Pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai semestinya DPR melakukan follow up atas polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Wakil Presiden RI tersebut kini tengah dalam tekanan: dimakzulkan atau mundur secara sukarela dari jabatannya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, sebagaimana Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV pada 6 Oktober 2026. Meski MK menyebutkan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau dokumen lain setara SMA milik Gibran.
DMK dalam putusannya menyerahkan persoalan ini kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan menilai keterpenuhan syarat menurut UUD NRI Tahun 1945.
Bola panas pun terlempar. Di media sosial, warganet mendorong agar Gibran mengundurkan diri posisi Wakil Presiden karena dianggap terbukti melanggar konstitusi terkait syarat jabatan—dengan tidak ditemukannya bukti ijazah SMA milik Gibran.
DPR semestinya tidak diam
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pakar politik, Ridho Al-Hamdi menilai, perkara tersebut semestinya ditindaklanjuti DPR melalui jalur konstitusional.
Menurut Ridho, karena MK tidak dapat memberhentikan Gibran melalui mekanisme perkara tersebut, pertimbangan dalam putusan itu kini dapat menjadi pijakan bagi parlemen. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif semestinya tidak diam dalam merespons temuan tersebut.
“Ini dapat menjadi dasar bagi parlemen untuk melakukan, bahasa sederhananya, follow up. Seharusnya DPR merespons putusan MK tersebut,” ujar Ridho dalam keterangan tertulis di UMY, Jumat (9/10/2026).
Bisakah Gibran diberhentikan?
MK telah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Bagi Ridho, putusan tersebut tetap final dan mengikat, sehingga seluruh pihak wajib menaatinya.
Namun demikian, lanjut Ridho, ada beberapa langkah konstitusional yang bisa ditempuh oleh parlemen:
Langkah pertama adalah melalui rapat paripurna DPR. Rapat tersebut harus dihadiri dua pertiga anggota DPR dan disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
“Kemudian, jika dua pertiga dari keseluruhan yang hadir dalam rapat paripurna DPR itu menyetujui, baru kemudian diuji di MK lagi. Bila MK membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian dapat diteruskan ke Sidang Umum MPR untuk diputuskan,” jelas Ridho.
Jalur tersebut dimungkinkan karena Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Tidak ada bukti ijazah SMA Gibran, mundur sukarela adalah cara elegan dan kesatria
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMY itu menyebut, pengunduran diri secara sukarela sebagai opsi lain yang dapat ditempuh Gibran. Langkah tersebut dinilai Ridho dapat mencerminkan sikap kesatria seorang pemimpin.
Namun, apabila opsi tersebut tidak diambil, arah persoalan sepenuhnya bergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPR.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung. Dalam siaran bersama Akbar Faizal di kanal YouTube Akbar Faizal baru-baru ini ia menyarankan agar Gibran mundur saja dari jabatan Wakil Presiden RI.
Rocky menilai pengunduran diri Gibran dapat meredam kemarahan publik yang telah terakumulasi akibat polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dan putranya tersebut.
“Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri. Untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah Presiden (Prabowo) dilengketkan dengan pasangan yang ilegal,” ujar Rocky.
Rocky menilai akumulasi kekecewaan publik terkait polemik ijazah Jokowi dan Gibran berpotensi memicu tuntutan hukuman moral terhadap keluarga Jokowi. Karena itu, ia mengingatkan agar kemarahan masyarakat tidak berkembang menjadi aksi massa.
“Kita mesti cegah, jangan sampai kemarahan publik itu membuat orang merasa bahwa ini saatnya hukuman maksimal pada dinasti Jokowi,” ucapnya.
Tanggapan santai Gibran
Gibran sendiri masih tampak santai dengan polemik ijazah SMA tersebut. Dalam video wawancara bersama sejumlah awak media yang beredar, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) tersebut menegaskan menghormati putusan MK.
Tidak ingin larut dalam persoalan, Gibran menekankan kalau fokus dirinya saat ini adalah bekerja menyukseskan program Presiden RI.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ucapnya.
Gibran bahkan santai menanggapi tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen setara SMK atas namanya. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gibran menyebut bahwa pihaknya akan memberikan respons lebih lanjut terkait bukti ijazah SMA miliknya yang kini tengah disangsikan banyak pihak.
BACA JUGA: Lulusan Kejar Paket C Dijauhi Anak Kuliahan karena Dianggap Tak Setara, Kini Digaji Pakai Dolar atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan