Informasi
ADVERTISEMENT

Hati-hati lowongan kerja red flag yang menyamakan hak pekerja dengan benefit perusahaan

Hati-hati lowongan kerja red flag yang menyamakan hak pekerja dengan benefit perusahaan Mojok.co

Saat membaca detail lowongan kerja atau loker, kita sebagai pencari kerja pasti nggak hanya membaca role pekerjaan dan gajinya. Dengan menawarkan skill yang kita miliki untuk perusahaan, tentu kita juga berharap dapat timbal balik. Makanya kita juga membaca dengan detail apa yang perusahaan berikan untuk kita sewaktu diterima jadi pegawainya nanti, salah satu caranya dengan membaca benefit yang akan diberikan perusahaan.

Sayangnya, nggak semua hal yang ditulis HRD di kolom “benefit” benar-benar merupakan benefit atau keuntungan. Sebagian justru menjadi hak pekerja yang memang sudah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kita ambil contoh postingan akun @kitalulus di Instagram. Aplikasi yang mempertemukan antara pemberi kerja dengan pencari kerja ini membedakan bentuk benefit menjadi bare minimum dan dahsyat. Padahal beberapa di antaranya bukan lagi berstatus benefit, melainkan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Dan kewajiban ini sudah diatur di undang-undang, lho.

Hak karyawan bukan benefit!

Perusahaan bukan sekadar tempat mencari keuntungan dan membayar karyawan. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang ditetapkan di undang-undang.

Kalau perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, itu bukan bentuk kebaikan hati mereka. Itu kewajiban mereka. 

Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS untuk karyawannya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jadi, kalau dalam lowongan kerja tertulis “BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan”, jangan buru-buru menganggapnya sebagai benefit ekstra.

Berkaitan dengan hal itu, perusahaan juga wajib menjamin keselamatan kerja karyawannya, terutama pekerjaan yang punya risiko tertentu. APD, prosedur keselamatan, dan K3 itu wajib. Kalau ada perusahaan memasarkan lowongan kerjanya dengan menyebut benefit dapat APD (khususnya untuk role tertentu yang memang berisiko), ketawain aja dan mending nggak usah daftar di situ.

Upah minimum, pembayaran uang lembur, hingga pemberian THR itu juga bukan benefit. Upah minimum itu bukan benefit perusahaan, melainkan ketentuan yang wajib dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Uang lembur juga bukan hadiah karena kamu mau bekerja lebih lama dari jam kerja. Bahkan THR juga bukan bonus sukarela. THR ini sudah ada dasar teknisnya di Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Cuti itu hak!

Selain itu, marak sekali perusahaan mem-framing cuti sebagai bentuk benefit. Ini juga hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan, lho! Cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, bahkan cuti menstruasi sudah ada dasar hukumnya.

Perusahaan wajib memberikan jam istirahat, hari libur, dan cuti tahunan kepada karyawan sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79.

Pekerja yang sakit juga punya hak atas pembayaran upah sesuai ketentuan. Sama juga dengan pekerja perempuan yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua menstruasi dan memberitahukannya kepada pengusaha. Kedua hal itu sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93.

Selain itu, cuti melahirkan tiga bulan bukan hadiah perusahaan untuk karyawan perempuan. Bahkan, selama cuti melahirkan di tiga bulan pertama, sudah menjadi hak karyawan mendapatkan upah penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 (UU KIA).

Ketika perusahaan memenuhi hak-hak karyawannya seperti yang kita bahas tadi, sebenarnya perusahaan bukan sedang bermurah hati. Itu memang hak kita sebagai pekerja, dan kewajiban perusahaan untuk patuh pada ketentuan hukum.

Dear pembuat lowongan kerja, ini baru yang namanya benefit!

Hak normatif pekerja jangan sampai dibalut bagian dari benefit perusahaan di lowongan kerja. Benefit itu seharusnya berbentuk seperti laptop pribadi kantor yang boleh dibawa pulang, tunjangan jabatan, bonus, asuransi tambahan di luar BPJS, annual medical check-up, uang internet, rekreasi karyawan, atau kerja fleksibel di mana saja (WFA). Bahkan, gym membership, voucher belanja, sampai fasilitas olahraga di kantor itu juga masuknya benefit. Bukan malah BPJS yang dimasukkan ke kolom benefit!

Perusahaan sebenarnya nggak wajib juga memberikan contoh-contoh benefit yang saya sebutkan di atas. Sebab, benefit bukan hak normatif yang universal dan nggak diatur dalam undang-undang. Benefit adalah fasilitas di luar hak minimum yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Bentuknya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Kalau perusahaan mau kasih untuk menunjang produktivitas karyawannya, ya boleh-boleh aja. 

Jadi, ketika nanti kalian berada di dalam fase cari kerja, jangan buru-buru mengira perusahaan yang ngasih benefit seabrek sebagai perusahaan yang baik hati. Kalau kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan justru di-framing sebagai benefit, kamu justru harus curiga antara perusahaan tersebut belum bisa bedain “kewajiban” dan “benefit” atau memang benar-benar perusahaan red flag.

Penulis: Noor Annisa Falachul Firdausi
Editor: Kenia Intan

BACA JUGA Pengalaman ikut wawancara kerja in this economy jadi kapok pasang harapan tinggi di awal.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 19 September 2026 oleh .

Noor Annisa Falachul Firdausi

Alumnus UGM asal Yogyakarta yang lagi belajar S2 Sosiologi di Turki