Pihak kepolisian membantah desas-desus perihal biaya izin maupun keamanan hingga perihal “jatah tiket” sebagai “upeti tidak tertulis” dari gelaran sebuah festival musik di Jogja.
***
Perhelatan festival musik di Jogja seolah tidak lepas dari sengkarut perizinan dari kepolisian, terutama biaya izin maupun keamanan yang kelewat mahal. Begitu pengakuan pihak penyelenggara.
Regulasi nasional sejatinya telah mematok garis tegas melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, serta standar pengamanan massa berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2022. Aturan-aturan ini secara ketat menuntut analisis risiko, kesiapan fasilitas darurat medis, hingga audit kelayakan ruang.
Kendati demikian, standar ketat di atas kertas itu justru menyisakan labirin perizinan bagi pelaku industri pertunjukan. Di balik gemerlap panggung festival di Jogja, penyelenggara acara kerap mengeluhkan mengenai rumitnya mengurus perizinan penyelenggaraan festival musik serta ‘pungutan’ di luar dari regulasi resmi.
Suara Bawah Tanah Mojok mendapat keterangan dari otoritas penegak hukum yang berkaitan dengan perizinan festival musik di Jogja: Kasi Pelayanan Administrasi (Yanmin) Ditintelkam Polda DIY, Kompol Siswanto S.Sos., M.I.P, dalam wawancara pada Selasa (22/09/2026), dan Kepala Bagian Operasi (Bagops) Polresta Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., dalam wawancara pada Rabu (23/09/2026).
Perizinan untuk festival musik di Jogja tidak bisa begitu saja diberikan, ada yang harus dipertimbangkan
Mojok: “Mengenai mekanisme perizinan festival musik secara umum di wilayah Polda DIY itu alurnya bagaimana? Apakah ada tenggang waktu baku yang wajib dipenuhi penyelenggara?”
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Aturannya ada jedanya. Kalau mendatangkan artis luar negeri itu 31 hari sebelumnya berkas harus sudah masuk. Kalau skala nasional 21 hari, minimal-minimalnya 14 hari. Tapi ya tahu sendiri, Mas, di sini orang-orang birokrasinya pada sibuk. Ada EO (event organizer) lama yang sudah paham, mereka ajukan jauh-jauh hari karena ngejar penjualan tiket lebih dulu.”
Catatan lapangan & konteks fakta: Tenggat waktu 31, 21, hingga batas toleransi 14 hari kerja bukan sekadar formalitas kalender. Rentang waktu ini dibutuhkan aparat intelijen untuk memetakan potensi gangguan ketertiban umum dan memvalidasi kesiapan lintas sektoral. Kepolisian mengeluhkan pola sejumlah pihak—terutama kegiatan inisiasi instansi pemerintah daerah—yang kerap mengajukan surat izin mendadak berselang tiga atau empat hari sebelum hari pelaksanaan (H-Day), yang secara prosedural mustahil diverifikasi secara menyeluruh.
Mojok: “Secara berkas administrasi, apa saja dokumen mutlak yang harus masuk ke Polda DIY? Apakah daftar pengisi acara (line-up) juga langsung diverifikasi?”
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Utamanya ada dua: pertama surat permohonan izin kepada Kapolda lanjut Dirintelkam. Kedua, proposal kegiatan. Proposal itu memuat wujud kegiatan besok seperti apa: layout panggung, kapasitas, sampai siapa tamunya. Nah, menjelang izin diterbitkan, kami cek keabsahannya: ‘Tamunya siapa? Kontrak artisnya sudah ada belum, Mas? Tolong dibantu tunjukkan.’ Kalau kontrak artis belum ada, tidak akan kami terbitkan. Di sini banyak tipu-tipu, Mas. Promotor bilang artis ini tampil, ternyata aslinya nggak ada, ya geger akhirnya!”
Catatan lapangan & konteks fakta: Langkah verifikasi kontrak artis menjadi instrumen proteksi konsumen yang diterapkan Ditintelkam. Kasus festival musik gagal bayar atau pembatalan sepihak akibat promotor belum melunasi honor musisi kerap memicu kemarahan penonton dan potensi kerusuhan massal. Tanpa bukti ikatan hukum yang sah antara artis dan promotor, kepolisian menahan penerbitan Surat Izin Keramaian demi mencegah skema penipuan publik.
