Musim penerimaan murid baru sering kali berubah menjadi masa yang paling menegangkan bagi orang tua dan calon siswa. Alih-alih menyambut jenjang pendidikan baru dengan gembira, masyarakat justru harus bertarung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Aturan yang beragam di tiap daerah, perbedaan tafsir kebijakan, hingga sistem yang berubah di tengah jalan membuat proses pendaftaran tahun ini dinilai masih membingungkan dan belum menjamin hak pendidikan anak.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai persoalan SPMB tahun ini bukan lagi sekadar gangguan teknis aplikasi atau kesalahan administrasi biasa.
Menurutnya, terjadi kekacauan tata kelola penerimaan murid yang berdampak langsung pada nasib jutaan anak Indonesia.
“SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya kepada Mojok, Senin (6/7/2026).
Kelangkaan kursi dan maraknya akal-akalan aturan
Akar utama dari keruwetan SPMB setiap tahunnya adalah ketimpangan antara jumlah lulusan dengan daya tampung sekolah negeri bermutu. Di Kota Tangerang Selatan, misalnya, sekitar 25 ribu lulusan SD harus memperebutkan hanya sekitar 9 ribu kursi SMP negeri.
Artinya, sekolah negeri di wilayah tersebut hanya mampu menampung sekitar 36 persen anak, sementara sisanya terpaksa mencari sekolah swasta yang belum tentu terjangkau oleh kemampuan finansial keluarga.
Ubaid menyoroti bahwa selama kebijakan pemerintah hanya fokus mengatur jalur seleksi tanpa memperbanyak kapasitas kursi dan memeratakan kualitas sekolah, SPMB akan terus menjadi arena perebutan. Ketika bangku sekolah bermutu menjadi barang langka, masyarakat cenderung mencari jalan pintas.
Sepanjang pelaksanaan SPMB 2026, JPPI memantau dan menerima 301 laporan pengaduan masyarakat terkait berbagai bentuk kelalaian dan penyimpangan. Dari ratusan laporan tersebut, celah manipulasi ternyata ditemukan merata di empat jalur utama pendaftaran dengan pola masalah sebagai berikut:
- Jalur Domisili (187 laporan atau 62 persen): Menjadi jalur paling rawan dengan temuan kasus berupa manipulasi alamat, rekayasa Kartu Keluarga (KK), titik koordinat yang tidak sesuai, hingga perpindahan alamat fiktif menumpang di rumah kerabat menjelang pendaftaran.
- Jalur Prestasi (69 laporan atau 22 persen): Masalah didominasi oleh ketidaksamaan standar penilaian antardaerah, dugaan penggelembungan nilai rapor (mark-up), hingga lemahnya verifikasi terhadap keaslian sertifikat kejuaraan.
- Jalur Afirmasi (33 laporan atau 11 persen): Jalur yang diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu ini justru disusupi oleh ketidaktepatan sasaran, manipulasi data status ekonomi, serta lemahnya verifikasi penerima manfaat.
- Jalur Mutasi (12 laporan atau 5 persen): Celah penyimpangan terjadi melalui penyalahgunaan surat perpindahan tugas orang tua yang dijadikan pintu belakang untuk memasukkan anak ke sekolah favorit.
Ancaman pasar gelap dan “siswa titipan” di SPMB
Keterbatasan daya tampung dan rumitnya aturan main tidak hanya memicu manipulasi dokumen, tetapi juga membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi. JPPI menyoroti masih maraknya dugaan praktik tidak resmi seperti pungutan liar, gratifikasi, siswa titipan, hingga jual beli kursi sekolah.
Menurut Ubaid, praktik jual beli kursi tidak boleh dianggap sekadar pelanggaran administrasi. Setiap satu kursi sekolah yang dibeli dengan uang atau relasi kekuasaan, berarti ada satu hak anak lain dari keluarga biasa yang dirampas secara tidak adil.
Kerawanan ini bahkan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) ikut turun tangan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Keterlibatan lembaga antirasuah ini menjadi sinyal kuat bahwa seleksi penerimaan siswa baru berisiko berubah menjadi pasar gelap pendidikan apabila tidak diawasi dengan ketat.
Mengubah paradigma dari seleksi menjadi jaminan hak
Anak-anak yang tersingkir dari SPMB sering kali menjadi korban paling akhir. Ketika mereka gagal masuk sekolah negeri dan terpaksa beralih ke sekolah swasta yang berbiaya mahal tanpa adanya jaminan subsidi penuh dari negara, risiko putus sekolah menjadi ancaman nyata.
Untuk membenahi kekacauan tata kelola tahunan ini agar tidak terus berulang, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beserta pemerintah daerah segera mengambil lima langkah perbaikan mendasar:
- Mengubah Paradigma SPMB: Pemerintah harus menghentikan pendekatan kompetisi dan menjadikan SPMB sebagai instrumen kepastian pemenuhan hak agar setiap anak mendapatkan tempat belajar yang layak dan bermutu.
- Menyederhanakan Regulasi: Aturan penerimaan murid baru perlu dibuat ringkas, transparan, tidak multitafsir, dan tidak diubah secara mendadak saat proses pendaftaran berlangsung.
- Menyusun Peta Jalan Pemerataan: Pemerintah pusat dan daerah wajib membangun peta jalan untuk menambah daya tampung sekolah negeri sekaligus menyetarakan kualitas pengajaran di seluruh wilayah.
- Membangun Sistem Integritas Nasional: Melibatkan KPK, Ombudsman, dan aparat penegak hukum secara aktif untuk menutup celah gratifikasi, pungli, dan praktik siswa titipan sejak fase perencanaan kuota.
- Membentuk Tim Evaluasi Independen: Dewan Pendidikan Nasional perlu membentuk tim khusus bersama masyarakat sipil untuk mengaudit integritas SPMB 2026 serta membuka datanya kepada publik sebagai dasar perbaikan kebijakan.
Pada akhirnya, keberhasilan proses penerimaan murid baru tidak diukur dari seberapa cepat aplikasi digital bekerja atau seberapa ketat seleksi diterapkan, tetapidari seberapa adil negara memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak belajarnya.
“Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, tetapi masih menyisakan anak tersingkir karena kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB harus dikembalikan pada mandat konstitusi: pemenuhan hak, bukan seleksi anak,” tutup Ubaid.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
