Tanya masalah agama kepada AI hukumnya boleh, selama ia hanya dijadikan sebagai “sarana pencari informasi”. Namun, hal tersebut akan haram ketika AI dijadikan sebagai rujukan final tanpa verifikasi kepada ulama yang kompeten.
***
“Boleh nggak sih, beli hewan kurban tapi dari hasil duit judi?”
Pertanyaan itu dilontarkan salah satu kawan di sebuah tongkrongan. Terdengar absurd. Juga nyeleneh. Tapi kalau dipikir-pikir lagi, pertanyaannya sangat esensial.
Mengingat di antara kami tak ada yang memiliki kapasitas mumpuni berbicara soal agama, salah satu kawan pun memutuskan bertanya ke ChatGPT.
Dalam tulisan ini, saya tak bermaksud mengulas apa isi jawaban ChatGPT atas pertanyaan absurd-tapi-esensial tadi. Yang bikin saya masih bertanya-tanya, hingga saat artikel ini saya tulis, adalah “bolehkah bertanya soal hukum agama kepada AI?”
Sebab, itu bukan cuma keresahan saya. Di berbagai sudut ruang digital, mulai dari percakapan di media sosial X hingga video singkat di TikTok, fenomena masyarakat bertanya tentang hukum agama kepada kecerdasan buatan bukan lagi sekadar eksperimen teknologi, melainkan telah menjadi tren gaya hidup baru.
Misalnya, saya pernah menemukan konten video pendek di Reels tentang seseorang yang bertanya ke AI soal “apakah uang dari hasil menjual daging babi ke nonmuslim itu haram atau halal.”
Harus diakui, kecepatan ChatGPT atau Gemini, dalam merangkai dalil dan menyajikan jawaban hukum syariat memang memikat banyak orang yang mencari kepraktisan. Banyak pengguna internet merasa cukup dengan jawaban AI yang terlihat sistematis, lengkap dengan kutipan ayat dan hadis.
Padahal, kebenaran hukum agama bukan sekadar perkara merangkai teks. Hal inilah yang menjadi perhatian utama sejumlah ulama.
AI tidak memiliki malakah dan sanad
Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustaz Sunnatullah, memberikan perspektif mendalam mengenai hal tersebut.
Mengutip ulasannya di laman NU Online, ia menjelaskan bahwa keputusan Munas NU 2023 meletakkan AI sebagai perangkat teknis semata, mirip dengan kitab-kitab digital yang lebih dulu ada, tapi dengan kemampuan pemrosesan yang lebih kompleks.
Satu poin krusial yang ditekankan oleh para ulama adalah ketiadaan malakah pada kecerdasan buatan. Dalam tradisi intelektual Islam, malakah adalah kecakapan mendalam atau insting hukum yang lahir dari proses belajar menahun, perenungan spiritual, dan pemahaman atas realitas sosial yang kompleks.
Ustaz Sunnatullah memaparkan bahwa AI bekerja dengan logika statistik untuk menebak kata berikutnya dalam sebuah kalimat. Ia tidak memahami substansi, apalagi memiliki rasa tanggung jawab moral atas jawaban yang ia berikan.
“Kecerdasan buatan tidak memiliki malakah atau kemampuan intelektual yang mumpuni untuk memahami teks-teks keagamaan secara utuh. Ia hanya mengolah data yang ada di internet tanpa memahami esensi dan maksud di balik hukum tersebut,” ujar Ustaz Sunnatullah, dikutip Rabu (28/1/2026).
Bagi kalangan pesantren, ilmu agama bukan sekadar “transfer data”. Di dalamnya terdapat konsep sanad, yakni rantai transmisi keilmuan yang menghubungkan seorang murid dengan gurunya hingga bersambung kepada Nabi Muhammad SAW.
AI, sebagai entitas non-subjek, menurut Ustaz Sunnatullah, tentu tidak memiliki silsilah ini. Ketiadaan sanad ini dipandang dapat memutus keberkahan dan kehati-hatian dalam beragama.
Risiko halusinasi dan kesalahan konteks
Secara teknis, penggunaan AI untuk urusan agama mengandung risiko yang disebut “halusinasi AI”. Program ini terkadang menciptakan rujukan yang terlihat meyakinkan, tetapi sebenarnya tidak ada, atau mencampuradukkan pendapat mazhab secara keliru karena keterbatasan basis datanya dalam memahami hierarki dalil.
Bagi Ustaz Sunnatullah, di sinilah letak bahayanya. Ketika seorang awam mengambil jawaban AI tanpa verifikasi (tabayyun), risiko terjadinya kesalahan dalam menjalankan ibadah atau menerapkan hukum sosial menjadi sangat tinggi.
AI tidak memiliki kearifan untuk melihat kondisi penanya. Seorang ulama manusia bisa memberikan fatwa yang berbeda untuk kasus yang sama jika konteks sosial dan kondisi daruratnya berbeda. Sensor algoritma, hingga saat ini, belum mampu mendeteksi nuansa kemanusiaan tersebut.
Munas NU 2023 menetapkan bahwa menanyakan masalah agama kepada AI hukumnya boleh selama ia hanya dijadikan sebagai “sarana pencari informasi”. Namun, haram hukumnya menjadikan AI sebagai rujukan final dalam menetapkan hukum agama yang langsung dipraktikkan tanpa verifikasi kepada ulama yang kompeten.
Urgensi “tabayyun” digital
Bagi Ustaz Sunnatullah, keputusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat modern untuk tetap mengedepankan prinsip tabayyun (verifikasi). Ia menekankan bahwa peran ulama dan guru tetap tidak tergantikan oleh kemajuan teknologi apa pun. Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperluas literasi, bukan untuk menggantikan posisi pembimbing spiritual.
Alhasil, ada tiga batasan penting yang perlu dipahami oleh seseorang. Pertama, AI adalah perpustakaan digital, bukan ustadz. Kedua, hasil dari AI bersifat informasi mentah yang memerlukan pengolahan oleh tenaga ahli (ulama). Ketiga, masyarakat perlu memiliki literasi digital yang cukup agar tidak mudah tertipu oleh jawaban mesin yang tampak berwibawa namun dangkal.
“Keputusan Munas ini adalah langkah preventif untuk menjaga kemurnian syariat. Kita tidak boleh menyepelekan ilmu agama hanya sebagai konten digital yang kehilangan ruhnya,” tegas Ustaz Sunnatullah.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Pengahayat Kepercayaan Bukan Ateis, Justru Sudah Diakui Pemerintah Sebagai Agama yang Sah atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
