Negara Harus Usut Tuntas Dalang Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM, Jangan Langgengkan Impunitas

penyiraman air keras.MOJOK.CO

Negara Harus Usut Tuntas Dalang Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM, Jangan Langgengkan Impunitas (Mojok.co/Ega Fansuri)

Serangan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, adalah sebuah teror brutal dan pengecut. 

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, itu sama sekali bukan tindak kejahatan jalanan biasa. Ia adalah serangan terencana.

Fakta di lapangan menunjukkan kejahatan ini sangat terarah. Insiden tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai menjadi pembicara dalam sebuah podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kemudian, dua orang tidak dikenal yang berboncengan sepeda motor sengaja menyiramkan air keras ke wajah Andrie sebelum melarikan diri.

Akibat serangan biadab ini, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen. Luka tersebut mengenai bagian sangat vital, yakni wajah, mata kanan, dada, dan tangan kiri. Saat ini, ia harus menjalani perawatan medis secara intensif. 

Pemilihan air keras sebagai senjata menunjukkan niat jahat pelaku untuk merusak fisik korban secara permanen sekaligus meninggalkan rasa sakit yang luar biasa.

Lebih dari itu, serangan ini membawa pesan teror yang nyata. Pelaku sengaja ingin menebar ketakutan dan membungkam nalar kritis masyarakat sipil. Ketika gagasan, kritik, dan argumen hukum dibalas dengan siraman air keras, itu membuktikan ada kepanikan luar biasa dari pihak-pihak yang merasa terganggu. 

Ini adalah bukti telanjang bahwa kebebasan berpendapat di negara ini sedang berada dalam ancaman yang serius dan mematikan.

Air keras adalah preseden demokrasi kita sedang tidak baik-baik saja

Kekerasan fisik terhadap aktivis masyarakat sipil seperti Andrie Yunus, bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Peristiwa ini memvalidasi data dan laporan dari berbagai lembaga independen mengenai menyusutnya ruang demokrasi di Indonesia. 

Kita tidak bisa menutup mata terhadap laporan tahunan dari CIVICUS Monitor, sebuah aliansi masyarakat sipil global yang melacak kebebasan berpendapat dan berkumpul di seluruh dunia.

Dalam beberapa tahun terakhir, CIVICUS Monitor secara konsisten memasukkan ruang sipil di Indonesia ke dalam kategori “terhalang” (obstructed) atau bahkan “terkekang” (repressed). 

Data tersebut seringkali ditepis oleh pemerintah dengan klaim bahwa iklim “demokrasi kita baik-baik saja”. Namun, air keras yang menyiram wajah Andrie Yunus adalah bukti tidak terbantahkan bahwa penilaian CIVICUS sangat akurat. 

Ancaman terhadap ruang sipil dan kebebasan berekspresi di negeri ini benar-benar nyata, bukan sekadar angka di atas kertas atau ketakutan yang diada-adakan.

Kebebasan berpendapat adalah hak dasar warga negara yang dijamin mutlak oleh konstitusi. Ketika seorang warga negara diserang secara fisik hanya karena menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara atau institusi tertentu, maka hakikatnya yang diserang adalah konstitusi itu sendiri. 

Membiarkan kekerasan ini berlalu tanpa penyelesaian tuntas sama artinya dengan membiarkan demokrasi kita berjalan mundur ke masa otoriter yang kelam.

Jangan langgengkan impunitas, ungkap dalangnya!

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditkrimum Polda Metro Jaya, telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah polisi menggunakan metode penyidikan kejahatan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) patut kita hargai sebagai langkah awal. Namun, apresiasi ini harus disertai dengan pengawasan publik yang sangat ketat.

Publik punya memori kolektif yang menolak lupa. Kita punya sejarah buruk dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap tokoh antikorupsi dan HAM. 

Ingatan kita langsung tertuju pada kasus serupa yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada tahun 2017 silam. Modus kejahatannya sangat identik. Korban diserang menggunakan air keras di bagian wajah seusai melakukan aktivitas rutin, dan korban adalah figur yang vokal melawan ketidakadilan.

