SRAK 2026-2036 Resmi Disusun, Komitmen Lintas Sektor Selamatkan Elang Jawa dari Kepunahan

Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Ilustrasi - Elang Jawa MOJOK.CO

Kementerian Kehutanan bersama Kemitraan Lacak Jejak Elang Jawa resmi menyusun arah baru pelestarian Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) untuk sepuluh tahun mendatang.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui Konsinyasi Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Periode 2026-2036 yang digelar di Hotel Royal, Bogor, pada 23-24 Juli 2026.

Respons mendesak di tengah bayang-bayang ancaman kepunahan Elang Jawa

Pertemuan ini menjadi respons mendesak mengingat masa berlaku dokumen SRAK periode 2013-2022 telah berakhir. Elang jawa, satwa endemis Pulau Jawa dan Bali yang juga berstatus sebagai Satwa Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993, kini menghadapi tantangan kelangsungan hidup yang sangat berat. 

Saat ini, spesies karismatik yang identik dengan lambang negara Garuda Pancasila tersebut masih berstatus Genting (Endangered) dalam Daftar Merah IUCN.

Sebagai satwa predator puncak, elang jawa memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis pegunungan. Namun, populasinya di alam liar terus mengalami tekanan. 

Penurunan populasi ini dipicu oleh tingginya tingkat perburuan, perdagangan satwa ilegal, penyusutan habitat akibat alih fungsi lahan, serta dampak negatif perubahan iklim.

Penyusunan SRAK yang baru diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang lebih adaptif, berbasis ilmu pengetahuan (evidence-based), dan berorientasi pada hasil nyata. Langkah ini juga merupakan implementasi langsung dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 322 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan SRAK Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Pendorong kebijakan pelestarian seluruh raptor

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, Dr. Ahmad Munawir, menyatakan bahwa dokumen ini tidak sekadar menjadi pedoman perlindungan bagi satu spesies semata.

SRAK ini, menurutnya, akan menjadi model dan pendorong bagi kebijakan pelestarian seluruh spesies burung pemangsa atau raptor yang terancam punah di Nusantara.

“Berhasilnya konservasi elang jawa adalah wajah keberhasilan perlindungan raptor Indonesia,” tegas Ahmad, dalam keterangan tertulis yang diterima Mojok, Minggu (26/7/2026).

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dokumen perlindungan ini merupakan instrumen krusial bagi Indonesia untuk memenuhi komitmen global, seperti kerangka Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) serta Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045.

“Kita diwajibkan melakukan aksi manajemen yang mendesak untuk menghentikan kepunahan spesies akibat ulah manusia,” tambahnya guna menggarisbawahi urgensi pemulihan keanekaragaman genetik satwa liar.

Melibatkan seratusan peserta dari lintas sektor

Proses perumusan draf SRAK ini melibatkan lebih dari 100 peserta lintas sektor, mulai dari perwakilan kementerian, peneliti BRIN, akademisi perguruan tinggi, lembaga internasional, hingga pegiat konservasi di tingkat tapak.

Pentingnya sinergi dari seluruh pihak ini turut disoroti oleh Direktur Eksekutif Burung Indonesia, Dian Agista. Ia menyebut bahwa draf SRAK adalah dokumen bersama yang diharapkan mampu menguatkan kerja sama pada fase implementasi.

“Melalui kolaborasi yang kuat, strategi yang disusun dapat diwujudkan menjadi aksi nyata di lapangan,” ujar Dian.

Dukungan serupa datang dari sektor swasta yang diwakili oleh PT Djarum, bagian dari Kemitraan Lacak Jejak Elang Jawa. Director of Sustainability PT Djarum, Jemmy Chayadi, menegaskan bahwa pelestarian satwa mutlak membutuhkan kerja sama lintas pemangku kepentingan secara berkelanjutan.

“Menjaga elang jawa berarti menjaga salah satu spesies penting yang menjadi bagian dari kekayaan hayati Indonesia,” ungkap Jemmy menanggapi komitmen perusahaannya untuk berpartisipasi aktif.

Setelah konsinyasi di Bogor rampung, draf SRAK Elang Jawa 2026-2036 akan diuji ke ranah publik. Konsultasi publik ini dijadwalkan berlangsung di tiga kota, yakni Bandung untuk perwakilan wilayah Jawa Barat, Semarang untuk Jawa Tengah, dan Denpasar untuk mewakili wilayah Jawa Timur serta Bali.

Hasil dan masukan dari konsultasi publik tersebut akan menjadi landasan penyempurnaan akhir sebelum dokumen disahkan sebagai acuan perlindungan nasional selama satu dekade ke depan.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version