ADVERTISEMENT

Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Berpotensi Hukuman Mati? Ini Aturan KUHP

Penyadapan Presiden Berpotensi Hukuman Mati, Benarkah? MOJOK.CO

Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Listyo Sigit  bukan perkara sepele. Apalagi, KUHP mengatur ancaman hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti melakukan makar terhadap Presiden. 

***

ADVERTISEMENT

Pernyataan Istana mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang mengarah pada tindakan makar memunculkan pertanyaan mengenai ancaman hukuman bagi para tersangka. Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pidana mati untuk tindak pidana makar terhadap Presiden.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi. Tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara karena informasi yang dimiliki seorang presiden berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan nasional.

Ia juga menyinggung adanya dugaan penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal dalam perkara tersebut.

KUHP mengatur ancaman hukuman mati untuk makar terhadap Presiden

Dalam KUHP, ketentuan mengenai makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur melalui Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dengan demikian, hukuman mati memang menjadi salah satu ancaman pidana dalam ketentuan makar terhadap Presiden.

ADVERTISEMENT

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap setiap tindakan penyadapan yang menyasar kepala negara. Harus ada pembuktian mengenai unsur dan maksud makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 tersebut.

Sementara itu, dugaan penyadapan ilegal yang saat ini menjerat Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya masih menggunakan pasal-pasal terkait penyadapan dan akses ilegal.

Listyo Sigit dijerat pasal penyadapan dengan ancaman 10 tahun penjara

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiganya. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyadapan ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Para tersangka turut dijerat Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Yusril sebelumnya sebut belum ada indikasi makar

Meski Istana menyebut dugaan penyadapan tersebut mengarah pada perbuatan makar, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan pandangan berbeda.

Dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), Yusril mengatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.

Yusril menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik masih berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi berdasarkan KUHP serta UU ITE.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ujar Yusril.

Ia juga menjelaskan bahwa KUHP mengatur beberapa kategori makar, di antaranya makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah NKRI.

Yusril menambahkan, materi komunikasi yang disadap dan tujuan di balik tindakan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Dengan demikian, pernyataan Istana mengenai dugaan makar perlu dibedakan dari status hukum perkara yang sedang berjalan. Sampai keterangan tersebut disampaikan, ketiga tersangka masih dijerat pasal penyadapan dan akses ilegal, bukan Pasal 191 KUHP tentang makar terhadap Presiden.

Artinya, ancaman hukuman mati dalam KUHP memang tersedia untuk tindak pidana makar terhadap Presiden, tetapi belum dapat disimpulkan sebagai ancaman hukuman bagi Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya dalam perkara penyadapan tersebut.

Penulis: Janu Wisnanto

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Asal Muasal Istilah Makar yang Sering Dipakai untuk Menakuti Penguasa atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Terakhir diperbarui pada 4 November 2026 oleh .

Janu Wisnanto

Pemuda asli Gamping, Sleman. Menulis isu sosial, pendidikan, dan kehidupan urban.