MOJOK.CO – Sebagai warga yang nggak mengkhianati negara walau negaranya nggak tahu mau dibawa ke mana, kita tetap perlu lapor SPT pajak tahunan. Berikut tips anti ribet buat para pegawai.
Saat menjadi generasi rebel, kita memang selalu abai akan hal-hal yang seharusnya kita lakukan pada negara. Meski perkara itu seremeh lapor SPT pajak tahunan, ada baiknya kita mulai disiplin mengindahkan kewajiban-kewajiban warga negara semacam ini. Biar kalau suatu saat protes ke pemerintah kita bisa dengan lantang teriak, “Pak, saya rajin bayar pajak woy!”
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Maret mendatang. Makanya, daripada kebingungan dan plonga-plongo mari kita memahami langkah lapor spt tahunan online dengan beberapa pengetahuan mendasar.
Selain online, lapor SPT pajak tahunan bisa dilakukan dengan empat cara.
- Lapor SPT secara langsung
- Lapor SPT melalui Pos atau jasa ekspedisi
- Lapor SPT ASP (penyedia jasa aplikasi elektronik)
- Lapor SPT melalui DJP Online
Khusus bagi sobat edgy yang memang hobi rebahan dan males ke mana-mana, kita akan fokus membahas cara lapor SPT tahunan melalui DPJ Online. Karena, why not?
Sebelum benar-benar masuk ke situs DJP, kalian perlu mempersiapkan dua hal. Pertama, dokumen bukti potong pajak yang diberikan dari kantor tempat kalian bekerja. Tanpa bukti potong ini, kalian bakal kesulitan mengisi e-Filing (Penyebutan untuk cara penyampaian SPT tahunan secara online).
Kedua, pastikan kalian sudah daftar dan punya akun di situs DJP online. Jika belum, kalian perlu membuatnya dulu. Dalam membuatnya kalian membutuhkan EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang harus diaktivasi terlebih dahulu dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
View this post on Instagram
Mau lapor SPT Tahunan dengan E-Filing dan butuh EFIN? Ini informasinya. #LebihAwalLebihNyaman
Jika kedua syarat di atas sudah kalian dapatkan, silakan masuk ke situs DJP. Buka situs www.djponline.pajak.go.id dan log in. Setelah itu ikuti langkah berikut dengan kalem tanpa merengek kebingungan dan laporlah SPT tahunan dengan mulus.
- Klik lapor
- Klik e-Filling
- Klik Buat SPT
- Jawab semua pertanyaan dengan santai dan jujur, maka kamu akan diarahkan untuk mengisi Formulir 1770 SS atau Formulir 1770 S
- Isi data formulir (Jika bingung mengisinya, kalian boleh nyontek bukti potong. Selow, ini memang setara ujian open book)
- Isi data SPT
- Kirim SPT
Selesai! Apakah kalian kaget karena tidak seribet yang kalian kira? Namanya juga anti ribet ribet club, intrik keribetan lapor SPT tahunan cuma ada di kepala kalian. Salah satu faktor yang bikin ribet adalah singkatan-singkatan dan istilah asing yang Allohuakbar rumitnya. Kayak lebih baik ngerjain soal kalkulus nggak? Ngga juga sih.
FYI, formulir 1770 SS diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Contohnya adalah karyawan swasta golongan jelata dan PNS yang memang penghasilannya belum mencapai. Jika kalian diarahkan mengisi formulir ini, jangan berkecil hati karena penghasilannya kecil, kalian justru nggak ada kewajiban yang berat dan nggak ada pemotongan pajak atas gaji tahunan kalian. Enak kan?
Sementara itu formulir 1770 S diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun. Karyawan jelata pun bisa masuk kategori ini jika mereka punya usaha kos-kosan yang membuat penghasilan mereka nggak hanya dari kantor saja.
Selamat melapor, Fellas. Kalau masih ada yang bingung kalian bisa telepon ke layanan Kring Pajak 1500200. Mantap kan?!
BACA JUGA Rasanya Hidup di Brunei Darussalam, Negara yang Dicap Paling Membosankan di Dunia atau artikel lainnya di POJOKAN.