MOJOK.CO – Partai Prima baru saja bikin geger. Hal ini karena PN Jakpus memenangkan gugatan partai tersebut terhadap KPU yang berimbas pada penundaan pemilu.
Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima, berhasil memenangkan gugatan yang mereka layangkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan bernomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang diketok pada Kamis (2/3/2023), hakim “menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat”.
Hasil putusan itu bikin geger. Pasalnya, salah satu putusan tersebut penafsirannya bisa menunda pemilu yang akan berjalan secara serentak pada 2024 nanti.
“Tergugat melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis majelis hakim dalam putusannya, yang kemudian tafsirnya sebagai putusan penundaan pemilu.
Akan tetapi, Sekjen DPP Partai Prima Dominggus Oktavianus menyangkal pihaknya berusaha menunda pemilu. Ia menyatakan, bahwa sejak awal Partai Prima hanya meminta agar tahapan Pemilu 2024 berhenti sementara waktu untuk kemudian mengulang tahapannya agar partainya dapat kembali mendaftar.
Menurut Dominggus, sikap tersebut pihaknya ambil mengingat KPU telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan partainya. Pun, selama berhentinya tahapan pemilu ini, Partai Prima akan menempuh upaya politik agar ada audit kinerja KPU demi membuat terang persoalan yang sedang mereka hadapi.
“Kami meminta agar Pemilu ditunda sementara karena KPU, sebagai penyelenggara pemilihan umum, banyak melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan kami,” ujar Dominggus saat dihubungi Mojok, Jumat (3/3/2023) siang.
“Ada jalan panjang yang kita tempuh sebelum putusan kemarin. Termasuk di antaranya gugatan ke Bawaslu dan PTUN,” ia menyambung.
Partai Prima merasa ada yang menggembosi sejak awal
Dominggus menjelaskan, duduk perkara ini bermula saat pengumuman hasil verifikasi peserta Pemilu 2024 pada Oktober tahun lalu. Saat itu, Partai Prima—yang mendaftarkan diri pada 12 Agustus 2022—tidak lolos verifikasi.
Padahal, kata Dominggus, semua persyaratan sudah full 100 persen. Semua persyaratan seperti struktur kepengurusan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten, 50 persen kecamatan, dan jumlah anggota 1 per 1.000 penduduk, sudah terpenuhi.
“Tapi di Sipol KPU, datanya berubah jadi 97 persen, ada eror di sana. Bahkan orang-orang KPU sendiri juga mengaku tidak tahu mengapa bisa eror,” tandasnya.
Setelah itu, pihaknya pun melayangkan gugatan ke Bawaslu. Selain soal berubahnya data secara tiba-tiba, gugatan lain yang Partai Prima layangkan adalah terkait standar ganda saat proses verifikasi.
“Ada beberapa kasus, misalnya, NIK anggota yang kami daftarkan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan. Di satu daerah, ia memenuhi syarat, tapi di daerah lain justru tidak memenuhi syarat,” kata Dominggus.
Alhasil, dari dalil-dalil yang Partai Prima bawa tersebut, Bawaslu menerima gugatan. Untuk dapat menjadi peserta Pemilu, lembaga pengawas pemilu tersebut mempersilakan Partai Prima memperbaiki sekitar 13 ribu data keanggotaan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS). Partai Prima punya waktu 1×24 jam.
Namun, lagi-lagi penyelenggara pemilu yang Partai Prima gugat itu melakukan kesalahan. Dominggus mengklaim, KPU sama sekali tidak memberikan kesempatan bagi Partai Prima untuk memperbaiki data TMS.
Kata dia, terdapat lima kabupaten/kota yang ingin datanya perbaiki. Akan tetapi, akses data lima kota/kabupaten ini terkunci di Sipol KPU. Sebenarnya Partai Prima sudah mengirimkan surat untuk membuka akses yang terkunci itu. Tapi lagi-lagi KPU tidak menggubrisnya, hingga akhirnya perbaikan data gagal.
“Kami melihat ada pelanggaran yang dilakukan KPU terkait hak politik kami. Sehingga kami mengajukan gugatan ke Bawaslu, meski tidak dapat diproses karena kasus ini merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu sebelumnya,” jelasnya.
“Kami hanya butuh keadilan. Makanya Partai Prima kembali menggugat KPU di PTUN,” sambung pria 45 tahun itu.
Tiga kali gugatan mentok, yang keempat berhasil
Dominggus dan kolega merasa kasus mereka mentok di Bawaslu. Akhirnya, Partai Prima pun mencoba untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sayangnya PTUN tidak dapat menerima gugatan lantaran perkara yang Partai Prima layangkan belum bersifat final. Mereka harus menunggu hingga 14 Desember 2022, tanggal di mana KPU mengumumkan peserta Pemilu 2024.
Tibalah saat pengumuman peserta pemilu, yang mana saat itu Partai Prima tidak masuk dalam daftar yang ada pada Surat Keputusan (SK) KPU. Alhasil, ketika mereka melanjutkan gugatan ke PTUN pun, hasilnya nihil. Partai Prima tidak punya legal standing karena nama mereka tidak muncul di SK KPU.
“Padahal, SK KPU saja tidak sesuai dengan Peraturan KPU, yang menjelaskan bahwa nama-nama peserta yang tidak lolos pun harus tertulis di dalamnya,” kata Dominggus.
“Seolah ada desain kesengajaan untuk menjegal kami,” lanjut politikus asal NTT ini.
Tidak ingin menyerah, Partai Prima kembali melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Lagi-lagi gugatan ini mental.
Akhirnya, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. Barulah gugatan ini akhirnya berhasil setelah tiga kali upaya sebelumnya selalu mental.
“Jadi, kami ingin memulihkan hak politik kami. Kami ingin keadilan. Ini jauh dari persepsi publik yang seolah-olah dengan tiba-tiba muncul putusan itu,” jelasnya.
Tuding ada ‘aktor kekuasaan’ yang tak mau terusik
Mengacu kendala-kendala yang Partai Prima hadapi sepanjang tahap pemilu, sampai akhirnya harus menghadapi “penjegalan”, Dominggus menduga ada aktor kekuasaan yang merasa terusik dan coba menghalangi laju pihaknya.
Salah satu indikator, misalnya, terlihat dari “partai pesanan” yang lolos, meski sebenarnya tak memenuhi persyaratan.
Seperti kita tahu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sendiri memang sedang menyidangkan beberapa perkara terkait dugaan anggota KPU Daerah yang sengaja curang saat verifikasi sehingga meloloskan partai tertentu.
Tiga partai yang menghadapi perkara, antara lain Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ketiga parpol ini lolos sebagai peserta pemilu.
“Partai-partai yang diperkarakan, diduga kuat tidak lolos persyaratan tapi tetap diloloskan. Sementara Partai Prima yang sejak awal 100 persen lengkap malah tidak diloloskan,” ujarnya.
“Harus diakui, ada dugaan ini semua berkat intervensi kekuatan tertentu, sehingga mereka bisa lolos. Publik bisa menilai,” sambungnya.
Dominggus juga meyakini, bahwa upaya penjegalan Partai Prima tersebut terkait erat dengan aktor-aktor kekuasaan yang tidak senang dengan kemunculan partainya.
Menurutnya, Partai Prima yang berdiri atas inisiatif sejumlah pentolan aktivis ’98, aktivis buruh, dan petani. Partai ini punya agenda yang berbeda dan lebih berani ketimbang partai mainstream lain. Sehingga, ini terlihat sebagai sebuah ancaman.
“Sepertinya kekuatan politik tertentu memang merasa terganggu dengan kemunculan kami,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi