Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi PNS

Andri Saleh oleh Andri Saleh
16 Desember 2021
A A
5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Apa yang bakal kamu lakukan kalau ada orang yang tiba-tiba ngasih kamu hadiah uang tunai 10 juta? Saya yakin, kamu pasti langsung sujud syukur sambil nangis-nangis bombay gitu. Mimpi apa tadi malam sampai bisa dapat rezeki nomplok macam begitu? Yang jelas kamu pasti senang lah, ya. Nggak ada angin, nggak ada hujan, ujug-ujug dapat 10 juta. Hari gini dapat 10 juta kan lumayan.

Tapi, lain ceritanya kalau kamu itu seorang PNS. Apalagi kalau kamu punya jabatan tertentu di kantor. Kalau ada orang yang tiba-tiba ngasih hadiah uang tunai 10 juta, jangan senang dulu, Bos. Jangan mentang-mentang lagi butuh uang untuk cicilan KPR, langsung main comot saja tu uang. Salah-salah kamu bisa masuk penjara plus dendanya gara-gara kena pasal gratifikasi. Ngeri, kan?

Risiko jadi PNS ya begitu. Nggak bisa sembarangan terima pemberian dari seseorang, baik itu berupa uang, barang, maupun jasa. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ dijelaskan bahwa kalau PNS menerima pemberian dari seseorang yang punya kaitan dengan pekerjaan dan jabatannya di kantor, wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tapiii, nggak semua pemberian itu mesti dilaporkan, kok. Artinya, ada pengecualian terhadap pemberian-pemberian tertentu dan itu nggak termasuk gratifikasi. Mau tahu pemberian apa saja yang nggak termasuk gratifikasi? Yuk, kita ceeek!

#1 Jamuan makan

Ini adalah hal biasa di dunia birokrat. Kalau ada kunjungan pejabat atau para PNS yang melakukan supervisi ke daerah, biasanya selalu dijamu oleh tuan rumah. Entah itu jamuan makan siang atau makan malam. Selama hidangannya wajar, jamuan makan sah-sah saja dan masih diperbolehkan. Kecuali, menu hidangannya nggak wajar, misalnya nasi goreng bertabur emas dan intan berlian. Itu jelas nggak boleh. Dan nggak bisa dimakan juga, sih.

#2 Tanda kasih

Ini juga hal yang nggak bisa dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Semisal ada PNS yang menikahkan anaknya, atau lahiran, atau sunatan, dan sejenisnya, biasanya ada pemberian tanda kasih berupa uang tunai atau barang. Pemberian macam ini diperbolehkan dan nggak termasuk gratifikasi, kok. Tapi ada batasannya, yaitu maksimal sebesar 1 juta rupiah per pemberi. Kalau ada yang ngasih hadiah uang sebesar 1 miliar macam lahiran anaknya Raffi Ahmad kemarin, itu jelas nggak boleh. Dan nggak mungkin juga sih kayaknya.

#3 Sumbangan dukacita

Sama halnya dengan poin 2 tadi, ini juga kejadian yang nggak bisa dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika ada PNS yang mengalami musibah, entah itu kecelakaan, kematian, kebakaran, dan sejenisnya, biasanya ada pemberian dari sesama PNS sebagai ungkapan dukacita. Ini juga diperbolehkan dengan batasan maksimal sebesar 1 juta rupiah per pemberi.

#4 Pemberian sesama pegawai

Ketika ada PNS yang pensiun, mutasi, atau ulang tahun, biasanya ada juga pemberian hadiah atau kenang-kenangan. Pemberian seperti ini juga diperbolehkan dan nggak termasuk gratifikasi. Syaratnya, maksimal sebesar 300 ribu rupiah per pemberi atau total dalam satu tahun sebesar 1 juta rupiah dari pemberi yang sama.

Baca Juga:

4 Tempat Ngutang Favorit PNS untuk Kebutuhan Hidup dan Membuat Diri Mereka Terlihat Kaya

Tidak Semua Anak PNS Hidup Sejahtera Bergelimang Harta, Banyak yang Justru Hidup Sengsara

#5 Hadiah lomba

Dalam momen-momen tertentu, banyak instansi pemerintah yang mengadakan aneka lomba, misalnya lomba menulis, lomba fotografi, atau lomba-lomba dadakan dalam kegiatan seminar. Nah, para PNS yang kebetulan ikut berpartisipasi dalam lomba tadi dan kemudian menang, boleh kok menerima hadiah. Itu nggak perlu dilaporkan karena nggak termasuk gratifikasi.

