Kecewa dengan BKN yang menolak sertifikat Guru Penggerak sebelum 2024
Namun, kekecewaan menghinggapinya lagi. Saat ini BKN mengeluarkan platform e-Kinerja. Di situ, guru wajib mengisi Rencana Hasil Kinerja (RHK) dan menggunggah sertifikat pelatihan atau webinar untuk menaikan poin.
“Ternyata kami guru swasta tidak bisa mengunggah sertifikat Guru Penggerak yang keluar sebelum tahun 2023. Yang bisa katanya sertifikat tahun 2024. Padahal nilai poin-ny cukup besar 128 poin. Hanya guru PNS atau PPPK yang bisa masuk, terus nasib kami sebagai guru swasta bagaimana?” katanya.
Rina berharap pemerintah, kementerian pendidikan dan BKN lebih peka dan adil terhadap guru swasta. Padahal ia dan teman-temannya sudah punya sertifikasi guru, sertifikat Guru Penggerak. “Harus bagaimana saya mengubah nasib. Tolong berikan kesempatan pada guru swasta minimal menjadi PPPK. Bahkan kalau mungkin menjadi PNS, karena pengabdian kami sudah hampir 20 tahun,” kata Rina.
Jokowi sudah putuskan hilangkan tenaga kerja honorer, termasuk guru honorer di sekolah
Sebelumnya pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan jika pemerintah resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan ini ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10).
Mengutip CNN Indonesia, Kemenpan RB berjanji tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 2,3 juta tenaga honorer. Kementerian pimpinan Abdullah Azwar Anas ini tengah menyiapkan solusi agar para honorer bisa beralih menjadi PPPK.
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News