Jokowi Siapkan 200 Juta Untuk Pelapor Tindak Pidana Korupsi - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Jokowi Ganjar Pelapor Tindak Pidana Korupsi dengan Hadiah Rp200 Juta

Redaksi oleh Redaksi
10 Oktober 2018
0
A A
Jokowi-Tangkap-Pencuri-MOJOK.CO
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Marak OTT tindak pidana korupsi di kementrian dan lembaga negara, Jokowi menerbitkan Perpres. Di dalamnya, mengatur imbalan senilai Rp200 juta rupiah.

“Bersama Jokowi, mari tangkap para pencuri.” Mungkin kalimat berima tersebut cocok digunakan sebagai kalimat pembuka Mata Najwa. Siapa tahu, Najwa Shihab mau membahas soal Perpres baru yang di dalamnya mengatur aturan imbalan yang diberikan kepada kamu-kamu semua yang secara aktif ikut memberantas korupsi.

Betul, Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden yang di dalamnya mengajak masyarakat untuk berperan secara aktif guna memberantas tindak pidana korupsi. Tidak tanggung-tanggung, jumlah imbalan maksimal yang bisa kamu terima mencapai Rp200 juta rupiah. Nominal yang sangat lumayan. Sukses nangkap satu koruptor, kamu bisa buka usaha ternak lele.

Jadi, pada Mei 2018 yang lalu, Jokowi sudah ingin membuat Perpres baru. Niatan tersebut dilatarbelakangi oleh masih maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementrian dan lembaga negara. Misalnya ya baru-baru ini, Kota Malang sedang dimeriahkan oleh berbagai penangkapan pejabat publik karena korupsi berjamaah.

Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Moeldoko mengungkapkan bahwa aturan lama, Perpres 55 Tahun 2012 tentang Strategi Pencegahan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 – 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012 – 2014, terlalu rumit sehingga perlu perbaikan. Maka jadilah, Oktober 2018, sebuah Perpres baru lahir.

Baca Juga:

Selain Paspampres, Jokowi Perlu Membawa 4 Benda Ini ke Rusia dan Ukraina

Klaim Abal-abal Program Kartu Prakerja ala Menteri Airlangga

Jokowi: Subsidi Energi Setara dengan Biaya Pembangunan Ibu Kota Baru

Perpres yang diresmikan Jokowi tersebut punya nama resmi sebagai berikut: “Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” atau Perpres 43 Tahun 2018. Namanya cukup panjang, tapi yang penting memang isinya.

Jadi, di salah satu pasal, tepatnya pasal 15, Perpres tersebut mengatur soal imbalan. Kurang lebih, bunyinya: “…masyarakat yang mencegah, mengungkap, hingga ikut memberantas korupsi dengan nominal paling besar Rp200 juta.”

“Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan/atau premi.” Begitulah bunyi kutipan dari Pasal 15 PP 43 Tahun 2018. Jadi, besarnya premi yang diberikan adalah dua persen dari jumlah kerugian negara yang dikembalikan. Sementara itu, nominal maksimal yang bisa kamu dapatkan adalah Rp200 juta rupiah.

Untuk kasus suap, imbalan yang diatur dalam Perpres Jokowi adalah dua persen dari nominal uang suap. Sementara itu, nominal maksimal yang bisa kamu dapatkan dari pelaporan kasus suap adalah Rp10 juta rupiah. Masih lumayan, dibelikan kambing bisa dapat dua.

Melihat maraknya OTT, menjadi pemburu koruptor adalah pilihan profesi yang menjanjikan. Apalagi, korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia. Di kolom profesi KTP, bisa jadi nanti kamu mengisinya bukan “karyawan swasta”, “wiraswasta”, atau “pegawai negeri”, tetapi “pemburu koruptor”.

Cukup gagah, calon mertua pasti bangga punya menantu pemberantas kejahatan yang membudaya. (yms)

Infografik-Jokowi-Tangkap-Pencuri-MOJOK.CO

Terakhir diperbarui pada 26 Maret 2021 oleh

Tags: jokowiKilaskorupsiPerpres 43 Tahun 2018
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Selain Paspampres, Jokowi Perlu Membawa 4 Benda Ini ke Rusia dan Ukraina MOJOK.CO

Selain Paspampres, Jokowi Perlu Membawa 4 Benda Ini ke Rusia dan Ukraina

27 Juni 2022
Klaim Abal-abal Program Kartu Prakerja ala Menteri Airlangga MOJOK.CO

Klaim Abal-abal Program Kartu Prakerja ala Menteri Airlangga

23 Juni 2022
subsidi energi mojok.co

Jokowi: Subsidi Energi Setara dengan Biaya Pembangunan Ibu Kota Baru

21 Juni 2022
Tradisi Sejak 500 Tahun Lalu, Warga Jepara Lakukan Ritual Perang Obor MOJOK.CO

Tradisi Sejak 500 Tahun Lalu, Warga Jepara Lakukan Ritual Perang Obor

21 Juni 2022
Politisi diangkat Jokowi jadi menteri

Perbanyak Politisi di Kabinet, Jokowi Dianggap Ingin Lebarkan Pengaruh Politik

17 Juni 2022
krisis pangan ancam dunia

Ancaman Krisis Pangan Bisa Mendorong Perpindahan Masyarakat Global

16 Juni 2022
Pos Selanjutnya
PSS-dan-PSIM-damai-MOJOK.CO

PSS vs PSIM: Apakah Derbi di Indonesia Harus Selalu Tanpa Penonton?

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Jokowi-Tangkap-Pencuri-MOJOK.CO

Jokowi Ganjar Pelapor Tindak Pidana Korupsi dengan Hadiah Rp200 Juta

10 Oktober 2018
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022
Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati MOJOK.CO

Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati

23 Juni 2022
kecurangan SBMPTN

Polisi Amankan 15 Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta

28 Juni 2022
Makan Bersama di Tepikota, kuliner jawa timur di Yogyakarta

Minggu Bersama di Tepikota, Menikmati Kuliner Jawa Timur di Jogja

25 Juni 2022

Terbaru

Kekerasan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Tak Boleh Naik Kereta Api Seumur Hidup

29 Juni 2022
Boikot Holywings, Polemik ETLE, dan Politik Tukang Bakso

Boikot Holywings, Polemik ETLE, dan Politik Tukang Bakso

29 Juni 2022
pertalite mojok.co

KSP Sebut Peraturan Beli Pertalite dan Solar Demi Ketahanan Nasional

29 Juni 2022
petilasan ratu kalinyamat mojok.co

Menyusuri Jejak Cinta Kalinyamat, Ratu Pemberani dari Jepara

29 Juni 2022
Idul Adha membawa dampak ekonomi yang luar biasa(ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Akademisi UI: Wabah PMK Tak Akan Turunkan Potensi Ekonomi Idul Adha

29 Juni 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In