Mojok: “Bagaimana alur berjenjangnya, Pak? Apakah promotor langsung mengajukan berkas ke Polda DIY, atau harus dari Polsek dan Polres?”
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Alurnya berjenjang. Penyelenggara festival musik masuk dulu lewat Polsek setempat untuk izin tempat dan rekomendasi. Dari Polsek baru dibawa ke Polres atau Polresta. Di Polres itu penting karena nanti ada sesi paparan teknis dari penyelenggara di depan Bagian Operasi (Bagops). Dari Polres keluar surat rekomendasi, baru laporan masuk ke kami di Polda. Di Polda kami pelajari rekomendasinya, dipadukan dengan hasil lidik lapangan rekan-rekan intelijen. Kalau aman, baru izin diterbitkan. Kalau skala internasional atau artis luar negeri, izinnya tetap dari Mabes Polri di Jakarta; Polda DIY hanya mengeluarkan rekomendasi.”
Catatan lapangan & konteks fakta: Kewenangan wilayah berjenjang menempatkan Polsek sebagai penilai dampak lingkungan teritorial, sementara Polres/Polresta (seperti Polresta Sleman atau Polresta Yogyakarta) memegang peranan kunci dalam penilaian taktis melalui Bagops. Rekomendasi Kapolres menjadi syarat mutlak sebelum Dirintelkam Polda DIY menandatangani izin. Untuk acara berstatus internasional atau melibatkan warga negara asing (WNA), koordinasi melibatkan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri dan pengawasan keimigrasian.
Mojok: “Apakah pihak intelijen juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi terkait jumlah tiket dan potensi kerawanan?”
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Iya, Yanmin itu bukan cuma administrasi meja. Di Direktorat Intelkam ada subdit-subdit dan yang paling sering menangani konser adalah Subdit Sosial Budaya (Sosbud). Begitu ada berkas masuk, Pak Dirintelkam mendisposisi ke Kasubdit untuk cek lapangan. Lapangan itu diasesmen, kapasitasnya berapa. Misalnya parkir barat Mandala Krida, kapasitasnya berapa? ‘Pak, saya cuma mengajukan 5.000 penonton.’ Ya sudah, kami kunci 5.000. Sistem penjualan tiketnya dipantau, jangan sampai izinnya 5.000 tapi tiket dijual 10.000. Itu bahaya.”
Catatan lapangan & konteks fakta: Pengawasan terhadap angka penjualan tiket (ticketing assessment) mencegah bahaya kelebihan kapasitas (overcrowding) yang berisiko memicu desak-desakan maut (crowd crush). Personel Subdit Sosbud Ditintelkam memadukan verifikasi fisik arena dengan kapasitas daya tampung per meter persegi, memastikan jalur evakuasi tetap bebas hambatan.
Mojok: “Bagaimana dengan dinamika izin lingkungan dan warga sekitar arena, Pak? Sering kali EO mengeluhkan gesekan di tingkat bawah seperti di kawasan Maguwoharjo atau Mandala Krida.”
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Izin warga itu tanggung jawab panitia langsung, bukan polisi. Waktu di Maguwoharjo kemarin dan beberapa festival musik lain, panitia harus melampirkan surat pernyataan persetujuan dari padukuhan dan RT sekitar. Kami periksa detail: ‘Sound system-mu menghadap ke mana?’ Misalnya menghadap ke utara, berarti getaran suaranya mengarah ke wilayah sekitar Jogja Bay dan sekitarnya. Itu ada enam titik padukuhan yang harus dimintai tanda tangan persetujuan warga karena imbas kebisingan. Nomor HP perangkat RT/Dukuh-nya kami cross-check satu persatu, jangan sampai cuma tanda tangan fiktif.”
Catatan lapangan & konteks fakta: Regulasi tingkat kebisingan lingkungan merujuk pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, di mana baku tingkat kebisingan untuk area permukiman dibatasi maksimal 55 desibel (dB). Mengingat keluaran suara festival musik luar ruangan dapat melampaui 90–100 dB, tanda tangan persetujuan warga di lingkar luar arena menjadi dokumen wajib. Kepolisian mengkonfirmasi langsung kontak perangkat lingkungan guna mengantisipasi manipulasi tanda tangan atau konflik kompensasi warga.
