Jokowi Akui Tak Bisa Intervensi Kasus Meiliana karena Sedang Hadapi Persoalan Hukum Juga

meiliana

MOJOK.CO – Presiden Jokowi mengakui tidak bisa intervensi vonis bersalah Meiliana atas tuduhan kasus penodaan agama karena sedang menghadapi persoalan hukum juga.

Kasus Meiliana yang divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara karena dianggap sudah melanggar pasal tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia menciptakan pro dan kontra di masyarakat.

Beberapa kalangan menganggap Meiliana memang bersalah karena “keluhan”-nya soal suara azan masjid patut diganjar penjara karena dianggap sebagai bagian dari penistaan agama, sementara yang lain menganggap reaksi masyarakat dan vonis hakim sudah berlebihan.

Menanggapi hal tersebut Presiden Jokowi akui tidak bisa melakukan intervensi terhadap vonis Meiliana. Meski desakan terus mengalir keras dari masyarakat yang menginginkan kasus hukum ini tidak diteruskan, Jokowi menampik untuk ikut mengintervensi.

“Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,” ujar Jokowi.

Hal ini tentu berbanding terbalik dengan peristiwa pada bulan Mei silam, di mana Presiden Jokowi mengintervensi kasus hukum yang menimpa M. Irfan Bahri dan Ahmad Rofik di Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, pada mulanya Irfan ditetapkan tersangka karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan terhadap pelaku begal.

Mengetahui ada kasus yang tidak beres, Jokowi kemudian melakukan intervensi langsung sehingga Irfan bisa dibebaskan. Bahkan tidak hanya dibebaskan, Irfan beserta temannya Rofik malah mendapatkan pernghargaan dari Kepolisian karena dianggap sudah berani membela diri dari pelaku begal meski harus membuat pelaku begal merenggang nyawa.

Tindakan ini yang sebenarnya ditunggu publik akan dilakukan Jokowi kepada Meiliana. Akan tetapi, alih-alih melakukan hal yang sama, Jokowi hanya meminta pihak Meiliana mengajukan banding saja. Menurut Jokowi, ada baiknya masyarakat menghormati keputusan hukum.

“Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran,” kata Jokowi.

Maksud Presiden, dirinya saat ini sedang dalam tahap hukum divonis bersalah karena bencana asap dari kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Vonis ini diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Untuk itu, Jokowi mengajak Meiliana untuk ikut proses banding saja pada kasus yang sedang dihadapi masing-masing. “Ya itu kan ada proses banding,” kata Jokowi.

Sebenarnya, tanpa ada imbauan Jokowi saja, kuasa hukum Meiliana tanpa pikir panjang mengajukan banding. Menurut Meiliana, dirinya tidak bersalah sebab apa yang dia ucapkan dengan apa yang warga sekitar sebarkan ada sedikit berbeda.

“Saya hanya bilang kepada Kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya,” kata Meiliana di persidangan. “Saya merasa tidak bersalah Pak Hakim. Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma Pak Hakim,” lanjutnya.

Menurut keterangan kuasa hukum Meiliana, kalimat dari Meiliana itu sudah jadi berbeda dengan yang didengar dan disebar oleh masyarakat. Dari keluhan, “suara azan sekarang di masjid keras tidak seperti biasanya,” jadi “ada yang melarang azan”. Perubahan kalimat inilah yang kemudian memicu kemarahan masyarakat sampai membuat rumah Meiliana dirusak dan dibakar, membuat vihara juga ikut dibakar di Tanjung Balai pada 29 Juli 2016 lalu. Dua tahun kemudian, Meiliana mendadak ditahan karena kasus penodaan agama lalu divonis bersalah oleh hakim. (K/A)

Exit mobile version