dijelaskan bahwa kalau PNS menerima pemberian dari seseorang yang punya kaitan dengan pekerjaan dan jabatannya di kantor, wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tapiii, nggak semua pemberian itu mesti dilaporkan, kok. Artinya, ada pengecualian terhadap pemberian-pemberian tertentu dan itu nggak termasuk gratifikasi. Mau tahu pemberian apa saja yang nggak termasuk gratifikasi? Yuk, kita ceeek!

#1 Jamuan makan

Ini adalah hal biasa di dunia birokrat. Kalau ada kunjungan pejabat atau para PNS yang melakukan supervisi ke daerah, biasanya selalu dijamu oleh tuan rumah. Entah itu jamuan makan siang atau makan malam. Selama hidangannya wajar, jamuan makan sah-sah saja dan masih diperbolehkan. Kecuali, menu hidangannya nggak wajar, misalnya nasi goreng bertabur emas dan intan berlian. Itu jelas nggak boleh. Dan nggak bisa dimakan juga, sih.

#2 Tanda kasih

Ini juga hal yang nggak bisa dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Semisal ada PNS yang menikahkan anaknya, atau lahiran, atau sunatan, dan sejenisnya, biasanya ada pemberian tanda kasih berupa uang tunai atau barang. Pemberian macam ini diperbolehkan dan nggak termasuk gratifikasi, kok. Tapi ada batasannya, yaitu maksimal sebesar 1 juta rupiah per pemberi. Kalau ada yang ngasih hadiah uang sebesar 1 miliar macam lahiran anaknya Raffi Ahmad kemarin, itu jelas nggak boleh. Dan nggak mungkin juga sih kayaknya.

#3 Sumbangan dukacita

Sama halnya dengan poin 2 tadi, ini juga kejadian yang nggak bisa dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika ada PNS yang mengalami musibah, entah itu kecelakaan, kematian, kebakaran, dan sejenisnya, biasanya ada pemberian dari sesama PNS sebagai ungkapan dukacita. Ini juga diperbolehkan dengan batasan maksimal sebesar 1 juta rupiah per pemberi.

#4 Pemberian sesama pegawai

Ketika ada PNS yang pensiun, mutasi, atau ulang tahun, biasanya ada juga pemberian hadiah atau kenang-kenangan. Pemberian seperti ini juga diperbolehkan dan nggak termasuk gratifikasi. Syaratnya, maksimal sebesar 300 ribu rupiah per pemberi atau total dalam satu tahun sebesar 1 juta rupiah dari pemberi yang sama.

Baca Juga:

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

#5 Hadiah lomba

Dalam momen-momen tertentu, banyak instansi pemerintah yang mengadakan aneka lomba, misalnya lomba menulis, lomba fotografi, atau lomba-lomba dadakan dalam kegiatan seminar. Nah, para PNS yang kebetulan ikut berpartisipasi dalam lomba tadi dan kemudian menang, boleh kok menerima hadiah. Itu nggak perlu dilaporkan karena nggak termasuk gratifikasi.

Itulah jenis-jenis pemberian yang nggak termasuk gratifikasi. Jadi, kalau ada yang memberi dengan kriteria tadi, terima saja dengan lapang dada. Selama nggak ada aturan yang melarang dan nggak ada konflik kepentingan, jangan sok-sokan menolak rezeki, Bos!

Sumber Gambar: Unsplash

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 16 Desember 2021 oleh

Tags: gratifikasipns
Andri Saleh

Andri Saleh

Humas di salah satu instansi pemerintah. Tukang liput kegiatan pimpinan, tukang bikin konten medsos, desain baliho dan flyer, serta kegiatan lainnya yang bikin kelihatan sebagai orang paling sibuk di kantor.

ArtikelTerkait

Kini Kita Tahu Alasan Anak Muda Ogah Menjadi PNS (Unsplash)

Kini Kita Tahu Alasan Anak Muda Ogah Menjadi PNS

10 Mei 2023
Kata Siapa Gaji Guru Swasta itu Bercanda? Gaji Kami Gede kok (Syarat dan Ketentuan Berlaku)!

Andai Gaji Guru Naik, Berapa Persentase Kenaikan yang Ideal? Apakah Bisa Sebanyak Tukin Kementerian?

25 September 2024
4 Hal Nggak Menyenangkan yang Dirasakan PNS Saat Naik Jabatan

5 Peringkat Teratas Topik Gibah PNS di Kantor Instansi Pemerintah

26 Maret 2022
THR PNS Cair, Ini 6 Hal yang Biasanya Harus Mereka Bayar Terminal Mojok.co

THR PNS Cair, Ini 6 Hal yang Biasanya Harus Mereka Bayar

19 April 2022
Instansi di Pusat dan Daerah yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Cermati supaya Kesempatan Lolos Semakin Besar! Mojok.co

Instansi Pusat dan Daerah dengan Jumlah Pendaftar CPNS 2024 Paling Sedikit, Cermati supaya Kesempatan Lolos Semakin Besar!

3 September 2024
Crazy Rich ala PNS yang Tunjangannya Bikin Kamu Iri terminal mojok.co

Crazy Rich ala PNS yang Tunjangannya Bikin Kamu Iri

14 November 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Cuan Jualan Takjil Memang Menggiurkan, tapi Cobaannya Nggak Kalah Besar Mojok.co

Cuan Jualan Takjil Memang Menggiurkan, tapi Cobaannya Nggak Kalah Besar

21 Februari 2026
4 Hal yang Wajar di Tegal, tapi Nggak Lazim dan Bikin Bingung Pendatang Mojok.co

4 Hal yang Wajar di Tegal, tapi Nggak Lazim dan Bikin Bingung Pendatang

20 Februari 2026
Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

26 Februari 2026
Saya Menemukan Ketenangan Bersama Muhammadiyah (Wikimedia Commons)

Saya Menemukan Ketenangan Bersama Muhammadiyah

24 Februari 2026
Sidoarjo dan Surabaya Isinya Salah Paham, Bikin Kecewa Saja (Unsplash)

Sidoarjo Nggak Perlu Capek-capek Saingan sama Surabaya, Cukup Perbaiki Jalan yang Lubangnya Bisa Buat Ternak Lele Saja Kami Sudah Bersyukur!

24 Februari 2026
Saya Kapok Ikut Bukber! Cuma Kenyang Dipameri Lanyard Kantor dan Kesuksesan Teman-teman Mojok.co

4 Alasan yang Bikin Saya Malas Datang Bukber, Bukan Cuma karena Jadi Ajang Pamer

21 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

  • Derita Punya Rumah Dekat Tempat Nongkrong Kekinian di Jogja: Cuma Bikin Emosi dan Nggak Bisa Tidur
  • Culture Shock Mahasiswa Kalimantan di Jawa: “Dipaksa” Srawung, Berakhir Tidak Keluar Kos dan Pindah Kontrakan karena Tak Nyaman
  • Mudik ke Desa Naik Motor usai Merantau di Kota: Dicap Gagal, Harga Diri Diinjak-injak karena Tak Sesuai Standar Sukses Warga
  • Di Balik Tampang Feminin Yamaha Grand Filano, Ketangkasannya Bikin Saya Kuat PP Surabaya-Sidoarjo Setiap Hari Ketimbang BeAT
  • Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi
  • Bapak Kerja Keras 60 Jam agar Keluarga Tak Hidup Susah, Ternyata bagi Anak Itu Tak Cukup untuk Disebut “Kasih Sayang”

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.