Mojok: “Bagaimana kepolisian menyikapi EO atau promotor yang terbukti ‘abal-abal’ atau bermasalah di Jogja?”
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Kami punya grup komunikasi Yanmin kepolisian se-Indonesia. Kalau ada EO yang bermasalah, menipu tiket, atau bikin geger lalu kabur, datanya dan KTP pengurusnya langsung kami blacklist. Kami sebarkan ke seluruh jajaran DIY bahkan nasional. Besok-besok kalau mereka mengajukan izin lagi, di mana pun, tidak akan diproses. Kecuali mereka ganti topeng, ganti nama CV atau bendera baru. Tapi begitu terendus orangnya sama, langsung kami coret.”
Catatan lapangan & konteks fakta: Mekanisme pengawasan intelijen memanfaatkan integrasi data rekam jejak kriminalitas dan pelanggaran izin. Promotor yang meninggalkan catatan wanprestasi publik atau indikasi tindak pidana penipuan tiket (Pasal 378 KUHP) akan kehilangan akses rekomendasi keamanan di seluruh wilayah hukum kepolisian.
Mojok: “Terkait standar keselamatan pasca-insiden darurat, misalnya kasus meninggalnya atlet di gelanggang olahraga baru-baru ini, apakah ada pengetatan khusus untuk konser musik?”
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Pasti, sekarang jauh lebih ketat dan teliti. Belajar dari kejadian kemarin, yang disorot bukan cuma izinnya, tapi kesiapan panitia, wasit, dan tim medis. Diurut itu: kapan tim medis boleh masuk panggung, jarak tempuh ambulans ke rumah sakit rujukan seperti RSPAU Hardjolukito atau RSUP Dr. Sardjito, itu berapa menit. Konser musik juga sama. Kami tidak mau kecolongan. Keselamatan penonton adalah hukum tertinggi.”
Menjawab buah bibir pihak penyelenggara soal “biaya keamanan”
Mojok: “Ini pertanyaan yang kerap menjadi buah bibir para penyelenggara, Pak. Sebenarnya, apakah ada biaya resmi atau fee dalam penerbitan izin keramaian di kepolisian, khususnya festival musik di Jogja?”
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Kalau untuk perizinan di Yanmin, sama sekali tidak ada fee. Nol rupiah! Tapi kalau untuk pengamanan di lapangan, itu ranahnya Bagops, bukan Yanmin. Kenapa? Karena negara tidak punya pos anggaran untuk membiayai pengamanan acara bisnis swasta. Nanti panitia yang akan berbicara secara terbuka dengan Bagops, bukan dengan bagian perizinan.”
Catatan lapangan & konteks fakta: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Izin Keramaian tidak termasuk dalam objek tarif PNBP, alias gratis secara hukum administrasi negara. Namun, pengamanan fisik festival komersial tunduk pada kalkulasi perbantuan pengamanan swasta di bawah Bagops. Polisi menegaskan pembiayaan personel pengamanan—yang mencakup uang saku harian, makan-minum, dan mobilitas pasukan—adalah beban operasional penyelenggara dan bukan bagian dari biaya penerbitan surat izin.
Penjelasan di tingkat Polda DIY menggarisbawahi satu hal: urusan administrasi izin keramaian boleh saja rampung di meja intelijen, namun urusan napas di lapangan sepenuhnya berada di tangan Bagian Operasi (Bagops) tingkat resor.
Keesokan harinya, Rabu (23/09/2026), saat ditemui di ruang kerjanya, Kabag Ops Polresta Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., menyambut dengan deretan peta kerawanan wilayah dan jadwal kegiatan masyarakat yang terpampang di dinding. Wilayah hukum Polresta Yogyakarta menaungi arena legendaris seperti Stadion Mandala Krida dan kawasan cagar budaya yang kerap menjadi panggung festival.
Kompol Sumalugi langsung menjabarkan bagaimana rantai komando operasional bekerja begitu berkas perizinan rampung di level atas.
