Penetapan tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka skandal penyadapan ilegal telah membongkar praktik pengawasan digital tanpa izin yang meluas di Indonesia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras operasi penyadapan periode 2025-2026 tersebut karena tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara, tetapi juga membidik jurnalis, organisasi masyarakat sipil, pembela hak asasi manusia (HAM), hingga pengusaha.
Skandal yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri ini menyeret mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
YLBHI menilai, penggunaan sarana pengawasan negara terhadap warga sipil tanpa dasar hukum merupakan bentuk kejahatan serius yang mengancam kebebasan demokratis.
Ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak sipil
Pengawasan digital tanpa otorisasi yang sah dinilai merusak sendi-sendi kebebasan pers dan perlindungan warga negara. YLBHI menegaskan, penyadapan terhadap jurnalis dan lembaga bantuan hukum berisiko membongkar identitas narasumber rahasia, informasi sensitif korban kejahatan, strategi pendampingan hukum, hingga jaringan pembela HAM di berbagai daerah.
“Praktik demikian menimbulkan ketakutan untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah. Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman,” tegas YLBHI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).
Dampak dari operasi klandestin ini dinilai menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) yang melumpuhkan partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Penyadapan ilegal melanggar konstitusi dan instrumen HAM internasional
Secara yuridis, praktik penyadapan ilegal melanggar hak-hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
YLBHI menjelaskan, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah menggariskan jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi.
Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara khusus melindungi kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik.
Di tingkat internasional, Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, dengan tegas melarang campur tangan terhadap privasi secara melawan hukum maupun sewenang-wenang.
Oleh karena itu, YLBHI mengingatkan agar penanganan kasus oleh personel aktif Polri ini tidak dipersempit menjadi sekadar pelanggaran prosedur internal, seperti ketidakpatuhan terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Bagi YLBHI, penyalahgunaan alat negara tersebut merupakan bentuk tindak pidana dan kejahatan melawan hukum oleh penguasa.
Desakan membongkar rantai perintah dan bukti forensik
Atas dasar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), penyadapan terhadap masyarakat sipil dan jurnalis harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap Presiden.
YLBHI mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk membongkar keseluruhan rantai perintah (chain of command) dalam operasi ini.
Pengusutan tidak boleh berhenti pada tingkat operator di lapangan atau nama-nama tersangka yang telah diumumkan. Penyidikan wajib menjangkau pihak penentu sasaran, pemberi perintah, penyetuju operasi, penyedia anggaran dan sarana, pelaksana, hingga pihak yang menerima serta memanfaatkan hasil penyadapan.
Menyikapi adanya dugaan penghapusan jejak elektronik pada Oktober 2026, YLBHI mendesak pengamanan bukti secara forensik digital dengan rantai penguasaan barang bukti (chain of custody) yang ketat.
Perangkat server, cadangan data, log akses, daftar target, dokumen perintah, dan rekam distribusi hasil harus diisolasi dari potensi manipulasi atau pemusnahan ilegal. Pengawasan eksternal yang independen juga diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan selama proses penyidikan.
Urgensi Undang-Undang Penyadapan
Kasus ini mempertegas kekosongan hukum akibat belum adanya regulasi khusus yang mengatur penggunaan teknologi pengawasan (spyware) oleh aparat penegak hukum secara transparan dan terukur.
YLBHI mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera merumuskan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
Pembentukan undang-undang tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. Regulasi mendatang harus memuat prinsip-prinsip HAM yang ketat, meliputi asas legalitas, kebutuhan mendesak (necessity), tujuan yang sah (legitimate aim), proporsionalitas, akuntabilitas, serta otorisasi independen demi melindungi hak privasi warga negara dari kesewenang-wenangan aparat.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan