KPU Bakal Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju Pilkada, Tapi Luput Soal Mantan Koruptor

MOJOK.COKPU berencana bikin aturan yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020. Tapi aturan untuk mantan koruptor malah terlewat.

Masih ramai soal isu pelantikan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencuri perhatian. KPU berencana akan menerbitkan rancangan pasal Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi bagi bakal calon pemimpin daerah dalam Pilkada 2020 nanti.

Dalam rencana peraturan tersebut, mereka yang merupakan pemabuk, pezina, dan pejudi harus siap mengubur dalam-dalam kalau mau maju sebagai bupati, walikota, atau gubernur. Menurut KPU, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang.

“Kita ini kan hanya menuangkan dalam PKPU sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bahwa kemudian secara detail itu ada dalam penjelasan undang-undang,” kata Evi Novida Ginting Mani, Komisioner KPU.

Jika merujuk pada pasal 7 huruf I, UU Nomor 1 tahun 2015, warga negara yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah mereka yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dari diksi “tercela” itulah kemudian oleh KPU didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan seperti narkoba, mabuk, berzina, dan berjudi.

Akan tetapi rencana KPU langsung menuai hujan protes dari banyak politisi. Beberapa kader partai menilai aturan ini “tidak jelas”, dan berpotensi bisa menjebak dan menggagalkan calon pemimpin daerah yang siap diusung.

“Terkait dengan narasi atau penjelasan yang mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, saya minta ini disempurnakan,” kata Ketua DPP dari Partai Bulan Bintang, Sukmo.

“Sekarang persoalannya adalah—kemudian—ketika ada orang minum-minum di pub, kemudian difoto, tampak dia megang gelas atau botol alkohol, apa yang menjadi pedoman bahwa seseorang tersebut tidak dapat mencalonkan (di Pilkada) karena dikategorikan mabuk?” tambah Sukmo.

Uniknya, selain PBB, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mengkritik rancangan peraturan baru tersebut. Sama seperti sebelumnya, perlu ada rincian yang jelas agar bunyi peraturan tidak multitafsir dan bisa digunakan untuk menjegal salah satu calon pemimpin daerah.

Hal ini cukup masuk akal saja. Kalau dipikir-pikir lagi, aturan ini bisa rawan dipolitisir. Terutama soal definisi status dari pemabuk, pezina, dan pejudi.

Bagaimana jika pada praktiknya hal tersebut hanya menjadi dugaan mabuk, zina, atau judi saja? Lalu apakah ketika dugaan itu belum bisa dibuktikan, seorang kandidat jadi tidak bisa maju mencalonkan diri?

Ambil contoh misalnya ada kandidat yang melakukan nikah siri tapi tidak menikah sesuai peraturan negara. Jika aturan ini diberlakukan, bukan tidak mungkin si calon bisa terkendala jika pernikahannya dianggap “zina” oleh undang-undang negara.

Di sisi lain, begitu getolnya KPU masuk ke urusan privat calon kandidat Pilkada 2020, mereka malah lupa ada satu hal yang sangat penting. Terutama mengenai peraturan bagi mantan koruptor untuk maju dalam Pilkada.

Secara aturan, mantan koruptor pernah dilarang untuk ikut Pemilu Legislatif baik di tahap DPR maupun DPRD. Tapi kemudian aturan ini digugat ke Mahkamah Agung, dan peraturan untuk melarang mantan koruptor maju ini akhirnya dicabut. Oleh karena itu, wajar kalau pada Pileg 2019 kemarin ada 81 mantan koruptor yang “berhasil” maju sebagai caleg.

Ada aturan baru yang cukup lunak bagi para mantan koruptor ini. Yakni, mereka boleh mencalonkan diri asalkan mengumumkan status sebagai mantan koruptor ke publik lewat media massa dan situs resmi.

Hal yang sama berlanjut dengan aturan untuk Pilkada 2020. Tidak ada aturan khusus bagi mantan koruptor.

Jadi kalau ada calon bupati, wali kota, atau gubernur pernah korupsi sebelumnya, mereka boleh-boleh saja mencalonkan diri. Ketika ditanya kenapa aturan ini tak ada, KPU mengaku terlewat membahasnya.

“Ini yang terlewatkan ya,” kata Evi, Komisoner KPU.

Masalahnya, meski awalnya mengaku terlewat, KPU belum memastikan apakah rencana ke depan akan memasukkan larangan mantan koruptor. Bahkan, berkebalikan dengan usulan peraturan untuk pemabuk, pezina, dan pejudi, tak ada satu pun partai yang protes kenapa aturan mengenai mantan koruptor ini tidak ada.

Padahal ketimbang menduga seseorang pemabuk, pezina, atau pejudi, lebih mudah bagi KPU dan masyarakat untuk tahu kandidat yang pernah melakukan tindak pidana korupsi. Jika sudah ditetapkan sebagai narapidana dan dipenjara, sudah pasti masyarakat punya alasan untuk enggan memilihnya.

Di sisi lain, dengan munculnya peraturan yang baru ini, publik seolah diberi petunjuk melalui rencana aturan ini kalau korupsi jebul secara moral lebih baik ketimbang mabuk, berzina, dan melakukan judi.

Kalau sudah begini, lirik lagu “Manusia Setengah Dewa”-nya Iwan Fals kayaknya memang cocok untuk dinyanyikan di depan kantor KPU.

Masalah moral, masalah akhlak
Biar kami cari sendiri
Urus saja moralmu, urus saja akhlakmu
Peraturan yang sehat yang kami mau


Exit mobile version