“Soal perizinan biasanya kami menerima arahan langsung dari Biro Operasi (Roops) Polda DIY,” tutur Kompol Sumalugi membuka perbincangan. “Lalu kami akan melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara, agar ada kesinambungan antara jumlah pengunjung dengan personel yang kami kerahkan.”
Kalkulasi pengerahan pasukan di lapangan rupanya memiliki formula rasional yang disesuaikan dengan konsep festival. Sebagai patokan, untuk skala 5.000 lebih orang, maka kepolisan akan mengerahkan 50 personel. Yang jelas, sistem pengamanan nantinya tergantung dari kondisi dan konsep penyelenggaraan tersendiri. Panggung musik cadas tentu beda pendekatannya dengan pertunjukan akustik santai.
Ketika disinggung mengenai isu sensitif perihal fee atau ongkos pengamanan yang kerap menjadi kasak-kusuk di kalangan promotor, nada bicara mantan perwira lapangan ini terdengar tegas dan meluruskan persepsi yang selama ini berkembang liar.
“Kalau dari kami memang tidak ada fee. Artinya izin terbit, kami langsung siapkan personel. Jadi tolong diluruskan bahwa dari kepolisian tidak pernah meminta uang kepada penyelenggara,” tegas Sumalugi. “Kami hanya ditugasi untuk menjaga keamanan agar acara berjalan kondusif. “
Terkait gesekan sosial dan restu lingkungan warga sekitar venue—seperti keluhan yang sempat mencuat di seputaran permukiman padat dekat Mandala Krida—Sumalugi menjelaskan bahwa polisi berada di posisi memantau etika bertetangga, bukan menjadi calo izin lingkungan.
“Kalau urusan izin sama warga, biasanya kami hanya cross-check kepada penyelenggara dan Babinsa yang ada di wilayah tersebut. Apakah dari pihak penyelenggara sudah kula nuwun (permisi) atau belum? Kalau belum, biasanya akan kami ingatkan agar diselesaikan secara baik-baik dengan warga sekitar,” imbuhnya.
Membantah desas-desus “jatah tiket” sebagai “upeti tak tertulis” di festival musik Jogja
Namun, ada satu topik yang kerap jadi desas-desus pula di belakang panggung festival: keberadaan tiket atau gelang tanda masuk yang beredar di tangan aparat kepolisian. Rumor miring kerap menyebut jatah tiket masuk merupakan “upeti tak tertulis” yang dipatok polisi. Kompol Sumalugi menepis anggapan tersebut dan membeberkan realitas administratif yang sebenarnya terjadi.
“Kalau dari kami tidak meminta, namun biasanya penyelenggara yang memberikan sendiri. ‘Pak, ini ada tiket 20 untuk Polresta.’ Ya kami terima, Mas,” ungkapnya.
Pemberian tiket dari promotor tersebut nyatanya memiliki fungsi operasional taktis untuk menutupi kebutuhan pengamanan dinamis di luar surat perintah tugas awal.
“Itu nanti juga bisa untuk menambah jumlah personel meski sudah ada Sprin (Surat Perintah Tugas) dari atasan,” terang Sumalugi. “Biasanya itu yang membuat ambigu dan dipelintir bahwa kami yang minta, padahal kami yang diberi. Itu jadi salah satu cara agar kami juga bisa menambah personel berpakaian preman atau perbantuan jika memang di lapangan situasinya memerlukan eskalasi pengamanan.”
Ketika reporter Mojok menanyakan apakah alur serupa diterapkan di tingkat Polres Sleman dan Bantul, Sumalugi dengan tegas menjelaskan bahwa alur koordinasi dan teknis lapangan semuanya sama. Ia menegaskan, tidak ada “koordinasi gelap” yang sering dibicarakan.
Tulisan ini merupakan bagian ketiga sekaligus terakhir dari Reportase Khusus Mojok.co Suara Bawah Tanah edisi “Belakang Panggung Festival Musik Jogja”.
Reporter: Janu Wisnanto
Penulis: Janu Wisnanto
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Ruang Kian Terbatas, Harga “Perizinan” Makin Mengganas: Jalan Terjal Menghidupkan Festival Musik di Jogja atau reportase khusus Mojok lainnya di rubrik Suara Bawah Tanah