Wacana kebijakan siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai 2027 tidak cukup hanya mengubah mekanisme kenaikan kelas, tetapi juga harus memastikan setiap siswa menguasai kompetensi yang dibutuhkan pada setiap jenjang pendidikan.
Pakar Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Achmad Hidayatullah, mengatakan, kenaikan kelas semestinya mencerminkan perkembangan kemampuan akademik siswa, bukan sekadar menjadi prosedur administratif dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pandangan tersebut disampaikan menyusul perbincangan mengenai wacana kebijakan kenaikan kelas dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).
“Ada paradoks yang perlu kita renungkan: siswa terus naik kelas, tetapi kompetensinya belum tentu ikut naik,” ujar Dayat, yang juga menjabat Dekan FPKS, dalam keterangan tertulis di UMSURA.
Jangan diposisikan sebagai hukuman
Menurut Dayat, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena capaian akademik siswa Indonesia masih menghadapi tantangan. Berdasarkan hasil Programme for International Student Assessment (PISA), skor matematika Indonesia turun dari 379 pada 2018 menjadi 366 pada 2022. Sementara itu, hanya sekitar 18 persen siswa Indonesia yang mencapai setidaknya Level 2 dalam matematika.
Capaian tersebut menunjukkan pentingnya memastikan bahwa proses pendidikan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian jenjang, tetapi juga pada penguasaan kompetensi. Karena itu, kebijakan kenaikan kelas perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan memastikan perkembangan kemampuan siswa terukur secara objektif.
Ia menegaskan, kebijakan tidak naik kelas tidak boleh diposisikan sebagai hukuman bagi siswa yang dianggap malas atau memiliki perilaku tertentu. “Sebaliknya, kebijakan tersebut perlu menjadi instrumen untuk mengidentifikasi kesulitan belajar dan menentukan bentuk pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing siswa,” tutur Dayat.
Dengan pendekatan tersebut, evaluasi kenaikan kelas tidak berhenti pada keputusan untuk menaikkan atau menahan siswa di jenjang tertentu. Sekolah juga perlu memastikan bahwa siswa yang belum mencapai kompetensi memperoleh kesempatan dan dukungan untuk memperbaiki kemampuan akademiknya.
Kebijakan tidak naik klas harus diiringi penguatan kompetensi guru dan growth mindset
Dayat menilai, penerapan kebijakan kenaikan kelas perlu diintegrasikan dengan berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Termasuk penguatan kompetensi guru dan penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning.
Pembelajaran mendalam tidak hanya diarahkan pada penguasaan materi, tetapi juga pada kemampuan siswa memahami konsep secara bermakna, mengembangkan penalaran, dan menerapkan pengetahuan dalam berbagai situasi.
Selain itu, proses pembelajaran perlu membangun growth mindset, yaitu pola pikir bahwa kemampuan seseorang dapat berkembang melalui usaha, strategi belajar yang tepat, umpan balik, dan ketekunan.
Menurut Dayat, keyakinan siswa terhadap kemampuan dirinya turut memengaruhi cara mereka menghadapi kesulitan belajar. Siswa yang menganggap dirinya tidak mampu memahami matematika, misalnya, cenderung lebih mudah menyerah ketika berhadapan dengan materi yang sulit.
Sebaliknya, siswa yang meyakini bahwa kemampuan dapat dikembangkan akan memiliki dorongan untuk mencoba kembali, memperbaiki strategi belajar, dan bertahan menghadapi tantangan.
“Di sinilah konsep growth mindset yang dikembangkan Carol Dweck menjadi relevan. Kemampuan bukan sesuatu yang sepenuhnya tetap, tetapi dapat berkembang melalui usaha, strategi yang tepat, umpan balik, dan ketekunan,” jelas dayat.
Bagaimana menutup ruang manipulasi nilai?
Dayat mengingatkan, peningkatan standar akademik harus berjalan beriringan dengan penguatan dukungan pembelajaran di sekolah. Tanpa dukungan yang memadai, kebijakan tidak otomatis naik kelas berisiko hanya menjadi mekanisme seleksi, tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang menyebabkan siswa mengalami kesulitan belajar.
Maka dari itu, ia menekankan pentingnya penerapan asesmen diagnostik untuk memetakan kemampuan awal dan kesulitan belajar siswa. Hasil asesmen tersebut dapat menjadi dasar penyusunan program remedial, pendampingan individual, serta pemberian umpan balik secara berkelanjutan.
Pada saat yang sama, pelatihan guru perlu diarahkan agar mampu diterapkan secara nyata dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, peningkatan kompetensi guru dan penerapan pembelajaran mendalam tidak berhenti pada tataran program, tetapi berdampak langsung pada pengalaman belajar siswa.
Selain penguatan pembelajaran, kriteria kenaikan kelas juga harus disusun secara objektif dan transparan. Kejelasan kriteria diperlukan untuk menjaga konsistensi penilaian, mencegah manipulasi nilai, dan memastikan setiap siswa memperoleh perlakuan yang adil.
“Standar yang lebih tinggi harus diikuti dukungan yang lebih kuat. Kriteria kenaikan kelas juga harus objektif dan transparan agar kebijakan ini tidak membuka ruang manipulasi nilai,” ujarnya.
Tolok ukur kebijakan kenaikan kelas yang semestinya
Menurut Dayat, hasil PISA menjadi salah satu pengingat bahwa tantangan pendidikan Indonesia tidak cukup dijawab dengan memastikan siswa menyelesaikan setiap jenjang sekolah.
Di titik ini, bagi Dayat, pemerintah dan satuan pendidikan perlu memastikan bahwa siswa benar-benar menguasai kompetensi yang menjadi dasar bagi proses belajar selanjutnya.
Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan kenaikan kelas tidak semestinya diukur dari banyaknya siswa yang tidak naik kelas. Indikator yang lebih penting adalah peningkatan jumlah siswa yang mencapai standar kompetensi melalui proses pembelajaran yang berkualitas.
“Kita tidak membutuhkan lebih banyak anak yang tinggal kelas. Kita membutuhkan lebih banyak anak yang naik kelas karena kemampuan, ketekunan, dan keyakinannya untuk terus bertumbuh juga ikut naik,” pungkasnya.
BACA JUGA: Apresiasi Murid Berprestasi Jangan Berhenti di Nominal Hadiah, Tapi Bukakan Jalan buat Lebih Berkembang atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan