Balasan Untuk Mas-Mas Harvard Pendukung Omnibus Law yang Argumennya Ramashook

ominbus law

Balasan Untuk Mas-Mas Harvard Pendukung Omnibus Law yang Argumennya Ramashook

MOJOK.CO – Mas, saya mungkin bukan lulusan Harvard, tapi saya tahu argumen mas yang bilang Omnibus Law itu menguntungkan dan melindungi pekerja sungguh ramashoook.

Media The Jakarta Post kemarin ramai diperbincangkan setelah menaikan sebuah artikel pro Omnibus Law dengan judul Omnibus Bill to Help Create jobs for less productive labor di kolom opini mereka. Artikel yang ditulis oleh Dimas Muhamad, seorang alumni (((Harvard University))) yang sekarang bekerja di Kementerian Luar Negeri ini jadi perbincangan karena…

…bukan, bukan karena yang nulis seorang lulusan Harvard, tapi karena argumennya RAMASHOOKKKK.

Di sini saya akan coba jelaskan di bagian mana argument mz Dimas ini menjadi ramashokk.

Dalam tulisannya, doi bilang kalau Omnibus Law itu tidak anti terhadap buruh seperti yang dibicarakan oleh orang-orang. Sebaliknya, Omnibus Law menawarkan berbagai keuntungan bagi para pekerja, termasuk bonus, perlindungan, dan jaminan sosial—yang bukan hanya untuk pekerja tetap, tapi juga akan didapatkan oleh pekerja kontrak. Lebih baik lagi karena Omnibus Law juga memperhatikan para pengangguran dengan ngasih bantuan uang dan pelatihan kerja.

Lanjuuut.

Dia bilang, yaa ada sih yang merugikan buruh kayak outsourcing, pemutusan hubungan kerja, jam kerja, dan remunerasi yang membuat pasar tenaga kerja itu fleksibel. Iya, ini kemunduran, dia bilang. TAPIIII, kita kan nggak hidup di iklim yang ideal, nggak semua negara punya standar kelayakan sistem buruh yang sama dengan Indonesia.

Dia lalu membandingkan kondisi ini dengan apa yang terjadi di Ho Chi Minh dan Hanoi di Vietnam yang jam kerjanya lebih lama 8 jam per minggu, tapi upahnya separuh dari upah minimum buruh di Bekasi dan karawang.

Ini bagian paling kocak menurut saya:

Dibandingkan dengan Indonesia yang upahnya (((kemahalan))) tapi nggak cukup produktif, coba lihat Vietnam, mereka produktif meskipun tenaga kerjanya dibayar sedikit!!1!!

Dampaknya apa? Ya jangan salahin kalo pabrik-parbrik di Indonesia banyak yang relokasi ke sana. Kalau udah gitu, siapa coba yang jadi korban? Ya pekerja, lah! Makanya dengan adanya Omnibus Law, pabrik nggak akan banyak yang pergi dan nggak akan ada orang diphk karena relokasi bisnis ini.

Sebelum lanjut, mari sama-sama kita ketawa dulu HAHAHAHAHA.

Imnibis Liw Milindingi Pikirji

Gini ya mas-mas Harvard,

Yha jelas Omnibus Law bikin pemilik modal nggak mau pindah dari Indonesia lah, orang aturan di Omnibus Law itu super duper menguntungkan mereka.

Omnibus Law yang Anda bilang baik itu, bakal bikin semakin banyak pekerja direkrut dengan sistem kontrak dan alihdaya yang memungkinkan perusahaan memberhetikan pekerja seenaknya, memotong pesangon mereka separuhnya, menghilangkan cuti, hingga mencabut hak berserikatnya.

Aturan ini jelas membahagiakan para pemilik modal karena mereka nggak harus lagi mikirin kesejahteraan pekerja sehingga biaya produksi yang mereka keluarkan semakin sedikit, lalu bikin mereka semakin banyak mendapatkan cuan.

Betuuul ~ Perusahaan tetap tinggal di Indonesia bukan karena mereka peduli sama pekerja dan kasihan kalau mereka diPHK. Tapi karena mereka dapat untung lebih banyak dengan regulasi yang diatur di Omnibus Law itu.

Terus menyoal perbandingan dengan Vietnam, apa kita harus jadi kayak Vietnam (bekerja lebih banyak, dibayar lebih mural) seperti yang Anda bilang biar pabrik-pabrik di Indonesia nggak pada relokasi di sana?

Anu… Mas, kita nih ini kan penginnya kerja dengan layak ya, bukan mau jadi budak…

Jadi, mohon maaf tawaran untuk menjadi seperti Vietnam demi melindungi keuntungan korporasi saya pikir jelas bukan jawaban.

