Di Negara Ini, Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg, Tapi Warga Harus Bikin SKCK Untuk Cari Kerja

Tujuh tahun yang lalu, saat Artos Mall —mall terbesar di kabupaten Magelang, karena memang satu-satunya— akan dibuka, kampung saya diliputi oleh semacam semangat yang begitu susah untuk dijelaskan, semangat akan harapan sebab akan ada banyak lowongan pekerjaan bagi banyak pemuda di kampung saya.

Artos Mall berdiri di atas lahan di wilayah kelurahan tempat saya tinggal. Entah karena lobi-lobi aparat desa atau tidak, namun yang jelas, muncul semacam syarat wajib bagi manajemen Artos agar saat pembukaan pendaftaran karyawan, mereka lebih mengutamakan para pemuda dari kelurahan setempat. Yah, semacam “utamakan akamsi”, lah.

Maka, berbondong-bondonglah para pemuda dan pemudi menyusun surat lamaran dan tetek bengek lainnya. Saya termasuk salah satunya. Kapan lagi ada bukaan lowongan pekerjaan massal dengan kemungkinan diterima yang relatif besar?

Namun sayang, kesempatan yang bagus ini nyatanya tidak bisa dinikmati oleh semua pemuda. Beberapa kawan tidak biaa ikut serta mendaftar sebab terhalang oleh satu syarat: SKCK.

Sebagai kampung yang memang punya rekam jejak tak terlalu alim dan punya banyak stok pemuda yang punya hobi minum wedang galak, tentu saja selalu ada segelintir pemuda yang ndilalah pernah dan punya catatan keterlibatan dalam kegiatan kriminal. Hal yang kemudian membuat mereka susah untuk mendapatkan SKCK, yang tentu saja kemudian berujung pada susahnya cari kerja.

Singkat cerita, dalam bukaan lowongan besar-besaran itu, saya diterima sebagai juru parkir basement. Beberapa kawan lain diterima di bagian yang lain. Ada yang jadi kasir, ada yang jadi sales promotion boy/girl, ada yang diterima sebagai pekerja gudang, dan lebih banyak lagi yang diterima di bagian-bagian yang lain.

Saat tiba masa kerja, adegan yang begitu sentimentil terjadi. Kawan-kawan yang diterima kerja berangkat dengan penuh harapan yang membuncah, sementara beberapa kawan lain yang memang tidak mendaftar karena terhalang SKCK hanya bisa memandang kawan-kawannya berangkat kerja. Mereka memandang dengan tampang yang biasa, namun saya yakin, mereka memikul kecemburuan dan amarah yang besar di atas punggung mereka.

* * *

Tahun ini, Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi perhatian besar bagi banyak orang. Pemerintah secara resmi membuka 238.015 formasi yang bisa diperebutkan oleh jutaan orang yang ingin bekerja sebagai PNS. Ini menjadi salah satu seleksi CPNS terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai sebuah seleksi ketat yang diikuti oleh banyak orang, tentu banyak pula aturan main yang harus diikuti. Dan lagi-lagi, SKCK menjadi salah satu kunci.

Dalam seleksi CPNS kolosal tahun ini, salah satu syarat bagi para pelamar adalah melampirkan SKCK. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pasal 23 pada PP tersebut, disebutkan bahwa salah satu syarat wajib pelamar adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Aturan ini mau tak mau kemudian mengeliminasi banyak orang yang memang kebetulan pernah berurusan dengan tindak pidana. Ribuan orang yang terpaksa gagal menjadi PNS karena dirinya tidak bersih dari catatan kriminal.

* * *

Boleh jadi, ada banyak orang yang merelakan diri untuk susah mencari kerja, merelakan diri untuk tidak bisa menjadi seorang PNS, profesi yang saat ini masih menjadi salah satu favorit bagi banyak calon mertua.

Mereka menganggap konsekuensi ini sebagai bagian dari penebusan atas kesalahan masa lalunya. Mareka menganggap, konsekuensi tersebut sebagai sebuah karma yang adil. Karena Memang begitulah hukum berlaku.

Namun, ada yang terasa menyesakkan di dada.  Di tengah (mungkin) pawai penebusan yang sedang dirayakan oleh banyak orang tak ber-SKCK ini, muncul satu hantaman besar yang seakan meremukkan tembok keikhlasan yang selama ini dengan susah payah mereka bangun.

Adalah Mahkamah Agung, yang ternyata, secara resmi menyatakan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Ini tentu saja ironis. Ya, orang dengan catatan kriminal tak bisa mendaftar menjadi tukang parkir basement mall, seorang mantan napi tak bisa mendaftar sebagai PNS, namun mantan koruptor, ternyata justru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai anggota legislatif. Jabatan yang tentu saja punya kasta jauh di atas tukang parkir basement atau PNS.

Aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan napi korupsi untuk ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota ini mulanya diusulkan oleh KPU pada awal bulan Juli 2018 lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

PKPU ini kemudian digugat ke Mahkamah Agung oleh beberapa mantan napi korupsi seperti Wa Ode Nurhayati dan M Taufik. Mereka beralasan bahwa PKPU tersebut membatasi hak politik seseorang.

Waktu berlalu, dan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi untuk nyaleg itu akhirnya dikabulkan oleh MA.

Permohonan gugatan tersebut dikabulkan pada 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Sejak dikabulkannya permohonan gugatan PPKU tersebut, maka secara resmi, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan legislatif.

* * *

Ya, kita semua tentu marah, benci, dan dongkol. Kita semua merasa keadilan menjadi hal yang begitu mahal, padahal ia seharusnya bisa diperoleh secara cuma-cuma.

Saya jadi teringat dengan wajah-wajah kawan saya di kampung yang dulu tidak bisa mendaftar sebagai karyawan mall karena tak punya SKCK.

Sejurus kemudian, ingatan saya terlempar pada tampang M Taufik, politisi Gerindra, mantan koruptor yang begitu bersemangat untuk menggugat aturan PKPU soal larangan napi korupsi ikut Pemilihan legislatif itu.

Saya mencoba membayangkan tampang M Taufik saat gugatannya ternyata dikabulkan Mahkamah Agung.

Tampang itu kemudian mewarnai keyakinan saya, bahwa dalam hal yang seperti ini, negara saya adalah negara yang zalim.

Exit mobile version