ADVERTISEMENT

Kata Polisi Meluruskan Desas-desus Biaya Izin-Keamanan hingga “Jatah Tiket” dari Festival Musik di Jogja 

Upeti Tak Tertulis buat Polisi di Balik Festival Musik Jogja. MOJOK.CO

Pihak kepolisian membantah desas-desus perihal biaya izin maupun keamanan hingga perihal “jatah tiket” sebagai “upeti tidak tertulis” dari gelaran sebuah festival musik di Jogja. 

***

ADVERTISEMENT

Perhelatan festival musik di Jogja seolah tidak lepas dari sengkarut perizinan dari kepolisian, terutama biaya izin maupun keamanan yang kelewat mahal. Begitu pengakuan pihak penyelenggara. 

Regulasi nasional sejatinya telah mematok garis tegas melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, serta standar pengamanan massa berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2022. Aturan-aturan ini secara ketat menuntut analisis risiko, kesiapan fasilitas darurat medis, hingga audit kelayakan ruang. 

Kendati demikian, standar ketat di atas kertas itu justru menyisakan labirin perizinan bagi pelaku industri pertunjukan. Di balik gemerlap panggung festival di Jogja, penyelenggara acara kerap mengeluhkan mengenai rumitnya mengurus perizinan penyelenggaraan festival musik serta ‘pungutan’ di luar dari regulasi resmi. 

Suara Bawah Tanah Mojok mendapat keterangan dari otoritas penegak hukum yang berkaitan dengan perizinan festival musik di Jogja: Kasi Pelayanan Administrasi (Yanmin) Ditintelkam Polda DIY, Kompol Siswanto S.Sos., M.I.P, dalam wawancara pada Selasa (22/09/2026), dan Kepala Bagian Operasi (Bagops) Polresta Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., dalam wawancara pada Rabu (23/09/2026). 

Perizinan untuk festival musik di Jogja tidak bisa begitu saja diberikan, ada yang harus dipertimbangkan

Mojok: “Mengenai mekanisme perizinan festival musik secara umum di wilayah Polda DIY itu alurnya bagaimana? Apakah ada tenggang waktu baku yang wajib dipenuhi penyelenggara?”

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Aturannya ada jedanya. Kalau mendatangkan artis luar negeri itu 31 hari sebelumnya berkas harus sudah masuk. Kalau skala nasional 21 hari, minimal-minimalnya 14 hari. Tapi ya tahu sendiri, Mas, di sini orang-orang birokrasinya pada sibuk. Ada EO (event organizer) lama yang sudah paham, mereka ajukan jauh-jauh hari karena ngejar penjualan tiket lebih dulu.”

Catatan lapangan & konteks fakta: Tenggat waktu 31, 21, hingga batas toleransi 14 hari kerja bukan sekadar formalitas kalender. Rentang waktu ini dibutuhkan aparat intelijen untuk memetakan potensi gangguan ketertiban umum dan memvalidasi kesiapan lintas sektoral. Kepolisian mengeluhkan pola sejumlah pihak—terutama kegiatan inisiasi instansi pemerintah daerah—yang kerap mengajukan surat izin mendadak berselang tiga atau empat hari sebelum hari pelaksanaan (H-Day), yang secara prosedural mustahil diverifikasi secara menyeluruh.

Mojok: “Secara berkas administrasi, apa saja dokumen mutlak yang harus masuk ke Polda DIY? Apakah daftar pengisi acara (line-up) juga langsung diverifikasi?”

ADVERTISEMENT

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Perizinan kegiatan meliputi terselenggaranya suatu kegiatan yang diajukan. Yg pertama surat permohonan penerbitan izin keramaian kepada kami, selanjutnya surat izin dari lokasi kegiatan, proposal yang berisi info lengkap terkait kegiatan, waktu, target penonton/peserta, maupun kontrak artis untuk kegiatan konser. Hal tersebut berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan agar pada hari H tidak terjadi kendala yang mungkin dapat merugikan pihak-pihak yang dilibatkan antara lain panitia maupun penonton. Apabila dari EO tidak melengkapi beberapa diantaranya, kami tidak berani menerbitkan karena kepastian kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan aman merupakan salah satu tujuan diterbitkannya Surat Izin keramaian. Seperti contoh kegaiatan konser, kalau dari panitia/EO tidak ada kontrak artis sesuai yg dijual pada Flyernya, ya kami tidak berani menerbitkan suratnya, karena banyak sekali EO mengatasnamakan artis A,B,C mengisi konser namun ternyata tidak datang, hal tersebut pastinya berdampak pada kerawanan kamtibmas, penonton yang sudah berencana menonton artis tersebut dan effort membeli tiket pasti akan komplain dan benar-benar mengakibatkan gangguan ketertiban umum,“

Catatan lapangan & konteks fakta: Langkah verifikasi kontrak artis menjadi instrumen proteksi konsumen yang diterapkan Ditintelkam. Kasus festival musik gagal bayar atau pembatalan sepihak akibat promotor belum melunasi honor musisi kerap memicu kemarahan penonton dan potensi kerusuhan massal. Tanpa bukti ikatan hukum yang sah antara artis dan promotor, kepolisian menahan penerbitan Surat Izin Keramaian demi mencegah skema penipuan publik.

Mojok: “Bagaimana alur berjenjangnya, Pak? Apakah promotor langsung mengajukan berkas ke Polda DIY, atau harus dari Polsek dan Polres?”

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Alur pengajuan izin tersebut benar dilaksanakan secara berjenjang yang artinya dimulai dari tingkat Polsek terlebih dahulu, selanjutnya Polres, dan bermuara di Polda DIY untuk kegiatan yang tidak menyertakan WNA. Walau dalam pelaksanaan pengajuan surat permohonannya diharapkan dilakukan secara serentak, namun untuk pelaksanaan tindak lanjut/penerbitan Surat izin keramaian di Polda DIY tetap menunggu rekomendasi dari Polsek untuk rekomendasi tingkat Polres dan selanjutnya Polres menerbitkan rekomendasi kegiatan ke Siyanmin Ditintelkam Polda DIY untuk dapatnya diterbitkan Surat Izin Keramaian.  Sedangkan apabila kegiatan tersebut melibatkan WNA maka birokrasi berlanjut hingga Mabes Polri, sehingga dari Siyanmin Ditintelkam Polda DIY akan membuatkan Rekomendasi ke Mabes Polri sebagai dasar penerbitan Surat Izin Keramaian pada tingkat Mabes Polri,”

Catatan lapangan & konteks fakta: Kewenangan wilayah berjenjang menempatkan Polsek sebagai penilai dampak lingkungan teritorial, sementara Polres/Polresta (seperti Polresta Sleman atau Polresta Yogyakarta) memegang peranan kunci dalam penilaian taktis melalui Bagops. Rekomendasi Kapolres menjadi syarat mutlak sebelum Dirintelkam Polda DIY menandatangani izin. Untuk acara berstatus internasional atau melibatkan warga negara asing (WNA), koordinasi melibatkan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri dan pengawasan keimigrasian.

Mojok: “Apakah pihak intelijen juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi terkait jumlah tiket dan potensi kerawanan?”

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Pelaksanaan perizinan bukan semata hanya administrasi tertulis pada selembar kertas saja, namun juga pastinya akan ada tindak lanjut penyelidikan oleh Subdit-subdit pada Direktorat Intelkam di lapangan maupun dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan, apakah kegiatan tersebut menimbulkan potensi kerawanan atau tidak. Selain itu, dalam setiap permohonan Izin Keramaian diwajibkan adanya assesment yang dilaksanakan oleh personel Ditpamobvit Polda DIY terkait rekomendasi layak dan tidaknya suatu tempat digunakan sebagai venue kegiatan, baik itu kelayakan gedung, jumlah pintu keluar masuk, tersedia apar dan hydrant, tersedia toilet atau kapasitas orang dalam suatu tempat berdasar teknis penataan peserta/penonton pada masing-masing kegiatan. Hal tersebut merupakan salah satu hal yang wajib dilampirkan sebagai syarat terbitnya Rekomendasi maupun Surat Izin Keramaian.”

Catatan lapangan & konteks fakta: Pengawasan terhadap angka penjualan tiket (ticketing assessment) mencegah bahaya kelebihan kapasitas (overcrowding) yang berisiko memicu desak-desakan maut (crowd crush). Personel Subdit Sosbud Ditintelkam memadukan verifikasi fisik arena dengan kapasitas daya tampung per meter persegi, memastikan jalur evakuasi tetap bebas hambatan.

Mojok: “Bagaimana dengan dinamika izin lingkungan dan warga sekitar arena, Pak? Sering kali EO mengeluhkan gesekan di tingkat bawah seperti di kawasan Maguwoharjo atau Mandala Krida.”

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Izin warga itu tanggung jawab panitia langsung, bukan polisi. Waktu di Maguwoharjo kemarin dan beberapa festival musik lain, panitia harus melampirkan surat pernyataan persetujuan dari padukuhan dan RT sekitar. Kami periksa detail: ‘Sound system-mu menghadap ke mana?’ Misalnya menghadap ke utara, berarti getaran suaranya mengarah ke wilayah sekitar Jogja Bay dan sekitarnya. Itu ada enam titik padukuhan yang harus dimintai tanda tangan persetujuan warga karena imbas kebisingan. Nomor HP perangkat RT/Dukuh-nya kami cross-check satu persatu, jangan sampai cuma tanda tangan fiktif.”

