Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Daftar Dana Awal Kampanye 16 Parpol Peserta Pemilu 2019

Redaksi oleh Redaksi
24 September 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Besaran LADK partai politik peserta pemilu 2016 yang diserahkan kepada KPU jumlahnya bervariasi dari Rp1 juta sampai Rp105 miliar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pelaporan dana awal kampanye para peserta Pemilu 2019, baik partai politik, caleg DPD RI hingga pasangan capres-cawapres, jatuh pada Minggu (23/9) kemarin. KPU pun telah menerima laporan awal dana kampanye dari 2 pasangan capres-cawapres serta 16 partai partai politik peserta Pemilu 2019.

Iklan

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengungkapkan, semua peserta Pemilu 2019 harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU pada Minggu (23/9) kemarin. Penyerahan tersebut wajib dilakukan oleh setiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu Presiden.

Hasyim mengungkapkan bahwa semua partai peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan tidak ada partai yang terlambat. Semua telah menyerahkan sebelum pukul 18.00 WIB.

Besaran LADK yang diserahkan pada KPU jumlahnya bervariasi dari Rp1 juta sampai Rp105 miliar. Partai yang paling kecil LADK-nya adalah Partai Perindo dan Garuda, masing-masing hanya sebesar Rp1 juta. Kemudian disusul Partai Hanura sebesar Rp13 juta, dan PAN Rp50 juta. Sementara LADK partai politik yang paling besar adalah PDIP sebesar Rp105 miliar, Partai Gerindra Rp73, miliar dan PKS sebesar Rp17 miliar.

Dana partai politik yang dilaporkan tersebut, rata-rata merupakan dana yang dilaporkan para caleg dan sumbangan dari kas partai politik. Partai umumnya masih belum menerima sumbangan dari pihak lainnya.

Berikut Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019

  • Garuda: Rp 1 juta
  • Perindo: Rp 1 juta
  • Hanura: Rp 13 juta
  • PAN: Rp 50 juta
  • Berkarya: Rp 100 juta
  • Golkar: Rp 110 juta
  • PKPI: Rp 500 juta
  • PPP: Rp 510 juta
  • Demokrat: Rp 839 juta
  • PSI : 4,9 miliar
  • Partai Nasdem: Rp 7 miliar
  • PKB: Rp 15 miliar
  • PBB: Rp 15 miliar
  • PKS: Rp 17 miliar
  • Gerindra: Rp 75,3 miliar
  • PDIP: Rp 105 miliar

Besaran tersebut merupakan jumlah yang diungkapkan oleh para pengurus partai usai melaporkan dana kampanye ke KPU. Selain partai politik peserta Pemilu 2019, para pasangan capres-cawapres juga melaporkan dana awal kampanyenya. Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki dana awal kampanye sebesar Rp11,9 miliar yang berasal dari sumbangan empat perusahaan dan peseorangan. Sementara Prabowo-Sandiaga memiliki dana awal kampanye sebesar Rp2 miliar yang berasal dari kantong pribadi Prabowo dan Sandiaga, masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Hasyim mengungkapkan bahwa laporan awal dana kampanye tersebut selanjutkan akan diverifikasi oleh KPU untuk mengkroscek jika ada data yang masih kurang lengkap. Partai Politik juga diberikan waktu 5 hari ke depan hingga tanggal 28 September, untuk melakukan perbaikan.

Dana awal kampanye sendiri merupakan salah satu hal yang wajib dilaporkan oleh partai politik atau tim kampanye capres-cawapres selain pelaporan dana akhir pada April 2019 nanti.

Hasyim menjelaskan bahwa ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif. Tiga jenis laporan tersebut antara lain, laporan dana awal kampanye (LDAK), laporan penerimaan dana kampanye (LPDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Iya, itu masih laporan dana awal kampanye, pasti jumlah tersebut bertambah. Ya gimana, kebutuhan dana untuk kampanye juga tidak sedikit. Tapi yang sering menjadi persoalan, katanya sih pertanggungjawaban dana kampanye partai politik tidak pernah terungkap secara transparan. Katanya juga, pengeluaran atau belanja kampanye sering tidak sebanding dengan penerimaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Hmmm, mungkin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu merumuskan mekanisme pengawasan atas dana kampanye atau melakukan audit yang lebih masyuk nih~

Oh ya, kira-kira apakah dana yang besar juga akan menentukan kemenangan sebuah partai dalam Pemilu kah? (A/L)

Terakhir diperbarui pada 24 September 2018 oleh

Tags: bawasludana awal kampanyedana awal kampanye partai politikkpuLADKparpol peserta pemiluPartai Politik
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita
Video

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita

1 Juni 2025
Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP
Video

Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP

20 Mei 2025
Video

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Langgar Aturan Kampanye, Cuma Kena Sanksi Teguran?

7 Maret 2024
kpps bantul.MOJOK.CO
Ragam

Curhat Petugas KPPS Bantul, Gaji Sehari Lumayan tapi Hadapi Saksi Galak dan Tekanan di TPS Lebih Menantang  

11 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Festival Jamu Nusantara di Pasar Ngasem, Kota Jogja: ruang regenerasi dan edukasi konsumen muda MOJOK.CO

Festival Jamu Nusantara di Kota Jogja: Sadarkan Anak Muda Jamu Bukan Minuman Kuno, Tapi Gaya Hidup Sehat Lintas Generasi

6 Juli 2026
kuis rempah rempah

Merawat Muruah Rempah Nusantara lewat Riset Genetika

2 Juli 2026
Mekanik Vespa modifikasi Fazzio ramah anak. MOJOK.CO

Ahli Mekanik Vespa Coba Modifikasi Fazzio Kuning Bermotif Bebek dengan Modal Rp4 Juta, Berbuah Senyuman Anak dan Penghargaan

2 Juli 2026
Nasib Yamaha Byson Baru yang Dicintai Setelah Tak Bisa Dimiliki MOJOK.CO

Nasib Yamaha Byson dan Paradoks Benda yang Baru Dicintai Setelah Berhenti Diproduksi dan Tak Bisa Dimiliki Lagi

2 Juli 2026
Tahlilan di desa. MOJOK.CO

Gen Z di Desa Ogah-ogahan Ikut Tahlilan Bikin Cemas Para Tetua: Bisa Hilang Budaya Srawung dan Peduli Tetangga

8 Juli 2026
Kesejahteraan Dosen dan Rasa Aman yang Masih Jadi Angan-angan MOJOK.CO

Kesejahteraan Dosen dan Rasa Aman yang Masih Jadi Angan-angan

6 Juli 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.