MOJOK.CO – Dari dana miliaran rupiah yang disalahgunakan, Zumi Zola terbukti menghabiskan sebagian untuk membeli action figure dari Singapura.
Pesinetron ganteng yang telah membanting setir ke kancah politik, Zumi Zola, kembali mencuat namanya atas kasus korupsi. Dari berbagai rekanan dan proyek infrastruktur di Jambi, ia diduga mendapatkan dana gratifikasi dalam jumlah spektakuler.
Menurut jaksa KPK dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis lalu (23/8), Zumi disebutkan menerima dana lebih dari 40 miliar rupiah, 177 ribu dolar Amerika Serikat, hingga 100 ribu dolar Singapura. Tak lupa, ia juga terbukti menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.
Di luar dana yang mengalir ke pundi-pundinya, Zumi juga didakwa menyetor uang sebesar 16 miliar rupiah ke DPRD Jambi demi melicinkan pengesahan Raperda APBD Jambi 2017 dan 2018.
“Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi,” demikian dikutip dari pernyataan jaksa KPK Rini Triningsih.
Dari sederet bukti penyalahgunaan dana, ada hal yang menarik. Selain untuk membiayai perjalanan Zumi Zola hingga acara pisah sambut, salah satu keperluan yang disorot adalah pembelian action figure seharga 52 juta rupiah pada bulan Oktober 2017.
“Pada Oktober 2017, (terdakwa) membayar action figure seharga 52 juta rupiah yang dipesan terdakwa pada 2016 dengan cara transfer ke penjualnya di Singapura,” lanjut Rini.
Ya, Saudara-Saudara: Zumi Zola membeli action figure dengan dana korupsi. Lebih tepatnya, ia membeli 9 patung karakter Marvel, sebelum akhirnya ia melakukan orderan kembali di XM Studios seharga 5.600 dolar Singapura dengan setoran tunai.
Jangankan action figure, Zumi Zola pun diketahui membeli pakaian di Plaza Indonesia Jakarta dengan nominal mencapai 50 juta rupiah menggunakan dana gratifikasi. Disebutkan, dompet dan ikat pinggang juga masuk menjadi barang belanjaan sang Gubernur Jambi nonaktif ini. Tak lupa, tanggungan belanja online istri Zumi Zola, Sherin Taria, juga diselesaikan dengan uang gratifikasi melalui orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan.
Mengalirnya dana gratifikasi ternyata dialami Zumi Zola sejak pertama kali ia menjabat sebagai Gubernur Jambi. Tak hanya untuk dirinya, dana ini juga dialokasikan untuk kepentingan DPD PAN Kota Jambi dan Zumi Laza, adiknya, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018. Bahkan, pembelian hewan kurban dan acara buka puasa bersama pun tak luput dari dana ini.
Atas perbuatannya, Zumi kini terancam pidana dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Secara umum, kini ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Yaaah, kalau gitu, action figure Marvel-nya bolehlah dibawa sebagai teman bicara menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Hehe. (A/K)