Kantor PLN Digeledah KPK, Dirut PLN Bilang Begini

MOJOK.CO – Menyusul kasus suap proyek PLTU Riau-1 dan ditetapkannya Eni Maulani Saragih sebagai tersangka, hari ini kantor PLN digeledah KPK.

Senin (16/7), Kantor Pusat PT PLN (Persero) digeledah KPK terkait penyelidikan kasus suap di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Beralamat di Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta Selatan, kantor perusahaan listrik ini mulai didatangi pihak KPK pada pukul 18.00, disertai dengan pasukan Brimob sebagai pasukan pengaman.

Tidak ada keterangan khusus mengenai kantor PLN digeledah KPK. Alhasil, aksi ini mengingatkan publik pada penggeledahan serupa yang terjadi di rumah Sofyan Basir, Direktur Utama PLN, hari Minggu kemarin (15/7).

Nyatanya, aksi kantor PLN digeledah KPK ini memang sengaja dilakukan selepas Sofyan Basir memberi penjelasan dalam konferensi pers.

Sebelumnya, pihak KPK melaksanakan penyelidikan penggeledahan ke kediaman Sofyan Basir di Jalan Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, Sofyan mengaku tidak tahu-menahu mengenai tindak pidana suap di PLTU Riau-1. Menurutnya, kasus ini terjadi di konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut, bukan di PLN.

Dari aksi geledah tersebut, penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen terkait proyek yang dimaksud. Tak lupa, rekaman CCTV penggeledahan pun turut dikemas sebagai barang bukti.

Adapun, berikut adalah inti dari pernyataan resmi Sofyan Basir terkait penggeledahan dan kasus suap yang menimpa PLTU Riau-1, sebagaimana dilansir dari Detik.com:

  1. PLN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak KPK, dengan mengaplikasikan azas praduga tidak bersalah.
  2. Sofyan Basir selaku Direktur Utama PLN berkomitmen taat pada hukum yang berlaku sebagai warga negara yang patuh.
  3. Mengenai kedatangan pihak KPK ke kediaman Sofyan Basir pada hari Minggu (15/7), terdapat 10 orang dari KPK yang hadir dan seluruhnya diterima secara terbuka dan kooperatif.
  4. Sofyan Basir selaku Direktur Utama membantu KPK dengan memberikan dokumen informasi yang diperlukan terkait proyek PLTU Riau-1.
  5. Penggeledahan yang berlangsung di rumah Sofyan Basir dilakukan secara terbuka dan adil. Sofyan Basir menyebut dirinya bangga dengan kerja profesional KPK.
  6. Selama ini, KPK dan PLN telah memiliki hubungan kerja sama berupa MoU dalam mengawal proyek-proyek nasional PLN, di mana PLN telah mengalami kemajuan menyelesaikan proyek-proyek listrik untuk rakyat Indonesia. Setelah kasus ini bergulir pun, PLN dan KPK berkomitmen untuk tetap erat dan proaktif mencegah korupsi.
  7. PLN berjanji untuk tetap bersikap kooperatif memberikan keterangan jika diperlukan KPK.

Seperti yang telah disebutkan, kedua proses penggeledahan yang dilakukan KPK dalam dua hari berturut-turut ini memang berkaitan dengan kasus suap yang terjadi di PLTU Riau-1. Kabarnya, proyek ini melibatkan perusahaan multinasional BlackGold Natural Resources Limited yang sahamnya dimiliki oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sebelumnya, pada hari Jumat (13/7), Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah terjaring KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan diduga telah menerima 4,5 miliar rupiah dari Johannes. Dana ini ditujukan sebagai “pelicin” dalam proses kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Pemberian dana suap ini diperkirakan telah dimulai sejak Desember 2017 dan telah berlangsung selama empat kali. Atas OTT tersebut, Eni Maulani Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara apartemen milik Johannes telah digeledah oleh pihak penyelidik KPK. (A/K)

Exit mobile version