Itulah jenis-jenis pemberian yang nggak termasuk gratifikasi. Jadi, kalau ada yang memberi dengan kriteria tadi, terima saja dengan lapang dada. Selama nggak ada aturan yang melarang dan nggak ada konflik kepentingan, jangan sok-sokan menolak rezeki, Bos!

Sumber Gambar: Unsplash

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 16 Desember 2021 oleh

Tags: gratifikasipns
Andri Saleh

Andri Saleh

Humas di salah satu instansi pemerintah. Tukang liput kegiatan pimpinan, tukang bikin konten medsos, desain baliho dan flyer, serta kegiatan lainnya yang bikin kelihatan sebagai orang paling sibuk di kantor.

ArtikelTerkait

5 Provinsi dengan Persentase PNS Tertinggi di Indonesia terminal mojok

5 Provinsi dengan Persentase PNS Tertinggi di Indonesia

20 Desember 2021
Hanya PNS yang Bisa Masuk Surga

Hanya PNS yang Bisa Masuk Surga

6 September 2024
Sambut Bulan Ramadan, Tradisi PNS Adalah 5 Hal Ini Terminal Mojok.co

Sambut Bulan Ramadan, Tradisi PNS Adalah 5 Hal Ini

1 April 2022
4 Dosa yang Membuat PNS Lupa Diri (Unsplash)

4 Dosa yang Membuat PNS Lupa Diri

20 November 2022
Suara PNS Biasa: Kalau Kami Nggak Mau Kredit Bank, Jangan Ditawari Terus dong!

Suara PNS Biasa: Kalau Kami Nggak Mau Kredit Bank, Jangan Ditawari Terus dong!

21 November 2022
Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

30 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

3 Hal yang Membuat Warga Kabupaten Bandung, Iri kepada Kota Bandung Mojok.co

3 Hal yang Membuat Warga Kabupaten Bandung Iri pada Kota Bandung

27 April 2026
5 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Bandung dari Kacamata Orang Lokal, Nggak Kalah dari Kampus Negeri Mojok.co PTN

Tradisi Tahunan Datang, Sekolah Kembali Sibuk Merayakan Siswa Lolos PTN, sementara yang Lain Cuma Remah-remah

23 April 2026
Normalisasi Tanya Kebutuhan Pengantin sebelum Memberi Kado Pernikahan daripada Mubazir Mojok.co

Normalisasi Tanya Kebutuhan Pengantin sebelum Memberi Kado Pernikahan daripada Mubazir

25 April 2026
4 Alasan Samarinda Ideal untuk Bekerja, tapi Tidak untuk Menua

Curahan Mahasiswa Baru Samarinda: Harus Mencicil Motor karena Tak Ada Kendaraan Umum di Samarinda, padahal Bukan Orang Berduit

22 April 2026
Pemkab Bangkalan Madura Hanya Omong Kosong Mau Bikin Kabupaten Ini Layak Anak, Nggak Layak Sama Sekali! sumenep, pamekasan

Menerka Alasan Bangkalan akan Terus Berada di Bawah Sumenep dan Pamekasan, padahal Kawasannya Masuk Kota Metropolitan

28 April 2026
Banyumas yang Semakin Maju Bikin Warga Cilacap Iri

Guyonan “Banyumas Ditinggal Ngangenin, Ditunggoni Ra Sugih-sugih” Adalah Fakta Buruk yang Dipaksa Lucu

27 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”: Definisi Rindu Itu Bersifat Universal
  • Magang di Jakarta Terkesima Terima Gaji 2 Kali UMR saat Kerja di Jogja, Hidup Bisa Foya-foya dan Tak Menderita
  • Klaten International Cycling Festival 2026: Gowes Asyik Sepeda Klasik di Klaten bareng Pencinta Sepeda Mancanegara
  • Tidak Diakui, Harga yang Harus Saya Bayar karena Menolak Keinginan Orang Tua untuk Jadi PNS
  • Membiasakan Ngasih Tip Kurir ShopeeFood meski Kita Bukan Orang Mapan: Uang 5 Ribu Nggak Bikin Jatuh Miskin, Tapi Sangat Berarti buat Mereka
  • Kasih Tip Rp5 Ribu ke Driver Ojol Tak Bikin Rugi tapi Bikin Hidup Lebih Bermakna di Tengah Situasi Hidup yang Kacau

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.