Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja yang terlibat dalam industri judi online dan penipuan digital tidak bisa langsung disimpulkan, antara mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau pelaku kejahatan. Pengamat Lembaga Riset Keamanan Siber berujar terdapat spektrum peran antara korban maupun pelaku, serta tingkat kesadaran yang sangat beragam.
Berhenti mengasihani pekerja judol di Kamboja
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menjelaskan ada 3 tipe WNI yang menjadi bagian dari Industri Scammer Kamboja. Pertama, individu yang memang sepenuhnya menjadi korban, direkrut dengan tipu daya, dipaksa bekerja, disekap, disiksa, dan sama sekali tidak mengetahui bahwa mereka akan dilibatkan dalam aktivitas kejahatan siber.
Kedua, mereka yang pada awalnya tertipu, lalu setelah berada di dalam sistem justru beradaptasi, ikut aktif menipu karena tekanan target, insentif finansial, atau normalisasi lingkungan kerja kriminal.
Ketiga, sejak awal datang dengan kesadaran penuh, mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan, memahami bahwa target mereka adalah korban, dan secara sukarela menjadi bagian dari industri kejahatan lintas negara.
“Masalah utama di Indonesia selama ini adalah kecenderungan menyamaratakan seluruh pekerja judol WNI yang dipulangkan sebagai korban,” kata Pratama dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
Pendekatan tersebut, kata Pratama, sekilas tampak mulia dan menjunjung nilai kemanusiaan tapi justru berisiko menyesatkan. Jika dilihat dari kacamata kejahatan siber terorganisir, menyamaratakan pekerja judol WNI di Kamboja sebagai korban berpotensi menutup fakta bahwa sebagian dari mereka merupakan pelaku.
Sebab bisa saja, mereka adalah aktor aktif dalam kejahatan ekonomi lintas negara yang terstruktur, sistematis, dan berulang.
“Narasi tunggal tentang korban justru dapat melemahkan efek jera, menciptakan moral hazard, dan memberi ruang aman bagi sindikat untuk terus merekrut tenaga kerja dari Indonesia,” ucap Pratama.
Pemerintah perlu pendekatan digital forensic profiling
Menurut Pratama, negara tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan atau pendekatan sosial semata untuk membedakan antara korban murni dan pelaku sadar yang dalam industri judol. Negara perlu mengombinasikan pendekatan forensik digital, analisis perilaku, penelusuran keuangan, dan penegakan hukum berbasis intelijen.
Melalui digital forensic profiling, aparat dapat menelusuri jejak komunikasi, skrip penipuan yang digunakan, akses ke panel manajemen korban, kepemilikan dompet kripto atau dompet elektronik, rekaman pelatihan internal.
Tak hanya itu, aparat juga bisa menemukan struktur komando yang menunjukkan adanya target, sistem komisi, peringkat performa, serta mekanisme bonus dan hukuman. “Temuan-temuan semacam ini merupakan indikator kuat keterlibatan aktif sebagai pelaku, bukan sekadar korban pasif,” tegas Pratama.
Sebagai penunjang, penyidik siber dan psikolog forensik bisa melengkapi data dengan analisis perilaku dan wawancara kognitif. Menurut Pratama, korban murni umumnya tidak memahami skema besar kejahatan. Ia tidak menunjukkan trauma mendalam, tidak menguasai sistem teknis, dan tidak memiliki akses ke aliran keuangan.
Sebaliknya, pelaku yang sadar biasanya mampu menjelaskan alur penipuan dari hulu ke hilir. Ia juga menguasai teknik rekayasa sosial, memahami sistem pembayaran, serta mengetahui mekanisme pencucian uang.
“Perbedaan ini semakin jelas ketika aliran dana ditelusuri. Penelusuran komisi, rekening perantara, dan jejaring perekrutan di Indonesia akan memperlihatkan apakah seseorang berada pada posisi budak digital atau justru operator dalam kejahatan terstruktur,” ujar Pratama.
WNI di Kamboja perlu penyaringan sebelum pulang
Berdasarkan realitas tersebut, Pratama mengimbau pemerintah agar mengambil kebijakan sistem penyaringan berlapis terhadap pekerja judol. Di mana, setiap WNI yang dipulangkan dari pusat-pusat scam perlu diklasifikasikan secara ketat melalui pemeriksaan forensik digital dan wawancara berbasis intelijen. Bukan pemulangan massal tanpa penyaringan.
Selain itu, kata Pratama, pemerintah perlu menggunakan rezim hukum yang komprehensif, memadukan undang-undang terkait kejahatan siber, perdagangan orang, pencucian uang, serta konsep kejahatan siber terorganisir lintas negara.
“Bagi mereka yang terbukti terlibat secara sadar, pendekatan rehabilitasi sosial semata tidak memadai dan harus digantikan dengan proses pidana yang tegas,” ucapnya.
Dari perspektif keamanan nasional, individu-individu tersebut juga memiliki nilai intelijen. Pratama menduga mereka dapat menjadi sumber informasi untuk memetakan struktur sindikat, jalur perekrutan di dalam negeri, alur keuangan, dan hubungan antar hub regional di Asia Tenggara.
“Namun, fokus utama negara seharusnya diarahkan pada simpul kendali di dalam negeri, seperti operator server, perekrut lokal, penyedia rekening perantara, dan koordinator logistik digital. Tanpa menghantam pusat komando ini, industri scam akan terus beregenerasi meskipun pekerja lapangan dipulangkan,” ucap Pratama.
Belajar dari negara-negara di Asia atasi Judol
Pratama berharap negara bisa membangun doktrin baru, yang membedakan antara korban perdagangan orang digital dan tentara bayaran digital. Pertama, individu yang harus dilindungi dan dipulihkan dan individu yang menjadi ancaman keamanan nasional non militer berbasis kejahatan siber lintas negara.
“Pembedaan ini bukan hanya relevan secara nasional, tetapi juga sejalan dengan praktik internasional. Tiongkok, Filipina, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara Eropa Timur telah lama menerapkan prinsip bahwa status korban tidak bersifat otomatis,” ujar Pratama.
Pengalaman Tiongkok sering dijadikan contoh ekstrem, tetapi yang relevan untuk ditiru Indonesia bukanlah gaya otoritariannya, melainkan logika penegakan hukumnya. Negara tersebut memisahkan secara tegas korban murni judol dari operator kriminal profesional, memulangkan warganya melalui mekanisme hukum, dan memproses mereka sebagai pelaku kejahatan siber lintas negara.
Hasilnya, korban maupun pelaku mengalami efek jera strategis yang nyata, runtuhnya jaringan perekrutan, dan menurunnya pasokan tenaga kerja bagi sindikat. Dengan begitu, menurut Pratama, pendekatan serupa perlu dilakukan. Tentu saja dengan menyesuaikan prinsip hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
“Sangat mungkin diterapkan melalui asas ekstrateritorialitas, kerja sama bilateral, dan penguatan kerangka hukum nasional,” ucapnya.
Mimpi buruk yang bisa terjadi
Pratama khawatir, tanpa perubahan pendekatan, Indonesia berisiko menjadi pemasok tenaga kerja kriminal digital bagi industri scam regional seperti judol.
“Dari sudut pandang intelijen dan keamanan nasional, ini adalah ancaman serius, karena negara tidak lagi sekadar menjadi korban, melainkan bagian dari ekosistem kejahatan siber global,” ucapnya.
Oleh karena itu, pendekatan yang tepat bukan hanya repatriasi kemanusiaan, melainkan integrasi penegakan hukum, intelijen siber, forensik keuangan, dan asesmen psikologis. Dengan cara ini, negara dapat bersikap adil, melindungi korban sejati, menghukum pelaku sadar, dan membongkar industri scam hingga ke akar-akarnya.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchammad Aly Reza
BACA JUGA: Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
