Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

ChatGPT Bukan Ustaz: Bolehkah Bertanya Soal Hukum Agama kepada AI?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
28 Januari 2026
A A
AI, ChatGPT, Kecerdasan Buatan Bisa Nggak Cerdas Lagi kalau Gantikan PNS dan Hadapi Birokrasi Fotokopi MOJOK.CO

Ilustrasi - Kecerdasan Buatan (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Tanya masalah agama kepada AI hukumnya boleh, selama ia hanya dijadikan sebagai “sarana pencari informasi”. Namun, hal tersebut akan haram ketika AI dijadikan sebagai rujukan final tanpa verifikasi kepada ulama yang kompeten.

***

“Boleh nggak sih, beli hewan kurban tapi dari hasil duit judi?”

Pertanyaan itu dilontarkan salah satu kawan di sebuah tongkrongan. Terdengar absurd. Juga nyeleneh. Tapi kalau dipikir-pikir lagi, pertanyaannya sangat esensial.

Mengingat di antara kami tak ada yang memiliki kapasitas mumpuni berbicara soal agama, salah satu kawan pun memutuskan bertanya ke ChatGPT.

Dalam tulisan ini, saya tak bermaksud mengulas apa isi jawaban ChatGPT atas pertanyaan absurd-tapi-esensial tadi. Yang bikin saya masih bertanya-tanya, hingga saat artikel ini saya tulis, adalah “bolehkah bertanya soal hukum agama kepada AI?”

Sebab, itu bukan cuma keresahan saya. Di berbagai sudut ruang digital, mulai dari percakapan di media sosial X hingga video singkat di TikTok, fenomena masyarakat bertanya tentang hukum agama kepada kecerdasan buatan bukan lagi sekadar eksperimen teknologi, melainkan telah menjadi tren gaya hidup baru.

Misalnya, saya pernah menemukan konten video pendek di Reels tentang seseorang yang bertanya ke AI soal “apakah uang dari hasil menjual daging babi ke nonmuslim itu haram atau halal.”

Harus diakui, kecepatan ChatGPT atau Gemini, dalam merangkai dalil dan menyajikan jawaban hukum syariat memang memikat banyak orang yang mencari kepraktisan. Banyak pengguna internet merasa cukup dengan jawaban AI yang terlihat sistematis, lengkap dengan kutipan ayat dan hadis.

Padahal, kebenaran hukum agama bukan sekadar perkara merangkai teks. Hal inilah yang menjadi perhatian utama sejumlah ulama.

AI tidak memiliki malakah dan sanad

Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustaz Sunnatullah, memberikan perspektif mendalam mengenai hal tersebut.

Mengutip ulasannya di laman NU Online, ia menjelaskan bahwa keputusan Munas NU 2023 meletakkan AI sebagai perangkat teknis semata, mirip dengan kitab-kitab digital yang lebih dulu ada, tapi dengan kemampuan pemrosesan yang lebih kompleks.

Satu poin krusial yang ditekankan oleh para ulama adalah ketiadaan malakah pada kecerdasan buatan. Dalam tradisi intelektual Islam, malakah adalah kecakapan mendalam atau insting hukum yang lahir dari proses belajar menahun, perenungan spiritual, dan pemahaman atas realitas sosial yang kompleks.

Ustaz Sunnatullah memaparkan bahwa AI bekerja dengan logika statistik untuk menebak kata berikutnya dalam sebuah kalimat. Ia tidak memahami substansi, apalagi memiliki rasa tanggung jawab moral atas jawaban yang ia berikan.

Iklan

“Kecerdasan buatan tidak memiliki malakah atau kemampuan intelektual yang mumpuni untuk memahami teks-teks keagamaan secara utuh. Ia hanya mengolah data yang ada di internet tanpa memahami esensi dan maksud di balik hukum tersebut,” ujar Ustaz Sunnatullah, dikutip Rabu (28/1/2026).

Bagi kalangan pesantren, ilmu agama bukan sekadar “transfer data”. Di dalamnya terdapat konsep sanad, yakni rantai transmisi keilmuan yang menghubungkan seorang murid dengan gurunya hingga bersambung kepada Nabi Muhammad SAW. 

AI, sebagai entitas non-subjek, menurut Ustaz Sunnatullah, tentu tidak memiliki silsilah ini. Ketiadaan sanad ini dipandang dapat memutus keberkahan dan kehati-hatian dalam beragama.

Risiko halusinasi dan kesalahan konteks

Secara teknis, penggunaan AI untuk urusan agama mengandung risiko yang disebut “halusinasi AI”. Program ini terkadang menciptakan rujukan yang terlihat meyakinkan, tetapi sebenarnya tidak ada, atau mencampuradukkan pendapat mazhab secara keliru karena keterbatasan basis datanya dalam memahami hierarki dalil.

Bagi Ustaz Sunnatullah, di sinilah letak bahayanya. Ketika seorang awam mengambil jawaban AI tanpa verifikasi (tabayyun), risiko terjadinya kesalahan dalam menjalankan ibadah atau menerapkan hukum sosial menjadi sangat tinggi. 

