MOJOK.CO – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyegel dua Pulau Reklamasi era Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama. Beberapa pihak mendukung, tidak sedikit pula yang menuding ini adalah gerakan pencitraan.
Ada sekitar 300 personel Satpol PP yang mendatangi Pulau Reklamasi kawasan Teluk Jakarta. Gerudukan ini dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis (7/6) kemarin. Ada sekitar 932 bangunan yang berdiri di atas Pulau D. Yang terdiri 313 ruko dan tempat tinggal, 212 rumah kantor, dan 409 rumah. Dan semuanya disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pulau Reklamasi Teluk Jakarta yang bernama Pulau D ini sebenarnya hanya satu dari dua pulau yang “dikunjungi” Anies hari itu. Satu pulau lagi yang juga disegel adalah Pulau C. Gubernur Jakarta menghentikan atau menutup segala aktivitas di Pulau C dan D, sekaligus menyegel bangunan di Pulau D.
Permasalahan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta sudah terjadi sejak ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) tahun 1995 oleh Presiden Soeharto. Sejak saat itu pula “pertempuran” aturan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup terjadi. Hanya saja, baru pada tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup benar-benar mengeluarkan SK mengenai Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara.
Meski begitu, SK tersebut tidak juga menghentikan Pemprov DKI Jakarta. Tahun 2007, Pengembang Reklamasi menggugat SK Menteri Lingkungan Hidup ke PTUN, pembangunan 17 pulau dengan total luas 5.113 hektare ini lalu semakin jadi masalah pelik sejak 2003. Mahkamah Agung sempat menyatakan reklamasi elegal, lalu Gubernur Fauzi Bowo pada 2012 mengeluarkan izin prinsip yang berlanjut dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang keluarkan izin pelaksanaan.
Pulau Reklamasi D merupakan tempat Proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk. Wilayah tersebut merupakan proyek dari PT. Kapuk Niaga Indah, meskipun hak kepemikian tetap ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Ternyata sudah sejak lama, bangunan di atas pulau tersebut tidak memiliki IMB yang kemudian disegel oleh Anies.
Aksi ini jelas banyak menuai dukungan dari berbagai pihak, meski—tentu saja—ada juga yang tidak suka. Ya, wajar, mau bagaimanapun juga dalam politik, tindakan benar sekalipun bisa dibikin salah, yang salah diperlihatkan seolah-olah benar. Politikus Partai Hanura, Inas Nasrullah, menyatakan aksi Anies Baswedan ini hanyalah pencitraan. Bahkan Inas menuduh bahwa, pasti ada lobi-lobi di balik penyegelan pulau tersebut. Duh, Pak, jangan suuzon dulu.
Tidak terima dibilang pencitraan, Partai Gerindra pun membela Gubernur. Menurut mereka, penyegelan tersebut merupakan tindak penegakan hukum yang nyata. Dan hal ini merupakan upaya menjawab janji kampanye yang pernah disampaikan pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta pada masa lalu. Lagian, memang ada beberapa peraturan yang dilanggar di sini. Dari perencanaan tata ruang sampai persoalan IMB.
Gerindra, melalui Anggota Badan Komunikasi DPP-nya, Andre Rosiade, bahkan balik menuding Gubernur sebelumnya, yang diusung oleh Partai Hanura, yakni Ahok dan Djarot Saiuful Hidayat, tidak melakukan tindakan nyata ketika pelanggaran-pelanggaran seperti ini terjadi.
Jika kita lihat jejak kasus yang menimpa Pulau Reklamasi Jakarta sejak 2014. Sebenarnya Pulau D ini sudah tiga kali disegel. Yang pertama pada tahun 2014, saat itu, Wakil Gubernur Ahok masih menjabat dan statusnya belum diangkat karena Joko Widodo, Gubenur DKI terpilih masih dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) dan belum ditetapkan sebagai Presiden.
Tak berselang lama, penertiban berlanjut lagi pada tahun 2015, kali ini Ahok sudah resmi jadi Gubernur. Pada 2016, Ahok pun tidak melakukan apa-apa, hanya membiarkan bangunan di pulau ini dengan alasan bahwa tidak semua bangunan tanpa IMB, penyelesaiannya harus dibongkar atau disegel. Bisa juga sistem denda diberlakukan, asalkan bangunan tersebut tidak menempati jalur hijau.
Tahun 2016, juga jadi tahun yang sama ketika Kementerian Lingkungan Hidup sedikit melunak akan Reklamasi Teluk Jakarta. Kementerian setuju tapi minta syarat yang harus dipenuhi, seperti memerhatikan lingkungan hidup yang harus dikerjakan oleh pengembang proyek.
Di luar hal itu, apa yang dilakukan oleh Anies memang baik dan harus diapresiasi. Jika hal-hal baik kok selalu dikaitkan dengan pencitraan, ya barangkali itu bisa jadi indikasi untuk warga masyarakat belakangan ini.
Jadi jika seorang pejabat dibilang lawan politiknya “pencitraan” ketika menjalankan kebijakan, maka kemungkinan besar, pejabat yang melakukannya sedang melakukan hal yang baik untuk masyarakatnya. Dan untuk itulah mari kita dukung pejabat kita untuk selalu melakukan pencitraan saja, gimana?