• Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Login
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Hiburan
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO
ADVERTISEMENT
Home Kampus Loker

5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi PNS

Andri Saleh oleh Andri Saleh
16 Desember 2021
A A
5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Apa yang bakal kamu lakukan kalau ada orang yang tiba-tiba ngasih kamu hadiah uang tunai 10 juta? Saya yakin, kamu pasti langsung sujud syukur sambil nangis-nangis bombay gitu. Mimpi apa tadi malam sampai bisa dapat rezeki nomplok macam begitu? Yang jelas kamu pasti senang lah, ya. Nggak ada angin, nggak ada hujan, ujug-ujug dapat 10 juta. Hari gini dapat 10 juta kan lumayan.

Tapi, lain ceritanya kalau kamu itu seorang PNS. Apalagi kalau kamu punya jabatan tertentu di kantor. Kalau ada orang yang tiba-tiba ngasih hadiah uang tunai 10 juta, jangan senang dulu, Bos. Jangan mentang-mentang lagi butuh uang untuk cicilan KPR, langsung main comot saja tu uang. Salah-salah kamu bisa masuk penjara plus dendanya gara-gara kena pasal gratifikasi. Ngeri, kan?

Risiko jadi PNS ya begitu. Nggak bisa sembarangan terima pemberian dari seseorang, baik itu berupa uang, barang, maupun jasa. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ dijelaskan bahwa kalau PNS menerima pemberian dari seseorang yang punya kaitan dengan pekerjaan dan jabatannya di kantor, wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tapiii, nggak semua pemberian itu mesti dilaporkan, kok. Artinya, ada pengecualian terhadap pemberian-pemberian tertentu dan itu nggak termasuk gratifikasi. Mau tahu pemberian apa saja yang nggak termasuk gratifikasi? Yuk, kita ceeek!

#1 Jamuan makan

Ini adalah hal biasa di dunia birokrat. Kalau ada kunjungan pejabat atau para PNS yang melakukan supervisi ke daerah, biasanya selalu dijamu oleh tuan rumah. Entah itu jamuan makan siang atau makan malam. Selama hidangannya wajar, jamuan makan sah-sah saja dan masih diperbolehkan. Kecuali, menu hidangannya nggak wajar, misalnya nasi goreng bertabur emas dan intan berlian. Itu jelas nggak boleh. Dan nggak bisa dimakan juga, sih.

#2 Tanda kasih

Ini juga hal yang nggak bisa dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Semisal ada PNS yang menikahkan anaknya, atau lahiran, atau sunatan, dan sejenisnya, biasanya ada pemberian tanda kasih berupa uang tunai atau barang. Pemberian macam ini diperbolehkan dan nggak termasuk gratifikasi, kok. Tapi ada batasannya, yaitu maksimal sebesar 1 juta rupiah per pemberi. Kalau ada yang ngasih hadiah uang sebesar 1 miliar macam lahiran anaknya Raffi Ahmad kemarin, itu jelas nggak boleh. Dan nggak mungkin juga sih kayaknya.

#3 Sumbangan dukacita

Sama halnya dengan poin 2 tadi, ini juga kejadian yang nggak bisa dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika ada PNS yang mengalami musibah, entah itu kecelakaan, kematian, kebakaran, dan sejenisnya, biasanya ada pemberian dari sesama PNS sebagai ungkapan dukacita. Ini juga diperbolehkan dengan batasan maksimal sebesar 1 juta rupiah per pemberi.

#4 Pemberian sesama pegawai

Ketika ada PNS yang pensiun, mutasi, atau ulang tahun, biasanya ada juga pemberian hadiah atau kenang-kenangan. Pemberian seperti ini juga diperbolehkan dan nggak termasuk gratifikasi. Syaratnya, maksimal sebesar 300 ribu rupiah per pemberi atau total dalam satu tahun sebesar 1 juta rupiah dari pemberi yang sama.

#5 Hadiah lomba

Dalam momen-momen tertentu, banyak instansi pemerintah yang mengadakan aneka lomba, misalnya lomba menulis, lomba fotografi, atau lomba-lomba dadakan dalam kegiatan seminar. Nah, para PNS yang kebetulan ikut berpartisipasi dalam lomba tadi dan kemudian menang, boleh kok menerima hadiah. Itu nggak perlu dilaporkan karena nggak termasuk gratifikasi.

Itulah jenis-jenis pemberian yang nggak termasuk gratifikasi. Jadi, kalau ada yang memberi dengan kriteria tadi, terima saja dengan lapang dada. Selama nggak ada aturan yang melarang dan nggak ada konflik kepentingan, jangan sok-sokan menolak rezeki, Bos!

Sumber Gambar: Unsplash

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 16 Desember 2021 oleh

Tags: gratifikasipns

Andri Saleh

Andri Saleh

Petualang Negeri Sipil. Tinggal di Bandung.

ArtikelTerkait

Wacana PNS Naik Gaji Jadi Rp9 Juta: Saran yang Perlu Dipertimbangkan agar Tepat Sasaran

Wacana PNS Naik Gaji Jadi Rp9 Juta: Saran yang Perlu Dipertimbangkan agar Tepat Sasaran

21 Mei 2023
15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah PNS

Sebaiknya PNS Dipersulit Ngambil Kredit di Bank: Utang kok Hobi, Ra Mashok!

18 Mei 2023
Kini Kita Tahu Alasan Anak Muda Ogah Menjadi PNS (Unsplash)

Kini Kita Tahu Alasan Anak Muda Ogah Menjadi PNS

10 Mei 2023
PNS Diizinkan Berwirausaha Adalah Bukti kalau BKN Saja Menyerah Memperjuangkan Kesejahteraan PNS

PNS Diizinkan Berwirausaha Adalah Bukti kalau BKN Saja Menyerah Memperjuangkan Kesejahteraan PNS

8 Mei 2023
15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah PNS

PNS Itu Buruh, Titik!

1 Mei 2023
Wahai Karyawan Startup, Dosen, dan PNS, Bergabunglah dengan Serikat Pekerja!

Prabu Yudianto Menjelaskan Cara dan Pentingnya Membangun Serikat Pekerja

20 April 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
uang kripto cryptocurrency aplikasi trading kripto cryptocurrency mojok

Ingin Terjun ke Dunia Cryptocurrency? Sebaiknya Perhatikan 3 Hal Ini

Gunung Salak dan Misteri 5 Sosok Gaib terminal mojok

Gunung Salak dan Misteri 5 Hal Gaib yang Sering Ditemui Pendaki

Perpustakaan Batoe Api, Warung Pengetahuan Legendaris di Jatinangor terminal mojok

Perpustakaan Batoe Api, Warung Pengetahuan Legendaris di Jatinangor

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Mengenal Pagar Alam, Kota Kecil di Tengah Indahnya Pemandangan Alam Sumatera Selatan

Mengenal Pagar Alam, Kota Kecil di Tengah Indahnya Pemandangan Alam Sumatera Selatan

oleh Firdaus Deni Febriansyah
24 Mei 2023

Pulau Cubadak, Surga Kecil di Tanah Sumatera Barat

Pulau Cubadak, Surga Kecil di Tanah Sumatera Barat

oleh Faiz Al Ghiffary
26 Mei 2023

Mengenal Kota Prabumulih, Kota di Tengah-tengah Kota

Mengenal Kota Prabumulih, Kota di Tengah-tengah Kota

oleh Firdaus Deni Febriansyah
21 Mei 2023

Surat Terbuka untuk Pemda Karawang Terkait Pengelolaan Rusunawa Adiarsa: Masak Kalah sama Cerita Angker?

Surat Terbuka untuk Pemda Karawang Terkait Pengelolaan Rusunawa Adiarsa: Masak Kalah sama Cerita Angker?

oleh Diaz Robigo
23 Mei 2023

Menangis di Stasiun Shinjuku, Stasiun Tersibuk di Dunia

Menangis di Stasiun Shinjuku, Stasiun Tersibuk di Dunia

oleh Tiara Uci
24 Mei 2023

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=lzHUMXKyXus

DARI MOJOK

  • Pariwisata Jogja di Titik Jenuh? Puspar UGM dan Pelaku Pariwisata Beri Solusi
  • ELSHESKIN Bawa Segudang Promo di Acara Yogyakarta x Beauty
  • Jerit Paguyuban Korban Tanah Kas Desa Candibinangun, Perkiraan Kerugian Capai Rp190 Miliar
  • Ada 48 Kebakaran di Jogja dalam 5 Bulan Terakhir, 1.800 Relawan Disiagakan
  • Ziarah Makam Mustafa Kemal Ataturk, Misteri Jasad Ditolak Bumi dan Bau Busuk 
  • SMK Spesial di Jogja: Ada Sekolah Seni, Farmasi, hingga Teknologi Industri
  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Sapa Mantan
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Halo, Gaes!

atau

Masuk ke akunmu di bawah ini

Lupa Password?

Lupa Password

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk!