M Taufik Kekeuh Nyaleg Walau Pernah Jadi Napi Korupsi

MOJOK.COM Taufik, wakil KPUD DKI yang pernah tersangkut kasus korupsi, memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia kekeuh maju, walau aturan KPU yang baru melarang eks koruptor untuk nyaleg di Pemilu 2019.

Masalah Pemilu 2019 ini memang tidak ada habis-habisnya memberikan cerita. Setelah terus-terusan dibanjiri berita polemik pemasangan calon presiden dan wakil presiden, kali ini cerita tentang tokoh yang siap mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak mau ketinggalan.

Muhammad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sejak tahun 2014, rencananya akan kembali mendaftar sebagai calon anggota legislatif di DPRD DKI 2019. Kali ini, ia bahkan sangat percaya diri untuk menduduki kursi pimpinan tertinggi di DPRD DKI itu.

Sikapnya yang sangat optimis tersebut justru dipertanyakan oleh banyak pihak. Pasalnya, Taufik yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua KPUD DKI ini pernah divonis 18 bulan penjara pada April 2004 karena tersangkut kasus korupsi. Saat itu, Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.

M Taufik yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini justru mengaku tidak terpengaruh. Ia tetap yakin berhasil lolos dalam Pileg 2019 mendatang, walaupun dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diatur tentang larangan eks koruptor untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pemilu 2019.

Sejak aturan tersebut muncul, M Taufik memang tidak menyetujui adanya aturan tentang pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Hal ini disebabkan ia menganggap KPU hanya sebagai pelaksana undang-undang dan bukan pembuat undang-undang tersebut. Alhasil baginya, KPU nggak berhak membuat aturan-aturan semacam itu.

Aturan KPU tersebut memang sempat mengundang kontroversi. Komisi II DPR berpendapat agar narapidana eks korupsi diberi hak politik. DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menilai akan lebih baik jika KPU kembali ke UU Pemilu yang lama. Di aturan sebelumnya, mantan narapidana memang dapat mencalonkan diri sebagai caleg jika ia mau mengakuinya. Jadi masih dibolehkan lah, walau pernah melakukan ‘kesalahan’.

Mungkin karena merasa banyak pihak yang sependapat dengannya, ia jadi kekeuh untuk tetap mencalonkan diri menjadi Ketua DPRD DKI dari salah satu dapil di Jakarta Utara nanti.

Ya sudah, yang penting tetap semangat, ya, Pak M Taufik. Jarang-jarang loh, ada tokoh yang seoptimis Bapak. Namun, kalau memang yang terjadi tidak sesuai keinginan, misalnya KPU langsung nyoret nama Bapak, nggak boleh marah-marah loh, ya. Kan berkontribusi untuk negeri bisa lewat jalan mana saja, bukan cuma dengan jadi ‘wakil rakyat’. Bukan begitu, Pak? (A/L)

Exit mobile version