Listyo Sigit Prabowo adalah jenderal polisi kelahiran Ambon yang pernah memimpin Polri selama kurang lebih lima tahun. Pada 3 November 2026, namanya ramai diperbincangkan karena terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka bersama dua jenderal lainnya.
Penyidik menduga penyadapan sudah berlangsung sejak 2025. Mereka juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026. Meski demikian, status tersangka belum membuktikan seseorang bersalah. Pengadilan masih harus menguji seluruh tuduhan melalui bukti dan keterangan saksi.
Perubahan nasib Listyo Sigit berlangsung cukup cepat. Sekitar sebulan sebelumnya, ia masih menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo di Istana Negara. Kini, ia justru harus menghadapi proses hukum dan menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri. Perjalanan karier yang panjang itu mendadak memasuki babak yang tidak pernah dibayangkan banyak orang.
Kasus ini berkaitan dengan penyadapan, yakni tindakan merekam atau memantau komunikasi seseorang. Dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum punya kewenangan melakukan penyadapan. Namun, kewenangan tersebut tidak bisa digunakan seenaknya dan harus punya dasar hukum kuat serta mengikuti prosedur yang berlaku. Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Bayangkan kamu tinggal di komplek perumahan yang dijaga oleh satpam. Satpam tersebut diberi akses ke ruang CCTV. Ia boleh memeriksa rekaman untuk memantau dan membantu menjaga keamanan. Namun, kewenangan itu bukan berarti ia bebas mengintip aktivitas pribadi penghuni rumah. Si satpam itu adalah Listyo Sigit dan penghuni komplek adalah Presiden Prabowo.
Di Indonesia, penyadapan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK, misalnya, memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam penanganan perkara korupsi. Di luar ketentuan tersebut, tindakan penyadapan dapat berujung pada persoalan pidana.
Dari Polsek Padat hingga Bareskrim
Listyo Sigit lahir di Ambon pada 5 Mei 1969. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini memulai kariernya dari sejumlah jabatan di kepolisian daerah. Pada 1999, ia dipercaya memimpin Polsek Duren Sawit. Empat tahun kemudian, ia ditugaskan menjadi Kapolsek Tambora.
Pengalaman di tingkat kepolisian sektor menjadi salah satu tahap awal perjalanan kariernya sebelum menempati sejumlah posisi strategis. Pada 2011, Listyo Sigit menjabat Kapolres Kota Surakarta. Dimana ketika itu, Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Setahun kemudian, ia mendapat penugasan di Jakarta sebagai Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Perpindahan tersebut membawanya semakin dekat dengan penanganan perkara pidana di tingkat nasional.
Karier yang Terus Menanjak di Era Jokowi
Perjalanan karier Listyo Sigit semakin meroket terutama setelah Jokowi terpilih sebagai presiden pada 2014. Jokowi menunjuknya sebagai ajudan presiden. Pada 2018, Listyo Sigit dipercaya memimpin Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Kariernya semakin moncer setelah pada Desember 2019 ia ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri, menggantikan Idham Azis.
Januari 2021 merupakan puncak kariernya. Jokowi menyebutkan nama Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri. Setelah mendapatkan persetujuan DPR, ia resmi dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Selama lima tahun delapan bulan memimpin Polri, Listyo Sigit menjalankan tugas di bawah dua pemerintahan, yakni era Jokowi dan Prabowo Subianto. Pada 1 Oktober 2026, Prabowo melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru. Listyo Sigit kemudian menempati jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, menggantikan Dudung Abdurachman.
Penunjukan tersebut memperoleh sorotan banyak pihak. Menurut pemberitaan Jawa Pos, Gede Pasek menilai pengangkatan Listyo Sigit sebagai upaya untuk meredakan situasi, atau disingkirkan secara halus. Pandangan tersebut merupakan opini pribadi yang kemudian menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat.
Pada hari yang sama ketika Prabowo melantik Kapolri baru, Listyo Sigit memperoleh Bintang Mahaputera Adipurna. Penghargaan itu menjadi salah satu bentuk pengakuan atas pengabdiannya. Namun, sekitar sebulan kemudian, namanya justru muncul dalam perkara hukum yang menyita perhatian nasional.
Lantas, seperti apa sebenarnya kasus yang membuat perjalanan karier sepanjang tiga dekade itu berubah arah hanya dalam hitungan minggu? Berikut duduk perkaranya berdasarkan keterangan polisi dan pemberitaan sejauh ini.
Isi Kasus Penyadapan yang Menyeret Listyo Sigit
Kasus ini berkembang begitu cepat dalam semalam. Sehari sebelum pengumuman penetapan tersangka, Listyo Sigit masih melakukan inspeksi mendadak terhadap Koperasi Merah Putih di Cakung.
Menurut Tempo, Bareskrim mengundangnya pada Selasa dini hari, 3 November 2026, untuk menjalani pemeriksaan. Pada malam harinya, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers.
Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ahrie Sonta diketahui menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Sementara itu, Kompas memberitakan bahwa salah satu tersangka lainnya pernah menjadi ajudan Prabowo.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, polisi belum memerinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan.
Sasaran penyadapan yang sedang diselidiki juga disebut tidak terbatas pada presiden. Polisi menyebut sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Bareskrim juga tengah mendalami sistem yang disebut bernama LIMS.
Reaksi Publik Yang Beragam Terhadap Listyo Sigit
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka menerbitkan berbagai macam tanggapan. Komisi III DPR berkata bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, Effendi Gazali menggunakan istilah makar ketika menanggapi perkara tersebut.
Seorang anggota DPR juga mengingatkan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang, termasuk pejabat tinggi negara. Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan publik agar penegakan hukum tidak berhenti ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan.
Selama ini, masyarakat kerap melihat bagaimana kasus pidana yang melibatkan warga biasa dapat segera diproses. Karena itu, publik tentu ingin memastikan bahwa standar penegakan hukum yang sama juga berlaku bagi para pejabat dan aparat.
Di media sosial, berbagai spekulasi liar bermunculan. Namun, kesimpulan mengenai siapa yang bersalah dan bagaimana perkara ini berlangsung tetap harus menunggu hasil penyidikan serta proses persidangan.
Sejumlah hal juga belum mendapatkan penjelasan secara terbuka. Hingga pemberitaan terakhir, Listyo Sigit belum menyampaikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Polisi pun masih perlu menguraikan bukti, peran setiap tersangka, serta tujuan dugaan penyadapan.
Di tengah banyaknya pertanyaan yang belum terjawab itu, satu hal yang sering luput dipahami publik adalah makna status tersangka itu sendiri. Padahal, memahami status ini penting agar kita tidak buru-buru menghakimi sebelum proses hukum selesai.
Apa Arti Status Tersangka?
Masyarakat sering salah memaknai status tersangka. Status itu bukan tanda bahwa seseorang sudah terbukti bersalah.
Penetapan tersangka berarti penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk menduga keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dapat dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti sebelum dibawa ke pengadilan.
Di persidangan, hakim akan memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan saksi, dan mempertimbangkan pembelaan pihak terdakwa. Putusan bersalah atau tidak bersalah baru dapat ditentukan melalui proses tersebut.
Dengan demikian, perkara Listyo Sigit masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Jadi sebelum buru-buru menyimpulkan, mari kawal dan awasi saja proses hukumnya.