AI tidak memiliki kearifan untuk melihat kondisi penanya. Seorang ulama manusia bisa memberikan fatwa yang berbeda untuk kasus yang sama jika konteks sosial dan kondisi daruratnya berbeda. Sensor algoritma, hingga saat ini, belum mampu mendeteksi nuansa kemanusiaan tersebut.

Munas NU 2023 menetapkan bahwa menanyakan masalah agama kepada AI hukumnya boleh selama ia hanya dijadikan sebagai “sarana pencari informasi”. Namun, haram hukumnya menjadikan AI sebagai rujukan final dalam menetapkan hukum agama yang langsung dipraktikkan tanpa verifikasi kepada ulama yang kompeten.

Urgensi “tabayyun” digital

Bagi Ustaz Sunnatullah, keputusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat modern untuk tetap mengedepankan prinsip tabayyun (verifikasi). Ia menekankan bahwa peran ulama dan guru tetap tidak tergantikan oleh kemajuan teknologi apa pun. Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperluas literasi, bukan untuk menggantikan posisi pembimbing spiritual.

Alhasil, ada tiga batasan penting yang perlu dipahami oleh seseorang. Pertama, AI adalah perpustakaan digital, bukan ustadz. Kedua, hasil dari AI bersifat informasi mentah yang memerlukan pengolahan oleh tenaga ahli (ulama). Ketiga, masyarakat perlu memiliki literasi digital yang cukup agar tidak mudah tertipu oleh jawaban mesin yang tampak berwibawa namun dangkal.

“Keputusan Munas ini adalah langkah preventif untuk menjaga kemurnian syariat. Kita tidak boleh menyepelekan ilmu agama hanya sebagai konten digital yang kehilangan ruhnya,” tegas Ustaz Sunnatullah.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Pengahayat Kepercayaan Bukan Ateis, Justru Sudah Diakui Pemerintah Sebagai Agama yang Sah atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026 oleh

Tags: AgamaAIArtificial Intelligenceartificial intelligentchatgptGeminihukum agama
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Mahasiswa gen Z kuliah malas baca jadi brain rot
Sekolahan

Mahasiswa Gen Z Bukan Tak Bisa Membaca, tapi “Brain Rot” karena Sering Disuapi dan Kecanduan AI

23 April 2026
Penyebab Tokoh Agama dan Kaum Intelektual Melakukan Pelecehan Seksual MOJOK.CO
Tajuk

Penyebab Tokoh Agama dan Kaum Intelektual Melakukan Pelecehan Seksual

20 April 2026
Habis Doa Langsung Goyang- Cara Orang Indonesia Menjalani Agama yang Bikin Orang Pakistan Iri MOJOK.CO
Esai

Habis Doa Langsung Goyang: Cara Orang Indonesia Menjalani Agama yang Bikin Orang Pakistan Iri

17 April 2026
Mahasiswa berkuliah S2 UGM. PTN terbaik, tapi pakai AI
Sekolahan

Menyayangkan Oknum Mahasiswa S2 yang Pakai AI buat Garap Tugas, Bukan Jadi Alat Bantu apalagi Mikir Sendiri

15 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

menikah dengan keluarga pasangan yang terlilit utang.MOJOK.CO

Menikah dengan Pasangan yang Keluarganya Terlilit Utang Bikin Serba Salah: Terlalu Cinta untuk Ditinggal, tapi Bikin Menderita Kalau Bertahan

8 Mei 2026
Kos kamar mandi luar memang murah. Tapi mending cari kamar mandi dalam kalau tidak mau kena mental MOJOK.CO

Kos Kamar Mandi Luar Memang Lebih Murah, Tapi bikin Repot Sendiri karena Dipakai Bareng Penghuni Lain Tak Tahu Diri (Kemproh dan Pemalas)

14 Mei 2026
Lulusan UNJ berkebun di Bogor. MOJOK.CO

Alumnus UNJ Jurusan Pendidikan Bahasa Perancis, Pilih Berkebun di Bogor sekaligus Ajak Warga Keluar dari Jurang Kemiskinan

8 Mei 2026
Guru PPPK Paruh Waktu, guru honorer, pendidikan.MOJOK.CO

JPPI Kritik Aturan Baru SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam di Ujung Tanduk

8 Mei 2026
AstraPay berupaya memperkuat kontribusinya melalui inovasi layanan, edukasi ekosistem, serta pengembangan akses keuangan digital bagi UMKM di tengah pertumbuhan pembayaran atau transaksi digital (QRIS) MOJOK.CO

Membaca Peluang Ekonomi di Tengah Pertumbuhan Transaksi Digital, AstraPay Berkomitmen Bantu Tingkatkan Daya Saing UMKM

9 Mei 2026
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM bidang fitoterapi, Nanang Fakhrudin sebut usaha madu sangat potensial. Tapi ada masalah utama yang rugikan pelaku usaha madu sendiri MOJOK.CO

Usaha Madu Jadi Ceruk Bisnis Potensial, Tapi Salah Praktik Tanpa Sadar Justru Bisa Rugikan Diri Sendiri

12 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.