Dalam kasus Novel Baswedan, proses hukum berjalan sangat lambat. Meskipun pada akhirnya dua orang pelaku lapangan yang merupakan oknum aparat dijatuhi hukuman, publik menilai bahwa aktor intelektual atau dalang utama di balik serangan tersebut tidak pernah tersentuh oleh hukum. 

Inilah wajah asli dari impunitas: keadaan di mana seseorang atau sekelompok orang merasa kebal hukum dan terbebas dari hukuman atas kejahatan yang mereka rencanakan.

Impunitas adalah penyakit mematikan bagi sebuah negara hukum. Polisi tidak boleh mengulangi rekam jejak masa lalu. Penangkapan “operator lapangan” atau eksekutor saja sama sekali tidak cukup. 

Polisi harus bernyali untuk mengungkap dan menangkap siapa aktor intelektual yang menyuruh, merencanakan, dan mendanai teror terhadap Andrie Yunus. Jika hukum hanya berani ke bawah dan takut ke atas, kredibilitas institusi Polri akan runtuh di mata rakyat.

Bahaya dari memelihara impunitas ini sejalan dengan apa yang diperingatkan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku terkenal mereka, Bagaimana Demokrasi Mati (2018). Levitsky dan Ziblatt secara tegas menyatakan bahwa salah satu tanda paling jelas sebuah demokrasi sedang mati adalah ketika negara menoleransi atau mendorong kekerasan (toleration or encouragement of violence).

Jika aparat penegak hukum gagal menangkap dalang di balik teror air keras ini, maka negara secara tidak langsung sedang menoleransi kekerasan tersebut. Pembiaran ini akan menjadi pesan buruk bagi kelompok intoleran atau pemegang kekuasaan bahwa kekerasan fisik adalah cara yang sah dan aman untuk membungkam kritik. 

Jika ini terjadi, demokrasi kita tidak hancur oleh kudeta militer, tetapi mati perlahan karena negara membiarkan teror menjadi alat politik sehari-hari.

Negara harus hadir melindungi

Kasus Andrie Yunus juga menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Andrie adalah seorang pembela Hak Asasi Manusia. Ia bekerja secara sah, terbuka, dan dijamin undang-undang untuk memastikan negara tidak melenceng dari tugasnya. Namun, dedikasi itu justru dibalas dengan ancaman penghilangan nyawa.

Indonesia adalah negara anggota PBB dan selalu mengklaim diri sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Namun, kita gagal memenuhi standar internasional dalam melindungi warga kita sendiri. 

Deklarasi PBB tentang Pembela HAM yang disahkan pada tahun 1998 memuat aturan yang sangat tegas. Pada Pasal 12 ayat (2) deklarasi tersebut, diwajibkan bahwa negara harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjamin perlindungan bagi setiap pembela HAM dari segala bentuk kekerasan, ancaman, maupun pembalasan akibat dari kerja-kerja hak asasi yang mereka lakukan.

Faktanya, hingga detik ini, Indonesia tidak memiliki satupun undang-undang khusus yang memberikan perlindungan bagi para pembela HAM. Ketiadaan payung hukum ini membuat para aktivis bekerja tanpa perisai keamanan. 

Negara absen dalam memberikan jaminan perlindungan pencegahan. Teror air keras yang menimpa Andrie Yunus adalah harga yang sangat mahal dari kelalaian berlarut-larut pemerintah dan legislatif.

Kasus Andrie Yunus adalah ujian nyata bagi kualitas penegakan hukum dan fondasi demokrasi kita hari ini. Membiarkan kasus ini menguap sama dengan membiarkan ruang sipil hancur secara permanen. 

Kebenaran mungkin bisa dilukai. Nalar kritis mungkin bisa diintimidasi. Namun, suara keadilan tidak boleh dan tidak akan pernah bisa dilarutkan oleh air keras sekalipun. Negara harus hadir sekarang juga, sebelum ada korban berikutnya yang berjatuhan.

 

Redaksi Mojok.co

Exit mobile version