Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Jokowi Ganjar Pelapor Tindak Pidana Korupsi dengan Hadiah Rp200 Juta

Redaksi oleh Redaksi
10 Oktober 2018
A A
Jokowi-Tangkap-Pencuri-MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Marak OTT tindak pidana korupsi di kementrian dan lembaga negara, Jokowi menerbitkan Perpres. Di dalamnya, mengatur imbalan senilai Rp200 juta rupiah.

“Bersama Jokowi, mari tangkap para pencuri.” Mungkin kalimat berima tersebut cocok digunakan sebagai kalimat pembuka Mata Najwa. Siapa tahu, Najwa Shihab mau membahas soal Perpres baru yang di dalamnya mengatur aturan imbalan yang diberikan kepada kamu-kamu semua yang secara aktif ikut memberantas korupsi.

Betul, Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden yang di dalamnya mengajak masyarakat untuk berperan secara aktif guna memberantas tindak pidana korupsi. Tidak tanggung-tanggung, jumlah imbalan maksimal yang bisa kamu terima mencapai Rp200 juta rupiah. Nominal yang sangat lumayan. Sukses nangkap satu koruptor, kamu bisa buka usaha ternak lele.

Jadi, pada Mei 2018 yang lalu, Jokowi sudah ingin membuat Perpres baru. Niatan tersebut dilatarbelakangi oleh masih maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementrian dan lembaga negara. Misalnya ya baru-baru ini, Kota Malang sedang dimeriahkan oleh berbagai penangkapan pejabat publik karena korupsi berjamaah.

Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Moeldoko mengungkapkan bahwa aturan lama, Perpres 55 Tahun 2012 tentang Strategi Pencegahan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 – 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012 – 2014, terlalu rumit sehingga perlu perbaikan. Maka jadilah, Oktober 2018, sebuah Perpres baru lahir.

Perpres yang diresmikan Jokowi tersebut punya nama resmi sebagai berikut: “Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” atau Perpres 43 Tahun 2018. Namanya cukup panjang, tapi yang penting memang isinya.

Jadi, di salah satu pasal, tepatnya pasal 15, Perpres tersebut mengatur soal imbalan. Kurang lebih, bunyinya: “…masyarakat yang mencegah, mengungkap, hingga ikut memberantas korupsi dengan nominal paling besar Rp200 juta.”

“Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan/atau premi.” Begitulah bunyi kutipan dari Pasal 15 PP 43 Tahun 2018. Jadi, besarnya premi yang diberikan adalah dua persen dari jumlah kerugian negara yang dikembalikan. Sementara itu, nominal maksimal yang bisa kamu dapatkan adalah Rp200 juta rupiah.

Untuk kasus suap, imbalan yang diatur dalam Perpres Jokowi adalah dua persen dari nominal uang suap. Sementara itu, nominal maksimal yang bisa kamu dapatkan dari pelaporan kasus suap adalah Rp10 juta rupiah. Masih lumayan, dibelikan kambing bisa dapat dua.

Melihat maraknya OTT, menjadi pemburu koruptor adalah pilihan profesi yang menjanjikan. Apalagi, korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia. Di kolom profesi KTP, bisa jadi nanti kamu mengisinya bukan “karyawan swasta”, “wiraswasta”, atau “pegawai negeri”, tetapi “pemburu koruptor”.

Cukup gagah, calon mertua pasti bangga punya menantu pemberantas kejahatan yang membudaya. (yms)

Infografik-Jokowi-Tangkap-Pencuri-MOJOK.CO

Terakhir diperbarui pada 26 Maret 2021 oleh

Tags: jokowiKilaskorupsiPerpres 43 Tahun 2018
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kerja di Jakarta.MOJOK.CO

Jakarta Tak Cocok bagi Fresh Graduate yang Cuma “Pengen Cari Pengalaman”: Bisa Bikin Finansial dan Mental Layu Sebelum Berkembang

26 April 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, akan beri pendampingan korban daycare Little Aresha dan akan lakukan sweeping MOJOK.CO

Sweeping Daycare di Kota Yogyakarta, Langkah Emergency yang Harus Dilakukan agar Kasus Serupa Little Aresha Tak Terulang

27 April 2026
Stigma yang Membuat Saya Menderita: Menikah dengan Bule adalah Jalur Cepat Jadi Seleb Medsos MOJOK.CO

Stigma yang Membuat Saya Menderita: Menikah dengan Bule adalah Jalur Cepat Jadi Seleb Medsos

24 April 2026
Cerminan pemberdayaan dan kontribusi nyata perempuan di Kota Semarang MOJOK.CO

Kuatnya Peran Perempuan di Kota Semarang, Sampai Diapresiasi California State University

22 April 2026
pasar wiguna.MOJOK.CO

Pasar Wiguna Sukaria Edisi 102 Padati Vrata Hotel Kalasan, Usung Semangat “Wellness” dan Produk Lokal

26 April 2026
Lulusan SMK cuma kerja jadi pegawai di SPBU, diremehkan saudara tapi malah jadi tempat ngutang MOJOK.CO

Lulusan SMK Kerja di SPBU Diremehkan, Malah Jadi Tempat Ngutang buat Kuliah Anak Saudara karena Dikira Punya Segepok Uang

21 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.