Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Jokowi Ganjar Pelapor Tindak Pidana Korupsi dengan Hadiah Rp200 Juta

Redaksi oleh Redaksi
10 Oktober 2018
A A
Jokowi-Tangkap-Pencuri-MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Marak OTT tindak pidana korupsi di kementrian dan lembaga negara, Jokowi menerbitkan Perpres. Di dalamnya, mengatur imbalan senilai Rp200 juta rupiah.

“Bersama Jokowi, mari tangkap para pencuri.” Mungkin kalimat berima tersebut cocok digunakan sebagai kalimat pembuka Mata Najwa. Siapa tahu, Najwa Shihab mau membahas soal Perpres baru yang di dalamnya mengatur aturan imbalan yang diberikan kepada kamu-kamu semua yang secara aktif ikut memberantas korupsi.

Betul, Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden yang di dalamnya mengajak masyarakat untuk berperan secara aktif guna memberantas tindak pidana korupsi. Tidak tanggung-tanggung, jumlah imbalan maksimal yang bisa kamu terima mencapai Rp200 juta rupiah. Nominal yang sangat lumayan. Sukses nangkap satu koruptor, kamu bisa buka usaha ternak lele.

Jadi, pada Mei 2018 yang lalu, Jokowi sudah ingin membuat Perpres baru. Niatan tersebut dilatarbelakangi oleh masih maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementrian dan lembaga negara. Misalnya ya baru-baru ini, Kota Malang sedang dimeriahkan oleh berbagai penangkapan pejabat publik karena korupsi berjamaah.

Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Moeldoko mengungkapkan bahwa aturan lama, Perpres 55 Tahun 2012 tentang Strategi Pencegahan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 – 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012 – 2014, terlalu rumit sehingga perlu perbaikan. Maka jadilah, Oktober 2018, sebuah Perpres baru lahir.

Perpres yang diresmikan Jokowi tersebut punya nama resmi sebagai berikut: “Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” atau Perpres 43 Tahun 2018. Namanya cukup panjang, tapi yang penting memang isinya.

Jadi, di salah satu pasal, tepatnya pasal 15, Perpres tersebut mengatur soal imbalan. Kurang lebih, bunyinya: “…masyarakat yang mencegah, mengungkap, hingga ikut memberantas korupsi dengan nominal paling besar Rp200 juta.”

“Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan/atau premi.” Begitulah bunyi kutipan dari Pasal 15 PP 43 Tahun 2018. Jadi, besarnya premi yang diberikan adalah dua persen dari jumlah kerugian negara yang dikembalikan. Sementara itu, nominal maksimal yang bisa kamu dapatkan adalah Rp200 juta rupiah.

Untuk kasus suap, imbalan yang diatur dalam Perpres Jokowi adalah dua persen dari nominal uang suap. Sementara itu, nominal maksimal yang bisa kamu dapatkan dari pelaporan kasus suap adalah Rp10 juta rupiah. Masih lumayan, dibelikan kambing bisa dapat dua.

Melihat maraknya OTT, menjadi pemburu koruptor adalah pilihan profesi yang menjanjikan. Apalagi, korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia. Di kolom profesi KTP, bisa jadi nanti kamu mengisinya bukan “karyawan swasta”, “wiraswasta”, atau “pegawai negeri”, tetapi “pemburu koruptor”.

Cukup gagah, calon mertua pasti bangga punya menantu pemberantas kejahatan yang membudaya. (yms)

Infografik-Jokowi-Tangkap-Pencuri-MOJOK.CO

Terakhir diperbarui pada 26 Maret 2021 oleh

Tags: jokowiKilaskorupsiPerpres 43 Tahun 2018
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
Nasib Yamaha Byson Baru yang Dicintai Setelah Tak Bisa Dimiliki MOJOK.CO
Otomojok

Nasib Yamaha Byson dan Paradoks Benda yang Baru Dicintai Setelah Berhenti Diproduksi dan Tak Bisa Dimiliki Lagi

2 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Suzuki S-Presso memang mobil aneh karena jelek tapi keren MOJOK.CO

Ibarat kata, Suzuki S-Presso adalah “Crocs KW” yang jelek tapi keren dan kini menjadi benteng pertahanan terakhir melawan kegilaan dunia yang serba mahal ini

14 Juli 2026
Cerita Pencari Kerja Difabel datang ke Job Fair Ditemani Ibu: ‘Semua Orang Punya Kemampuan asal Diberi Kesempatan’.MOJOK.CO

Cerita Jobseeker Difabel datang ke Job Fair Ditemani Ibu: ‘Semua Orang Punya Kemampuan asal Diberi Kesempatan’

17 Juli 2026
Koperasi Kelurahan di Banjarsari, Surakarta, bukukan omzet ratusan juta MOJOK.CO

Cerita Koperasi di Banjarsari Surakarta: Berawal dari Garasi, Bukukan Omzet Ratusan Juta?

12 Juli 2026
Kisah sebuah desa di Kebumen, Jawa Tengah, yang bangkit dari kemiskinan MOJOK.CO

Cerita Desa di Kebumen Bangkit dari Kemiskinan: Punya Rumah Layak Huni, Modal Usaha, hingga Pengembangan Peternakan

14 Juli 2026
SSB MAS merawat bibit-bibit muda sepak bola Kota Jogja meski dari Lapangan Minggiran yang tidak rata MOJOK.CO

SSB Tertua di Kota Jogja Merawat Bibit-bibit Muda Meski dari Lapangan Bola Tidak Rata

11 Juli 2026
Merayakan Sofistikasi Djent ala Bless The Knights yang Keras Kepala.MOJOK.CO

Merayakan Sofistikasi Djent ala Bless The Knights yang Keras Kepala

13 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.