Masalah terbesar dalam industri konten hari ini bukan kekurangan ide, melainkan terlalu banyak kreator atau influencer yang menganggap kehidupan orang lain sebagai bahan baku yang dapat digunakan tanpa izin.
Kebiasaan tersebut kembali terlihat ketika seorang influencer merekam usher di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) menggunakan kacamata berkamera.
Sang usher bukan sekadar muncul di latar, melainkan dijadikan objek utama dalam rekaman yang kemudian disebarkan melalui media sosial tanpa persetujuannya. Konten itu juga menampilkan informasi pribadi yang memungkinkan dirinya dikenali.
Kasus tersebut kemudian memunculkan kesaksian lainnya. Dalam percakapan di Threads, seseorang yang mengaku pernah menjadi korban praktik serupa menceritakan pengalamannya meminta konten yang menampilkan dirinya untuk diturunkan.
Alih-alih menghormati keberatan tersebut, pembuat konten justru meminta bayaran dengan alasan telah mengeluarkan biaya produksi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai tindakan merekam dan menyebarkan konten tanpa persetujuan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ruang publik bukan ruang tanpa privasi
Kamera telepon seluler membuat batas antara ruang publik dan privat semakin kabur. Semua orang bisa merekam apa saja, lalu menyebarkannya kepada ribuan pengguna media sosial dalam hitungan detik.
Namun, berada di tempat umum bukan berarti seseorang otomatis menyerahkan hak atas wajah, tubuh, suara, dan kisah hidupnya kepada siapa pun yang membawa kamera.
Ada perbedaan besar antara seseorang yang tidak sengaja masuk ke latar sebuah dokumentasi dan orang yang sengaja dijadikan objek utama konten.
Ada pula perbedaan antara merekam peristiwa untuk kepentingan publik dan mengarahkan kamera kepada orang asing demi hiburan serta engagement.
Ketika rekaman itu diunggah, orang yang direkam kehilangan kendali atas cara dirinya ditampilkan, diberi narasi, dan dipersepsikan oleh publik. Sementara itu, pembuat konten memperoleh perhatian, pengikut, bahkan keuntungan ekonomi.
Satu pihak mendapatkan engagement. Pihak lain harus menanggung komentar orang-orang yang tidak pernah dikenalnya.
Diam dan tersenyum bukan persetujuan
Posisi usher dalam kasus ini tidak boleh diabaikan. Ia sedang bekerja dalam industri pelayanan yang menuntut pekerjanya tampil ramah kepada pengunjung. Ia harus tersenyum, bersikap sopan, dan menjaga citra perusahaan yang mempekerjakannya.
Dalam relasi seperti itu, ia tidak sepenuhnya bebas bereaksi. Menolak direkam dapat membuatnya dianggap tidak ramah. Menghindari kamera bisa dinilai tidak profesional. Menegur pengunjung pun berisiko mendatangkan keluhan kepada atasannya.
Karena itu, diam, tersenyum, atau tidak langsung menunjukkan keberatan tidak bisa diterjemahkan sebagai persetujuan. Persetujuan seharusnya diberikan secara sadar, bukan diasumsikan dari keterbatasan seseorang untuk menolak.
Usher bukan satu-satunya pekerja yang menghadapi persoalan ini. Kasir, pramuniaga, barista, pelayan restoran, petugas kebersihan, satpam, dan pengemudi ojek online juga kerap direkam tanpa penjelasan memadai.
Mereka menjadi sasaran empuk karena sedang berada dalam posisi yang menuntut keramahan. Mereka sulit pergi, tidak leluasa menolak, dan harus mempertimbangkan risiko terhadap pekerjaannya. Ketimpangan itu kemudian dibungkus sebagai hiburan.
Permintaan bayaran untuk menurunkan konten menunjukkan betapa timpangnya hubungan antara kreator dan orang yang dijadikan objek. Pembuat video merasa memiliki rekaman karena memegang kamera dan membiayai produksi. Padahal, di dalam rekaman itu terdapat wajah, suara, identitas, dan martabat seseorang yang tidak pernah ia miliki.
Jika biaya produksi telah dikeluarkan, itu merupakan risiko pembuat konten yang tidak memastikan persetujuan sejak awal. Beban tersebut tidak semestinya dipindahkan kepada orang yang direkam.
Orang itu tidak pernah memesan video tersebut, apalagi pengambilannya dengan cara diam-diam dan menyetujui proses produksinya, atau menerima keuntungan ketika kontennya ditonton banyak orang. Tidak masuk akal jika ia harus membayar untuk memperoleh kembali kendali atas wajahnya sendiri.
Biaya produksi tidak bisa membeli persetujuan, apalagi dijadikan tebusan atas hak seseorang untuk tidak ditampilkan.
Jangkauan besar menuntut tanggung jawab besar dari influencer
Dalam kerja jurnalistik, merekam seseorang bukan sekadar menyalakan kamera dan mengarahkan mikrofon. Wartawan wajib memperkenalkan diri, menjelaskan tujuan peliputan, serta memastikan narasumber memahami bahwa ucapan dan gambarnya akan dipublikasikan.
Pengecualian dapat berlaku untuk kepentingan publik tertentu, tetapi tetap harus disertai pertimbangan etik, verifikasi, penyajian konteks yang utuh, hak jawab, dan mekanisme koreksi.
Standar ini menunjukkan bahwa besarnya jangkauan selalu disertai tanggung jawab. Influencer yang menjangkau ribuan bahkan jutaan orang semestinya juga memahami prinsip dasar tersebut: kamera bukan surat kuasa untuk mengambil wajah dan kehidupan orang lain sesuka hati.
Sebagian influencer mempunyai jumlah pengikut dan jangkauan yang melampaui perusahaan media. Namun, banyak pembuat konten merasa tidak terikat oleh tanggung jawab yang sebanding dengan pengaruhnya.
Kamera dinyalakan, orang lain direkam, video dipotong agar menarik, lalu diserahkan kepada penilaian publik. Ketika muncul keberatan, pembelaannya hampir selalu sama: hanya bercanda, tidak bermaksud buruk, atau konten dibuat di tempat umum.
Niat bercanda tidak menghapus akibat. Ruang publik bukan surat kuasa untuk mengambil identitas orang lain. Biaya produksi juga bukan dasar untuk menyandera wajah seseorang.
Kesadaran menghormati orang lain semestinya tidak perlu menunggu ancaman pidana. Sebelum merekam, ada pertanyaan etis yang sederhana: apakah orang tersebut bersedia ditonton oleh banyak orang?
Jika jawabannya belum diketahui, mintalah izin. Jika ia menolak, jangan sebarkan rekamannya. Jika ia menarik persetujuan, dengarkan keberatannya—bukan mengirimkan tagihan.
Popularitas bukan izin untuk menjadikan kehidupan orang lain sebagai modal produksi. Wajah siapa pun, termasuk pekerja yang sedang menjalankan tugasnya, bukan bahan baku gratis. Dan sudah pasti bukan sandera yang harus ditebus oleh pemiliknya sendiri.
Redaksi Mojok
