MOJOK.CO – Ketahuan memukul anak SMP, Misvanul Andri kini resmi jadi tersangka dan terkurung dalam penjara.
Setelah ditangkap pihak kepolisian hari Kamis (23/8), Misvanul Andri kini resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rutan Polda Metro Jaya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Misvanul Andri adalah pria yang menganiaya remaja berinisial RAT (14) di Tol Jagorawi, Cawang, Jakarta Timur.
Menanggung perbuatannya yang semena-mena, lelaki yang bekerja sebagai wiraswasta ini harus rela dijerat pasal berlapis, mencakup Pasal Penganiayaan dan Pasal Perlindungan Anak, khususnya Pasal 351 KUHP juncto Pasal 76 C juncto Pasal 50 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terkait hukuman yang dibebankan padanya, Misvanul sendiri telah mengakui kesalahannya secara sadar. Bahkan, ia juga membantah bahwa dirinya oknum TNI, sebagaimana diinfokan dalam banyak media sosial saat kejadian berlangsung.
Permasalahan penganiayaan Misvanul Andri terhadap remaja 14 tahun ini disebutkan terjadi karena adanya kasus beda lajur. Awalnya, ia merasa kesal kepada kakak korban karena telah berhenti mendadak di Tol Jagorawi arah Jakarta dari Cibubur, kemarin lusa, Rabu (22/8).
Karena emosi yang tiba-tiba membuncah, Misvanul Andri mendahului mobil RAT dan menghentikan kendaraannya di depan mobil RAT tadi. Misvanul sendiri disebutkan mengendarai Captiva bernomor polisi B-1207-TGZ.
Setelah memberi isyarat untuk meminta keterangan mengapa mobil RAT berhenti mendadak, Misvanul justru serta merta melakukan aksi penganiayaan berupa cekikan dan pukulan.
Konon, mobil Misvanul berstiker TNI sehingga mendapat sorotan cukup tajam. Beberapa pihak mengira Misvanul merupakan oknum TNI, sementara beberapa sumber lain meyakini bahwa dirinya adalah pegawai honor di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun, informasi terakhir menyebutkan bahwa status pekerjaan di KTP Misvanul sendiri berbunyi “wiraswasta”.
Atas kesalahannya tersebut, penyidik langsung melakukan visum dan mendengar keterangan korban, saksi, pelapor, hingga petugas tol dan Misvanul Andri sendiri. Selain mendengar keterangan dari pihak-pihak terlibat, kepolisian juga melakukan pemeriksaan dengan barang bukti berupa rekaman CCTV milik Jasa Marga. Mengikuti proses hukum, Misvanul segera ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang menyebabkan RAT berdarah-darah. Remaja yang masih duduk di bangku SMP ini disebutkan mengalami pendarahan pada bagian hidung. (A/K)