Impian Membangun Jalan Raya di Udara

Ilustrasi - Pustral UGM kaji pengembangan taksi terbang di Indonesia. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Membangun jalan raya di udara. Itulah cita-cita banyak negara untuk mengembangkan transportasi baru berupa taksi terbang. Indonesia pun tak mau ketinggalan. Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) mencoba mengkajinya.

***

China, Dubai, Amerika Serikat, dan Inggris, adalah negara-negara maju yang kini secara serius mengkaji pengembangan moda transportasi udara baru berupa taksi terbang.

Loh, bukannya sudah ada pesawat, yang bisa mengantar orang secara ringkas berpindah dari satu tempat ke tempat lain lewat jalur udara? Ini beda soal.

Yang sedang para peneliti dan pengembang teknologi bayangkan adalah, bagaimana mobilitas dalam kota bisa lebih efektif jika melintasi udara. Tanpa bermacet-macetan di jalan raya (darat). Maka, bagi mereka, perlu “membangun jalan raya” di udara.

Jalan raya makin padat

Kepala Pustral UGM, Ikaputra menyebut, keberadaan taksi terbang nantinya bisa menjadi solusi mengurai kemacetan. Terutama di jalan-jalan raya kota besar.

Mengingat, kota-kota besar makin ke sini semakin padat. Jumlah kendaraan bermotor pun makin banyak.

Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2024, Indonesia memilii jumlah populasi kendaraan bermotor sebanyak 164 juta unit. 83% di antarnya adalah kendaraan jenis sepeda motor.

Jika dirinci lagi, Pulau Jawa—sebagai pulau terpadat di Indonesia dengan 151 juta penduduk—memiliki total kendaraan bermotor sebanyak 97,2 juta unit (59,2%). Meliputi 80,1 juta sepeda motor dan 13,7 juta mobil pribadi. Lalu diikuti pulau-pulau lain dengan rincian sebagai berikut:

1. Sumatera 33,8 juta unit (20,61%)
2. Kalimantan 12 juta unit (7,36%)
3. Sulawesi 10,2 juta unit (6,22%)
4. Bali 5,1 juta unit (3,15%)
5. Nusa Tenggara 3,4 juta unit (2,08%)
6. Papua 1,38 juta unit (0,84%)
7. Maluku dan Maluku Utara 790 ribu unit (0,48%)

Taksi terbang untuk mengurai kemacetan

Ikaputra selaku Kepala Pustral UGM menyebut impian untuk mengembangkan taksi terbang tidak lain untuk menjawab persoalan kepadatan jalan raya tersebut.

Selain itu, taksi terbang juga dinilai akan mampu membuka akses ke daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau.

“Taksi terbang tidak hanya menawarkan solusi kemacetan di kota-kota besar, tetapi juga membuka peluang besar untuk transportasi yang efisien, ramah lingkungan, dan mendukung pengembangan wilayah terpencil, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujarnya dalam webinar bertajuk “Langit Sebagai Jalan Raya Baru” belum lama ini.

Pustral UGM kaji pengembangan taksi terbang di Indonesia MOJOK.CO
Ilustrasi – Pustral UGM kaji pengembangan taksi terbang di Indonesia. (Dok. UGM)

IKN memang dibidik menjadi titik operasi pertama dalam pengembangan proyek besar tersebut.

Menyambung Ikaputra, dosen Departemen Teknik Mesin dan Taknik Industri UGM, Gesang Nugroho, mengatakan bahwa keberadaan taksi terbang nantinya bisa juga untuk penanganan darurat. Menggantikan posisi ambulans yang sering terjebak kemacetan di jalan (darat). `

“Taksi terbang atau AAV (Autonomous Aerial Vehicle) merujuk pada kendaraan udara yang sepenuhnya otonom, tidak memerlukan pengemudi (tanpa awak), dan dapat digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk mengangkut penumpang, pengiriman barang, serta pemantauan udara,” beber Gesang.

Tantangan regulasi dan penerimaan pada taksi terbang

Hanya saja, impian “membangun jalan raya di udara” tersebut tentu memiliki sejumlah tantangan jika dikembangkan di Indonesia. Meliputi teknologi, infrastruktur, dan penerimaan masyarakat.

Oleh karena itu, kata Ikaputra, Pemerintah Indoensia harus menjalin kolaborasi dengan perusahaan luar negeri, seperti Volocopter, sebagai langkah penting dalam memastikan implementasi teknologi taksi terbang sesuai standar internasional.

“Di samping itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa pengoperasian taksi terbang ini dapat diakses secara inklusif oleh masyarakat luas, bukan hanya oleh kalangan tertentu,” ucap Ikaputra.

“(Tantangan lain) adalah penyediaan landasan vertikal (vertiport) di kawasan urban yang padat,” sambung Kepala Pustral UGM tersebut.

Belum lagi persoalan regulasi. Gesang sependapat dengan Ikaputra bahwa infastruktur pendarataan AAV atau taksi terbang tanpa awak di kota-kota besar dan padat gedung masih terbatas. Sementara biaya pengembangannya juga terbilang tinggi.

“Lalu regulasi pengoperasian AAV untuk pengangkutan penumpang di Indonesia belum diatur secara khusus. Regulasi terkait penerbangan otonom dan pengaturan ruang udara perkotaan nampaknya perlu dikembangkan agar AAV dapat beroperasi secara aman di Indonesia,” kata Gesang.

“Perhatian juga perlu diberikan pada potensi ancaman terhadap sistem kontrol drone dan peretasan sistem otonom,” imbuh akademisi UGM itu.

Menunggu uji coba

Sementara M. Rizal Lubis selaku Inspektur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) saat ini sedang menyusun regulasi yang sesuai dengan kemajuan teknologi taksi terbang.

Termasuk di dalamnya adalah pedoman operasional dan standar keselamatan untuk memastikan integrasi kendaraan udara tanpa awak dalam sistem penerbangan nasional.

Untuk mendukung pengembangannya, DJPU fokus pada beberapa aspek kunci, seperti kerangka regulasi, manajemen keselamatan, dan pengembangan infrastruktur.

“Salah satu inisiatif yang diusulkan adalah pembentukan lingkungan uji coba (sandbox) untuk proyek percontohan yang dapat menguji teknologi baru,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

DJPU, jelas Rizal, juga berupaya menjalin kerja sama dengan kelompok kerja internasional untuk menyelaraskan standar dan praktik dalam pengoperasian taksi terbang. Sehingga, Indonesia dapat memanfaatkan potensinya secara efektif sambil menjaga keselamatan dan integritas operasional di ruang udara.

Sejak Agustus 2024 telah dilakukan berbagai kegiatan untuk pengembangan taksi terbang. Diantaranya identifikasi dan seleksi lokasi pilot project pada 26 Agustus 2024, focus group discussion (FGD) dengan stakeholder pada 30 Agustus 2024, survei lokasi pilot project oleh tim pada 7 September 2024, penyusunan peraturan untuk pembentukan sandbox pada 26 September 2024), dan public hearing & kunjungan proyek percontohan pada 25 Oktober 2024. Berbagai kegiatan lain masih akan terus dikembangkan di masa-masa berikutnya demi mewujudkan impian “membangun jalan raya di udara” tersebut.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Pengalaman Naik Pesawat ke Aceh Cuma Rp2 Juta dari Tiket Asli Rp5 Juta, “Bonus” Kunjungi 2 Negara meski Harus Tidur di Lantai Bandara

Ikuti artikel dan berita Mojok lainnya di Google News

 

 

 

 

Exit mobile version