Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara oleh Listyo Sigit dkk memicu pertanyaan: apa sebenarnya tujuan sekaligus apa yang tengah direncanakan pelaku?
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, baru saja menetapkan tiga orang tersangka dan satu saksi dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Ketiga tersangka tersebut antara lain: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Irjen Ahrie Sonta, dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso, yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara satu orang saksi kunci berinisial SU disebut masih dalam proses pemeriksaan. Dugaan mengarah pada nama mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Proses penyadapan terhadap Presiden Prabowo: berlangsung sejak 2025
Asep menjelaskan, tiga tersangka yang sudah mendekam di Rutan Mabes Polri tersebut diduga melakukan operasi penyadapan sejak Oktober 2025. Ketiga tersangka diduga memberi arahan untuk memasukkan beberapa nomor pribadi ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System).
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ungkap Asep.
Bareskrim Polri menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penyadapan Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Perkap tersebut mengatur bahwa penyadapan oleh Polri harus dilakukan melalui mekanisme permintaan dan persetujuan yang ditentukan, termasuk permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri. Peraturan tersebut juga mengatur pelaksanaan operasi, pengelolaan hasil sadapan, serta pengawasan terhadap proses penyadapan.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut sejak Oktober 2026.
Apa tujuan penyadapan oleh Listyo Sigit dkk? Presiden Prabowo mengaku prihatin
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kabar penyadapan tersebut telah sampai di telinga Presiden Prabowo. .
Melansir laman resmi Presiden RI, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus penyadapan nomor pribadi yang menyasar Presiden hingga tokoh pejabat lain.
Atas kasus tersebut, Yusril menyebut bahwa Presiden telah memerintahkan agar persoalan ini diusut secara objektif tanpa pandang bulu.
Hanya saja, setidaknya hingga berita ini ditayangkan, pihak istana dan pihak penyidik masih belum mengungkap motif di balik dugaan penyadapan yang dilakukan oleh tersangka Listyo Sigit dkk tersebut.
Informasi perihal motif atau tujuan penyadapan akan di-update secara berkala menunggu keterangan resmi dari pihak istana dan kepolisian.
Tulisan ini diproduksi oleh mahasiswa program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Tidar (Untidar) Magelang periode Agustus-November 2026.
Penulis: Al Afnan Mahatta
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Berpotensi Hukuman Mati? Ini Aturan KUHP atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan