Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Tajuk

Ruang Publik dan Hak untuk Tidak Dijadikan Konten Influencer

Redaksi oleh Redaksi
3 Agustus 2026
A A
Ruang Publik dan Hak untuk Tidak Dijadikan Konten Influencer MOJOK.CO

Ilustrasi Ruang Publik dan Hak untuk Tidak Dijadikan Konten Influencer.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Masalah terbesar dalam industri konten hari ini bukan kekurangan ide, melainkan terlalu banyak kreator atau influencer yang menganggap kehidupan orang lain sebagai bahan baku yang dapat digunakan tanpa izin.

Kebiasaan tersebut kembali terlihat ketika seorang influencer merekam usher di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) menggunakan kacamata berkamera. 

Iklan

Sang usher bukan sekadar muncul di latar, melainkan dijadikan objek utama dalam rekaman yang kemudian disebarkan melalui media sosial tanpa persetujuannya. Konten itu juga menampilkan informasi pribadi yang memungkinkan dirinya dikenali.

Kasus tersebut kemudian memunculkan kesaksian lainnya. Dalam percakapan di Threads, seseorang yang mengaku pernah menjadi korban praktik serupa menceritakan pengalamannya meminta konten yang menampilkan dirinya untuk diturunkan. 

Alih-alih menghormati keberatan tersebut, pembuat konten justru meminta bayaran dengan alasan telah mengeluarkan biaya produksi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai tindakan merekam dan menyebarkan konten tanpa persetujuan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ruang publik bukan ruang tanpa privasi

Kamera telepon seluler membuat batas antara ruang publik dan privat semakin kabur. Semua orang bisa merekam apa saja, lalu menyebarkannya kepada ribuan pengguna media sosial dalam hitungan detik.

Namun, berada di tempat umum bukan berarti seseorang otomatis menyerahkan hak atas wajah, tubuh, suara, dan kisah hidupnya kepada siapa pun yang membawa kamera.

Ada perbedaan besar antara seseorang yang tidak sengaja masuk ke latar sebuah dokumentasi dan orang yang sengaja dijadikan objek utama konten. 

Ada pula perbedaan antara merekam peristiwa untuk kepentingan publik dan mengarahkan kamera kepada orang asing demi hiburan serta engagement.

Ketika rekaman itu diunggah, orang yang direkam kehilangan kendali atas cara dirinya ditampilkan, diberi narasi, dan dipersepsikan oleh publik. Sementara itu, pembuat konten memperoleh perhatian, pengikut, bahkan keuntungan ekonomi.

Satu pihak mendapatkan engagement. Pihak lain harus menanggung komentar orang-orang yang tidak pernah dikenalnya.

Diam dan tersenyum bukan persetujuan

Posisi usher dalam kasus ini tidak boleh diabaikan. Ia sedang bekerja dalam industri pelayanan yang menuntut pekerjanya tampil ramah kepada pengunjung. Ia harus tersenyum, bersikap sopan, dan menjaga citra perusahaan yang mempekerjakannya.

Dalam relasi seperti itu, ia tidak sepenuhnya bebas bereaksi. Menolak direkam dapat membuatnya dianggap tidak ramah. Menghindari kamera bisa dinilai tidak profesional. Menegur pengunjung pun berisiko mendatangkan keluhan kepada atasannya.

Iklan

Karena itu, diam, tersenyum, atau tidak langsung menunjukkan keberatan tidak bisa diterjemahkan sebagai persetujuan. Persetujuan seharusnya diberikan secara sadar, bukan diasumsikan dari keterbatasan seseorang untuk menolak.

Usher bukan satu-satunya pekerja yang menghadapi persoalan ini. Kasir, pramuniaga, barista, pelayan restoran, petugas kebersihan, satpam, dan pengemudi ojek online juga kerap direkam tanpa penjelasan memadai.

Mereka menjadi sasaran empuk karena sedang berada dalam posisi yang menuntut keramahan. Mereka sulit pergi, tidak leluasa menolak, dan harus mempertimbangkan risiko terhadap pekerjaannya. Ketimpangan itu kemudian dibungkus sebagai hiburan.

Permintaan bayaran untuk menurunkan konten menunjukkan betapa timpangnya hubungan antara kreator dan orang yang dijadikan objek. Pembuat video merasa memiliki rekaman karena memegang kamera dan membiayai produksi. Padahal, di dalam rekaman itu terdapat wajah, suara, identitas, dan martabat seseorang yang tidak pernah ia miliki.

Jika biaya produksi telah dikeluarkan, itu merupakan risiko pembuat konten yang tidak memastikan persetujuan sejak awal. Beban tersebut tidak semestinya dipindahkan kepada orang yang direkam.

Orang itu tidak pernah memesan video tersebut, apalagi pengambilannya dengan cara diam-diam dan menyetujui proses produksinya, atau menerima keuntungan ketika kontennya ditonton banyak orang. Tidak masuk akal jika ia harus membayar untuk memperoleh kembali kendali atas wajahnya sendiri.

