Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Lagi dan Lagi, Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi oleh Redaksi
19 Oktober 2018
A A
ahmad dhani
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Bagi seorang musisi, yang akan dihafal oleh banyak orang dari dirinya adalah lirik lagu yang ia ciptakan, atau kunci gitar yang ia mainkan, atau instrumen-instrumen lain soal musik yang ia bawakan. Namun khusus Ahmad Dhani, ada satu lagi hal yang akan diingat oleh banyak orang akan dirinya: ulahnya.

Ya, Ahmad Dhani memang musisi yang, boleh dibilang, cukup ndableg. Ia beberapa kali berulah yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan hukum.

Kamis 18 Oktober 2018 kemarin, ulahnya kembali membuat Ahmad Dhani berurusan dengan polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka Ahmad Dhani kali ini adalah berdasarkan pelaporan atas dirinya yang menyebut “idiot” pada orang-orang dari massa Koalisi Bela NKRI yang mengahadang Dhani saat akan mengikuti acara deklarasi tagar 2019GantiPresiden beberapa waktu yang lewat.

“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penetapan tersangka pada Ahmad Dhani semakin melengkapi portofolio Dhani sebagai seorang kolektor status tersangka.

Bagi Dhani, status tersangka ini bukanlah yang pertama. Akhir 2016 lalu, misalnya, ia bersama beberapa orang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar. Kemudian akhir Agustus 2017 lalu, Dhani juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Rentetan status tersangka ini semakin menabalkan pembuktian, bahwa musik dan politik memang punya kecendurungan memburuk ketika ia disatukan.

Sebagai seorang frontmant Dewa 19, Dhani adalah musisi jenius yang sanggup melahirkan banyak mahakarya fenomenal yang selalu layak untuk dikenang oleh banyak orang. Namun sebagai seorang yang aktif di dunia politik praktis, ia tak ubahnya seperti lelaki yang menyebalkan. Konser-konsernya beberapa kali dibatalkan dan bermasalah karena ulahnya sendiri.

Ah, kalau sudah begini, rasanya baru kita sadari betul, betapa sabar dan tawakalnya Ari Lasso, Yuke Sampurna, dan Andra Ramadhan.

Sudahlah, Dhan. Fokus bermusik saja. (A/M)

ahmad dhani

Terakhir diperbarui pada 19 Oktober 2018 oleh

Tags: ahmad dhanidewa 19tersangka
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Peterpan Punya Kasta Lebih Tinggi Dibanding Sheila on 7 MOJOK.CO
Esai

Sederet Alasan Mengapa Peterpan Lebih Memengaruhi Selera Pendengar Musik Indonesia Dibanding Band Papan Atas Lain, Salah Satunya Sheila on 7

23 Juni 2025
4 Kader Baru Gerindra Selepas Sandi Hengkang, dari Iwan Bule hingga Anak Ahmad Dhani. MOJOK.CO
Kilas

4 Kader Baru Gerindra Selepas Sandi Hengkang, dari Iwan Bule hingga Anak Ahmad Dhani

28 April 2023
anak band jadi politisi
Kotak Suara

Dari Panggung Musik ke Panggung Politik, Ini Daftar Musisi yang Jadi Politisi

1 April 2023
Analisis Buruknya Crowd Management Konser Dewa 19 di JIS MOJOK.CO
Esai

Analisis Buruknya Crowd Management Konser Dewa 19 di JIS

6 Februari 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
Keturunan Keraton Yogyakarta Iri, Pengin Jadi Jelata Jogja Saja! MOJOK.CO

Keresahan Pemuda Berdarah Biru Keturunan Keraton Yogyakarta yang Dituduh Bisa Terbang, Malah Pengin Jadi Rakyat Jelata Jogja pada Umumnya

18 Desember 2025
Saat banyak teman langsungkan pernikahan, saya pilih tidak menikah demi fokus rawat orang tua MOJOK.CO

Pilih Tidak Menikah demi Fokus Bahagiakan Orang Tua, Justru Merasa Hidup Lebih Lega dan Tak Punya Beban

15 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025
UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.