Wacana penerapan kebijakan work from home (WFH) 1 hari Aparatur Sipil Negara (ASN) agak sensitif terhadap kondisi pekerja informal di Indonesia. Meski alasannya adalah efisiensi energi dan adaptasi era digital, tapi kebijakan ini memiliki potensi risiko ketimpangan sosial.
ASN work from home (WFH) 1 hari: sudah mapan, dimanjakan
Kebijakan WFH bagi ASN—jika nantinya benar-benar diterapkan— berpotensi memperlebar jurang ketimpangan antara pekerja formal (dalam hal ini ASN) dan informal: yakni para pekerja dengan hubungan kerja yang longgar, tanpa kepastian pendapatan, serta minim perlindungan sosial.
Sementara Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lebih dari separuh tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal. Per November 2025, proporsinya mencapai sekitar 57% dari total angkatan kerja.
Dalam benak pekerja informal: enak betul ASN. Sudah punya kepastian gaji, punya jaminan kesejahteraan sosial, tapi masih dimanjakan dengan fleksibilitas WFH. Bayangkan, lima hari kerja, tapi masih terpangkas satu hari lagi untuk WFH.
Sementara di luar sana, banyak pekerja informal harus bertahan hidup dalam situasi tidak pasti. Kerja bisa seminggu penuh, itupun dengan gaji mini dan tidak menentu, serta masa tua yang amat rentan terjerembab dalam jurang kemiskinan karena ketiadaan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana pekerja formal seperti ASN.
Efek work from home (WFH) ASN tidak signifikan
Sejumlah pengamat, seperti CORE Indonesia menyebut, kebijakan work from home (WFH) 1 hari dalam seminggu bagi ASN maupun pekerja swasta sebenarnya “tidak memiliki dampak signifikan” terhadap penghematan BBM nasional. Karena konsumsi BBM nyatanya lebih banyak didorong oleh sektor logistik, distribusi barang, dan mobilitas non-kerja.
Dengan kata lain, kontribusi ASN terhadap total konsumsi energi nasional relatif terbatas. Jika demikian, maka kebijakan ini lebih bersifat simbolik ketimbang substantif dalam konteks penghematan energi.
Padahal penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik memiliki dasar manfaat yang proporsional dengan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Pikirkan nasib pekerja informal
Meski begitu, kebijakan tersebut sebenarnya tidak keliru-keliru amat. Hanya saja, pemerintah harusnya juga menaruh kepekaan terhadap ketimpangan yang dirasakan oleh pekerja informal.
Pemerintah tetap bisa melaksanakan WFH, terutama bagi ASN. Tetapi perlu diiringi juga dengan intervensi yang menyasar sektor informal. Berupa penguatan jaminan sosial, perluasan akses pelatihan, serta penciptaan lapangan kerja formal.
Tanpa intervensi yang memadai dan komprehensif, kebijakan yang terasa “memanjakan” satu kelompok (ASN) berpotensi mempertegas ketimpangan bagi kelompok lainnya (pekerja informal). Maka, pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah pembaruan birokrasi berjalan seiring dengan upaya memperkecil kesenjangan sosial.
Akhir kata, ukuran keberhasilan kebijakan publik tidak hanya terletak pada efisiensi yang dihasilkan. Tetapi pada kemampuannya menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Redaksi Mojok.co
BACA JUGA: Wacana WFH 1 Hari: Kesempatan Pekerja Kantoran Jakarta “Multitasking” dan Kabur WFC, padahal Tak Boleh Keluar Rumah atau konten-konten Mojok lainnya di Mojok.co