Biaya produksi tidak bisa membeli persetujuan, apalagi dijadikan tebusan atas hak seseorang untuk tidak ditampilkan.

Jangkauan besar menuntut tanggung jawab besar dari influencer

Dalam kerja jurnalistik, merekam seseorang bukan sekadar menyalakan kamera dan mengarahkan mikrofon. Wartawan wajib memperkenalkan diri, menjelaskan tujuan peliputan, serta memastikan narasumber memahami bahwa ucapan dan gambarnya akan dipublikasikan. 

Pengecualian dapat berlaku untuk kepentingan publik tertentu, tetapi tetap harus disertai pertimbangan etik, verifikasi, penyajian konteks yang utuh, hak jawab, dan mekanisme koreksi. 

Standar ini menunjukkan bahwa besarnya jangkauan selalu disertai tanggung jawab. Influencer yang menjangkau ribuan bahkan jutaan orang semestinya juga memahami prinsip dasar tersebut: kamera bukan surat kuasa untuk mengambil wajah dan kehidupan orang lain sesuka hati.

Sebagian influencer mempunyai jumlah pengikut dan jangkauan yang melampaui perusahaan media. Namun, banyak pembuat konten merasa tidak terikat oleh tanggung jawab yang sebanding dengan pengaruhnya.

Kamera dinyalakan, orang lain direkam, video dipotong agar menarik, lalu diserahkan kepada penilaian publik. Ketika muncul keberatan, pembelaannya hampir selalu sama: hanya bercanda, tidak bermaksud buruk, atau konten dibuat di tempat umum.

Niat bercanda tidak menghapus akibat. Ruang publik bukan surat kuasa untuk mengambil identitas orang lain. Biaya produksi juga bukan dasar untuk menyandera wajah seseorang.

Kesadaran menghormati orang lain semestinya tidak perlu menunggu ancaman pidana. Sebelum merekam, ada pertanyaan etis yang sederhana: apakah orang tersebut bersedia ditonton oleh banyak orang?

Jika jawabannya belum diketahui, mintalah izin. Jika ia menolak, jangan sebarkan rekamannya. Jika ia menarik persetujuan, dengarkan keberatannya—bukan mengirimkan tagihan.

Popularitas bukan izin untuk menjadikan kehidupan orang lain sebagai modal produksi. Wajah siapa pun, termasuk pekerja yang sedang menjalankan tugasnya, bukan bahan baku gratis. Dan sudah pasti bukan sandera yang harus ditebus oleh pemiliknya sendiri.

Redaksi Mojok

Terakhir diperbarui pada 3 Agustus 2026 oleh

Tags: influencertajuk
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Tuduhan Londo Ireng di Tengah Kekerasan yang Terus Berulang MOJOK.CO
Tajuk

Tuduhan Londo Ireng di Tengah Kekerasan yang Terus Berulang

27 Juli 2026
Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri? MOJOK.CO
Esai

Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri?

20 Juli 2026
Mengapa Calon Mahasiswa PTN Banyak yang Mengundurkan Diri? MOJOK.CO
Tajuk

Mengapa Calon Mahasiswa PTN Banyak yang Mengundurkan Diri?

29 Juni 2026
siswa sekolah.MOJOK.CO
Tajuk

Ambisnya Orang Tua di Jogja demi Sekolah Favorit untuk Anaknya

1 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sri Sultan HB X dan Dubes Qatar siapkan kejutan program event di Yogyakarta dari kerja sama di bidang kesenian dan kebudayaan MOJOK.CO

Usai Temui Sri Sultan HB X, Dubes Qatar Siapkan Kejutan Program Event Kebudayaan di Yogyakarta

3 Agustus 2026
Lolos SBM Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jual Tiramisu. MOJOK.CO

Seporsi Kemenangan usai Ayah Tiada: Jualan Tiramisu di Saparua sejak Remaja agar Bisa Sekolah hingga Tembus SBM ITB

3 Agustus 2026
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Konsultasi Publik di Bandung Hasilkan Masukan Strategis Konservasi Elang Jawa 2026-2036

3 Agustus 2026
Pengelolaan sampah di TPA Troketon oleh Pemkab Klaten. MOJOK.CO

Geliat TPA Troketon: Berpacu dengan Waktu Menjinakkan Bau Sampah dan Air Lindi Jadi Tempat yang Ramah Lingkungan

29 Juli 2026
Kos 150 Ribu di Jogja Saksi Perjuangan Lolos SNBT, Rela Mandi Air yang Bikin Gatal Demi PTN Impian.MOJOK.CO

Kos 150 Ribu di Jogja Saksi Perjuangan Lolos SNBT, Rela Mandi Air yang Bikin Gatal Demi PTN Impian

29 Juli 2026
kesehatan mental dan stigma odgj mojok.co

Indonesia Darurat Depresi pada Remaja: Jangan Pernah Takut Mencari Bantuan Masalah Kesehatan Mental

31 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.