Lagian, sadar nggak sih pekerja-pekerja bisa diperlakukan kayak mesin yang mas sebutkan itu, hanya terjadi di negara-negara yang otoriter saja. Sebutlah Bangladesh dan China sebagai contohnya. Mereka adalah negara dengan sistem perlindungan buruh yang sangat parah. Di negara tetangga yang lebih demokratis seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura nggak kayak gitu tuh.

Harusnya, kita tuh bangga karena Undang-undang di Indonesia melindungi pekerja seperti selayaknya manusia, bukan sebagai mesin produksi seperti mereka. Eh ini masnya malah nyuruh kita ngikutin mereka…

Mas tau nggak kalau logika mas itu sama kayak apa yang disebut oleh Karl Marx sebagai “coercive law of competition.” Yang mana menyebutkan kalau lingkungan yang kompetitif memaksa kita untuk “mengalahkan” diri kita sendiri, agar selalu lebih murah dari yang lain.

Kalau kita mau ngejar produktifnya buruh-buruh di Vietnam dengan terus menerus menyengaja menambah jam kerja lalu menurunkan harga kita semata-mata untuk menjadi  lebih produktif dibanding mereka agar pemilik modal tidak pergi, apa kita masih bisa disebut sebagai manusia?

Maksud saya, kita akan semakin teralienasi karena dengan bekerja 12 jam per hari, kita nggak akan bisa ke mana-mana, pun tidak bisa berontak karena nggak punya waktu berserikat, ITU KAN SERAM SEKALI WOY.

Mas, saya mungkin bukan lulusan Harvard, tapi sejak awal saya bisa menyerap kekhawatiran pekerja mengenai Omnibus Law ini.

Taruhlah negara benar-benar menyepakati dan menjadikannya sebagai undang-undang. Apa benar dia akan menyelamatkan kita dengan membuka lapangan pekerjaan? Bagi saya tidak. Alasannya, jika kita melakukan simulasi, ada satu hal janggal yang akan terjadi.

Omnibus Law akan memberlakukan Flexibility Labour market (FLM) dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. FLM ini seperti yang pernah saya jelaskan sebelumnya di sini, membuat orang masuk dan keluar tempat kerja dengan mudah. Hal ini disandarkan pada asumsi ekonomi neoliberal tentang bagaimana pasar menjamin penawaran dan permintaan tetap bekerja.

Perusahaan nantinya akan bisa merekrut pekerja dengan lebih mudah. Dia juga bisa mengontrol pekerja yang tidak produktif karena dia bisa memecatnya (dengan mudah juga) tanpa khawatir kesulitan mencari penggatinya karena selalu ada orang lain yang siap menggantikan pekerja itu.

Pun sebaliknya, pekerja bisa bekerja dengan tenang, dan jika merasa perusahaan tidak sesuai ekspektasinya, dia bisa keluar kapan saja karena akan selalu ada tempat lain yang akan menerimanya.

Terdengar ideal bukan?

Sayangnya, dua hal ini tidak bisa co-exist atau ada di saat bersamaan. Karena jika perusahaan merasa tenang akan selalu ada orang yang menggantikan pekerjanya, artinya lapangan kerja masih timpang dengan jumlah Angkatan kerja yang ada. Makanya akan selalu ada pencari kerja yang membutuhkannya.

Lalu jika pekerja merasa tenang karena merasa selalu ada tempat lain, bukankah itu artinya selalu ada perusahaan yang kekurangan pegawai??? Tuh kan, nggak mungkin terjadi yang kayak gitu tuh!

Mas, kalau Anda bilang jika semuanya mengikuti keinginan pekerja, perusahaan mana yang akan mau tinggal di Indonesia. Mungkin mas belum tahu kalau pekerja kita tuh udah sering mengalah.

Tanpa Omnibus Law saja, pekerja di Indonesia sudah engap-engapan untuk bisa bertahan hidup. Jangan kira UMK yang mereka terima itu membuat mereka bisa hidup enak. Yang namanya UMK kan dibikin berdasar standar hidup layak paling minim, kalau diminta untuk terus turun lagi demi mengakomodasi para pengusaha untuk tetap tinggal, berbisnis, dan makin banyak keuntungan, di mana coba letak keadilannya?

Sedih saya, logika Anda yang mendukung Omnibus Law ini bikin saya sadar kalau yang namanya “liberalisasi ekonomi” itu selalu bikin enak yang punya uang banyak. Mereka lah yang selalu punya lebih banyak pilihan. Sementara yang nggak punya uang, dilucuti dari satu-satunya senjata yang dimilikinya, yakni politik dan kebijakan yang berpihak pada mereka. *Nangis di pojokan*

***Tulisan ini hasil kolaborasi pemikiran saya, dan Rizky Adhyaksa

BACA JUGA A-Z Omnibus Law: Panduan Memahami Omnibus Law Secara Sederhana atau artikel lain soal PEKERJA.

Exit mobile version