Catatan lapangan & konteks fakta: Regulasi tingkat kebisingan lingkungan merujuk pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, di mana baku tingkat kebisingan untuk area permukiman dibatasi maksimal 55 desibel (dB). Mengingat keluaran suara festival musik luar ruangan dapat melampaui 90–100 dB, tanda tangan persetujuan warga di lingkar luar arena menjadi dokumen wajib. Kepolisian mengkonfirmasi langsung kontak perangkat lingkungan guna mengantisipasi manipulasi tanda tangan atau konflik kompensasi warga.

Mojok: “Bagaimana kepolisian menyikapi EO atau promotor yang terbukti ‘abal-abal’ atau bermasalah di Jogja?”

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Kami punya grup komunikasi Yanmin kepolisian se-Indonesia. Kalau ada EO yang bermasalah, menipu tiket, atau bikin geger lalu kabur, datanya dan KTP pengurusnya langsung kami blacklist. Kami sebarkan ke seluruh jajaran DIY bahkan nasional. Besok-besok kalau mereka mengajukan izin lagi, di mana pun, tidak akan diproses. Kecuali mereka ganti topeng, ganti nama CV atau bendera baru. Tapi begitu terendus orangnya sama, langsung kami coret.”

Catatan lapangan & konteks fakta: Mekanisme pengawasan intelijen memanfaatkan integrasi data rekam jejak kriminalitas dan pelanggaran izin. Promotor yang meninggalkan catatan wanprestasi publik atau indikasi tindak pidana penipuan tiket (Pasal 378 KUHP) akan kehilangan akses rekomendasi keamanan di seluruh wilayah hukum kepolisian.

Mojok: “Terkait standar keselamatan pasca-insiden darurat, misalnya kasus meninggalnya atlet di gelanggang olahraga baru-baru ini, apakah ada pengetatan khusus untuk konser musik?”

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Dengan adanya insiden meninggalnya atlet WNA yang pernah terjadi di salah satu kegiatan, kami sangat menyayangkan karena kebijakan aturan pada masing-masing pertandingan berbeda, namun untuk mengantisipasi hal tersebut, kami memastikan kembali dalam setiap kegiatan terdapat tim medis dan rumah sakit rujukan. Kepastian Tersedianya tim medis dan rumah sakit rujukan terdekat yang dilampirkan merupakan kebijakan pimpinan di DIY sebagai upaya mitigasi kedaruratan. Terbitnya Surat Izin Kegiatan dapat diartikan sebagai segala fasilitas terkait kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat terjamin oleh panitia/EO. Singkat katanya, kita mempersiapkan dan memastikan segala sesuatunya berjalan dengan baik dan aman tanpa ada gangguan Kamtibmas,”

Menjawab buah bibir pihak penyelenggara soal “biaya keamanan”

Mojok: “Ini pertanyaan yang kerap menjadi buah bibir para penyelenggara, Pak. Sebenarnya, apakah ada biaya resmi atau fee dalam penerbitan izin keramaian di kepolisian, khususnya festival musik di Jogja?”

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda DIY: “Kalau untuk perizinan di Yanmin, sama sekali tidak ada fee. Nol rupiah! Tapi kalau untuk pengamanan di lapangan, itu ranahnya Bagops, bukan Yanmin. Kenapa? Karena negara tidak punya pos anggaran untuk membiayai pengamanan acara bisnis swasta. Nanti panitia yang akan berbicara secara terbuka dengan Bagops, bukan dengan bagian perizinan.”

Catatan lapangan & konteks fakta: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Izin Keramaian tidak termasuk dalam objek tarif PNBP, alias gratis secara hukum administrasi negara. Namun, pengamanan fisik festival komersial tunduk pada kalkulasi perbantuan pengamanan swasta di bawah Bagops. Polisi menegaskan pembiayaan personel pengamanan—yang mencakup uang saku harian, makan-minum, dan mobilitas pasukan—adalah beban operasional penyelenggara dan bukan bagian dari biaya penerbitan surat izin.

Penjelasan di tingkat Polda DIY menggarisbawahi satu hal: urusan administrasi izin keramaian boleh saja rampung di meja intelijen, namun urusan napas di lapangan sepenuhnya berada di tangan Bagian Operasi (Bagops) tingkat resor. 

Keesokan harinya, Rabu (23/09/2026), saat ditemui di ruang kerjanya, Kabag Ops Polresta Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., menyambut dengan deretan peta kerawanan wilayah dan jadwal kegiatan masyarakat yang terpampang di dinding. Wilayah hukum Polresta Yogyakarta menaungi arena legendaris seperti Stadion Mandala Krida dan kawasan cagar budaya yang kerap menjadi panggung festival.

