Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Status

Perang Tafsir antara Polisi dan Netizen tentang Definisi Hal yang Mengganggu Konsentrasi Berkendara

Redaksi oleh Redaksi
8 Maret 2018
A A
Dilarang-GPS-MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sebulan ini polisi menuai kritik karena menafsirkan pasal tentang konsentrasi berkendara dengan melarang pengendara mendengar musik saat berkendara, merokok, serta menggunakan GPS. Netizen membalasnya dengan membuat tafsir tandingan.

Setelah heboh larangan mendengarkan musik selama menggunakan kendaraan bermotor, Indonesia kembali dibuat ramai dengan adanya larangan menggunakan GPS (Global Positioning System) di hape selama berkendara, seperti yang disebutkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara. Baik pengguna motor ataupun mobil disebut harus mematuhi aturan ini.

Iklan

FYI aja nih, my lov, maksud Pak Polisi ini ternyata yang dilarang bukan GPS-nya, melainkan hapenya. Menurut Halim, GPS yang melekat di dalam mobil dan bisa melacak keberadaan mobil masih bisa digunakan. Namun, tyda demikian dengan GPS pada hape yang dipakai pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Ternyata, aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Peraturan larangan penggunaan GPS di HP saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Menurut Halim, penindakan akan dimulai seusai Operasi Keselamatan Jaya 2018, yang berlangsung pada tanggal 5 hingga 25 Maret 2018.

Larangan ini langsung disambut kritik yang bejibun dari netizen Indonesia. Kebanyakan, mereka menyayangkan karena GPS adalah simbol kepraktisan hidup. Simpel. Gampang. Tapi, kenapa dilarang, Paaaak, kenapa??? 🙁

Tenang dulu, gaes-gaesku sekalian~

Seperti halnya peraturan larangan mendengarkan musik yang lalu, sebuah konfirmasi kemudian datang dari pihak kepolisian. Kalau sebelumnya disebutkan bahwa penggunaan GPS di HP dilarang, Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kemudian muncul dan menyatakan bahwa penggunaan GPS di HP itu… diperbolehkan!!!

Ha piye sih???

Menurut Setyo, selama tyda mengganggu konsentrasi pengemudi, penggunaan GPS di HP memang diperbolehkan. Namun, syaratnya adalah si pengemudi harus menepikan kendaraannya terlebih dulu untuk membuka GPS, alih-alih berkendara dengan satu tangan memegang HP. Menurutnya, hal itulah yang akan mengganggu konsentrasi dan tyda diperbolehkan.

Hmmm~

Sepertinya, yang menjadi PR di sini adalah cara komunikasi antara polisi dan kita-kita, yha?

Anyway, peraturan ini tyda melulu diikuti dengan kekesalan netizen. Pengguna kendaraan bermotor pun, setelah membaca UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1, mulai berkontemplasi.

Iklan

https://www.facebook.com/aguscilik/posts/1888410831172143

Yha, Bapak-Bapak Polisi, jika Anda sekalian sedang membaca tulisan ini, ketahuilah bahwa yang mengganggu konsentrasi itu bukan HP, melainkan…

Ah, simak saja dulu keluh kesah netizen ini, Pak.

Isma Wanto: Ngganggu konsentrasi yen kendaraan + surat2 gag beres

Ranu: Dan juga rambu rambu. Rambu rambu lalulintas juga mengganggu konsentrasi.
Garagara lihat rambu “HATI HATI RAWAN KECELAKAAN”, pengendara jadi nggak konsen. Jadi grogi, sntara takut nubruk, phobia njlungup, mengo ngiwo karo mbatin “kae mau tulisane opo yo?”. Grobyak!!!!!

Ina Minasaroh: apalagi kalo polisinya gantenk. wah, iso ambyar bathukku.

Mustofa Mustofa: Cewek seksi dg baju yg berkibar kibar kena angin mnjadi penyebab utama kecelakaan…..

Bilven Sandalista: Dan hal yang lebih mengganggu lagi adalah keberadaan polisi pada saat kita sendiri tak ada uang.

Begitu nggih, Pak Polisi?

Terakhir diperbarui pada 24 Februari 2021 oleh

Tags: GPSMusikpasal 106 ayat 1PolisiTilangUU nomor 22 tahun 2009
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran.MOJOK.CO
Tajuk

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran

22 Juni 2026
Musisi Tak Lagi Punya Nyali: Saat Lagu Indonesia Kehilangan The Mercy’s, Slank, dan Iwan Fals MOJOK.CO
Esai

Musisi Tak Lagi Punya Nyali: Saat Lagu Indonesia Kehilangan The Mercy’s, Slank, dan Iwan Fals 

15 April 2026
Mencintai Musik Underground di Madura: Merayakan Distorsi di Tengah Kepungan Dangdut MOJOK.CO
Esai

Mencintai Musik Underground di Madura: Merayakan Distorsi di Tengah Kepungan Dangdut dan Tagihan Shopee PayLater

3 April 2026
Musik BTS bukan K-Pop. MOJOK.CO
Sehari-hari

Kisah Pembenci Musik K-Pop yang Hidupnya Terselamatkan oleh Lagu BTS: Mereka Itu Aslinya “Motivator Mental Health”

31 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Rengkuh Gelar MVP MLSC All Stars dan Tembus Skuad Elite ke Singapura, MLSC.MOJOK.CO

Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Rengkuh Gelar MVP MLSC All Stars dan Tembus Skuad Elite ke Singapura

30 Juni 2026
UGM.MOJOK.CO

Berhasil Kuliah Gratis di Jurusan Mahal UGM Berkat Kebiasaan Belajar Pukul 3 Pagi dan Hobi “Nongkrong” di Perpus Hingga Malam Hari

24 Juni 2026
Ragam karya dan pertunjukan dalam Ars Longa: Generatio sebagai pembuka Trilogi Seni ARTJOG MOJOK.CO

Ragam Karya dan Pertunjukan dalam “Ars Longa: Generatio” sebagai Pembuka Trilogi Seni ARTJOG

24 Juni 2026
Kedai Kopi Dinasty di Surabaya milik alumnus Unesa. MOJOK.CO

Bukan Sekadar Cari Cuan, Alumnus Unesa Ini Sukses Bikin Kedai Kopi Murah Sekaligus Berdayakan Ibu-ibu untuk Jual Kopi Keliling

30 Juni 2026
Menurut Pakar UGM, Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah putih/KDMP) harus dievaluasi MOJOK.CO

Pelatihan Militer ke Manajer Kopdes Merah Putih Perlu Didesain Ulang, Harus Lebih Relevan dengan Tata Kelola Koperasi agar Tak Ada Korban Lagi

29 Juni 2026
Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja MOJOK.CO

Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja

24 Juni 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.