Kompol Sumalugi langsung menjabarkan bagaimana rantai komando operasional bekerja begitu berkas perizinan rampung di level atas.

“Soal perizinan biasanya kami menerima arahan langsung dari Biro Operasi (Roops) Polda DIY,” tutur Kompol Sumalugi membuka perbincangan. “Lalu kami akan melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara, agar ada kesinambungan antara jumlah pengunjung dengan personel yang kami kerahkan.”

Kalkulasi pengerahan pasukan di lapangan rupanya memiliki formula rasional yang disesuaikan dengan konsep festival. Sebagai patokan, untuk skala 5.000 lebih orang, maka kepolisan akan mengerahkan 50 personel. Yang jelas, sistem pengamanan nantinya tergantung dari kondisi dan konsep penyelenggaraan tersendiri. Panggung musik cadas tentu beda pendekatannya dengan pertunjukan akustik santai.

Ketika disinggung mengenai isu sensitif perihal fee atau ongkos pengamanan yang kerap menjadi kasak-kusuk di kalangan promotor, nada bicara mantan perwira lapangan ini terdengar tegas dan meluruskan persepsi yang selama ini berkembang liar.

“Kalau dari kami memang tidak ada fee. Artinya izin terbit, kami langsung siapkan personel. Jadi tolong diluruskan bahwa dari kepolisian tidak pernah meminta uang kepada penyelenggara,” tegas Sumalugi. “Kami hanya ditugasi untuk menjaga keamanan agar acara berjalan kondusif. “

Terkait gesekan sosial dan restu lingkungan warga sekitar venue—seperti keluhan yang sempat mencuat di seputaran permukiman padat dekat Mandala Krida—Sumalugi menjelaskan bahwa polisi berada di posisi memantau etika bertetangga, bukan menjadi calo izin lingkungan.

“Kalau urusan izin sama warga, biasanya kami hanya cross-check kepada penyelenggara dan Babinsa yang ada di wilayah tersebut. Apakah dari pihak penyelenggara sudah kula nuwun (permisi) atau belum? Kalau belum, biasanya akan kami ingatkan agar diselesaikan secara baik-baik dengan warga sekitar,” imbuhnya.

Membantah desas-desus “jatah tiket” sebagai “upeti tak tertulis” di festival musik Jogja

Namun, ada satu topik yang kerap jadi desas-desus pula di belakang panggung festival: keberadaan tiket atau gelang tanda masuk yang beredar di tangan aparat kepolisian. Rumor miring kerap menyebut jatah tiket masuk merupakan “upeti tak tertulis” yang dipatok polisi. Kompol Sumalugi menepis anggapan tersebut dan membeberkan realitas administratif yang sebenarnya terjadi.

“Kalau dari kami tidak meminta, namun biasanya penyelenggara yang memberikan sendiri. ‘Pak, ini ada tiket 20 untuk Polresta.’ Ya kami terima, Mas,” ungkapnya. 

Pemberian tiket dari promotor tersebut nyatanya memiliki fungsi operasional taktis untuk menutupi kebutuhan pengamanan dinamis di luar surat perintah tugas awal.

“Itu nanti juga bisa untuk menambah jumlah personel meski sudah ada Sprin (Surat Perintah Tugas) dari atasan,” terang Sumalugi. “Biasanya itu yang membuat ambigu dan dipelintir bahwa kami yang minta, padahal kami yang diberi. Itu jadi salah satu cara agar kami juga bisa menambah personel berpakaian preman atau perbantuan jika memang di lapangan situasinya memerlukan eskalasi pengamanan.”

Ketika reporter Mojok menanyakan apakah alur serupa diterapkan di tingkat Polres Sleman dan Bantul, Sumalugi dengan tegas menjelaskan bahwa alur koordinasi dan teknis lapangan semuanya sama. Ia menegaskan, tidak ada “koordinasi gelap” yang sering dibicarakan. 

Tulisan ini merupakan bagian ketiga sekaligus terakhir dari Reportase Khusus Mojok.co Suara Bawah Tanah edisi “Belakang Panggung Festival Musik Jogja”. 

Reporter: Janu Wisnanto

Penulis: Janu Wisnanto

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Ruang Kian Terbatas, Harga “Perizinan” Makin Mengganas: Jalan Terjal Menghidupkan Festival Musik di Jogja atau reportase khusus Mojok lainnya di rubrik Suara Bawah Tanah

Terakhir diperbarui pada 6 Oktober 2026 oleh .

Janu Wisnanto

Pemuda asli Gamping, Sleman. Menulis isu sosial, pendidikan, dan kehidupan urban.