ADVERTISEMENT

Diakui UU yang Baru Bukan Jaminan “Bebas”, Driver Ojol Bakal Tetap Rentan Kalau Aplikator Masih Lepas Tangan

para driver ojol bagian dari pekerja gig yang rentan.MOJOK.CO

Pengakuan status pekerja gig, seperti driver ojol dan kurir, di UU baru, cuma bakal janji kosong kalau aturan turunannya tetap membiarkan aplikator lepas tangan soal BPJS dan transparansi algoritma.

***

Menjadi pengemudi ojek online atau kurir bukan lagi sekadar pekerjaan sampingan untuk mencari tambahan uang. Mengutip laporan The Conversation, diperkirakan terdapat 430 ribu hingga 2,3 juta orang yang menjadikan aktivitas gig sebagai pekerjaan utamanya. 

Angka ini setara dengan 0,3 persen hingga 1,7 persen dari total angkatan kerja di Indonesia pada 2019. Sejajar dengan proporsi pekerja gig penuh waktu di Amerika Serikat, Eropa, dan Inggris yang berkisar antara 0,5 persen hingga 5 persen.

Tonggak sejarah krusial bagi driver ojol

Dengan besarnya populasi yang menggantungkan hidup di jalanan ini, pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR pada 6 Oktober lalu menjadi angin segar.

Beleid setebal 23 bab dan 313 pasal ini membawa satu tonggak sejarah krusial: pekerja platform digital resmi diakui dalam kategori tenaga kerja informal dan rentan. Status ini memberikan payung hukum dasar bagi mereka agar bisa keluar dari area abu-abu ketenagakerjaan.

UU ini juga membawa sejumlah perlindungan luas lainnya bagi pekerja secara umum, mulai dari larangan penahanan ijazah, kepastian cuti melahirkan berbayar, pembatasan kontrak PKWT maksimal dua tahun (dengan perpanjangan), serta penguatan dana cadangan pesangon.

Namun, pengakuan status belum menuntaskan dahaga para driver ojol. Undang-undang ini baru sebatas fondasi. Hak-hak spesifik pekerja gig mengenai standard upah, jaring pengaman sosial, hingga bagaimana pola kemitraan yang adil dengan pihak aplikator, seluruhnya didelegasikan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Di tahap aturan turunan inilah pertarungan nasib yang sebenarnya baru akan dimulai.

Yang terpenting bukan aturannya, tapi komitmen negara

Lahirnya pengakuan ini pun sempat perdebatan: apakah nasib pekerja gig cukup diselipkan di dalam UU Ketenagakerjaan atau justru membutuhkan undang-undang tersendiri. 

Pakar hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai kedua pilihan tersebut sama-sama dapat diterapkan selama substansinya kuat.

“UU Ketenagakerjaan seharusnya bisa jadi UU payung untuk beragam jenis hubungan kerja, termasuk di dalamnya hubungan kerja pekerja platform,” jelas Nabiyla, Senin (12/10/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi UGM.

Bagi Nabiyla, yang terpenting bukanlah di mana aturan itu ditempatkan, tetapi komitmen negara untuk memastikan pekerja, seperti driver ojol dan kurir, tidak kehilangan hak dasarnya. 

Kepentingan ekonomi aplikator dan keberlanjutan disrupsi digital memang perlu dipertimbangkan, tapi hal tersebut tidak boleh mengorbankan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak.

Aturan baru harus memaksa aplikator bisa transparan

Persoalan utama dari ekosistem ini bermuara pada cara kerja yang sangat berbeda dari karyawan konvensional. Selama ini, pihak aplikator kerap menjual narasi bahwa mitra memiliki keleluasaan waktu. 

Namun, realitas di lapangan membuktikan bahwa fleksibilitas tersebut sering kali hanyalah ilusi.

Data menunjukkan bahwa pekerja gig di sektor transportasi menghadapi beban kerja yang sangat menguras tenaga, dengan rata-rata jam kerja mencapai 57 jam per pekan. Angka ini melonjak jauh di atas batas jam kerja normal pekerja konvensional.

Mereka tidak diawasi oleh mandor manusia, tetapi dikendalikan penuh oleh “bos tak kasat mata” bernama algoritma.

Sistem algoritma inilah yang secara sepihak mengatur pembagian pesanan, memberikan penilaian kinerja, hingga menentukan penangguhan atau pemutusan akses akun (suspend). 

Oleh sebab itu, Nabiyla menegaskan bahwa aturan turunan nanti harus memaksa aplikator untuk membuka selubung transparansi. Pekerja berhak mengetahui cara sistem aplikasi bekerja dan bagaimana parameter penentuan keputusan dibuat, karena algoritma tersebut berdampak langsung pada periuk nasi mereka.

Masalah jaminan sosial driver ojol dan kurir

Selain isu transparansi algoritma, beban jaminan sosial juga menjadi lubang kerentanan yang mendesak untuk ditutup. Selama ini, pekerja yang ingin mendapatkan jaring pengaman sosial harus mendaftar secara mandiri dan menanggung seluruh beban iuran dari kantong mereka sendiri.

“Cara tersebut dinilai belum cukup efektif untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan,” kata Nabiyla.

Ia berpandangan bahwa pembiayaan jaminan sosial mutlak harus menjadi tanggung jawab bersama (co-sharing) antara pekerja dan perusahaan penyedia platform digital. Keterlibatan perusahaan sangat krusial agar perlindungan tidak hanya bergantung pada kemampuan finansial pekerja yang sering kali pas-pasan.

“Dengan pembagian tanggung jawab tersebut, perusahaan tidak hanya memperoleh manfaat dari pekerjaan yang dilakukan melalui platformnya, tetapi juga ikut mendukung perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja,” tegasnya.

Mengingat betapa besarnya taruhan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) ke depan, Nabiyla mengingatkan pemerintah agar tidak menyusun aturan ini di ruang tertutup. 

Pekerja gig adalah pihak yang paling merasakan getirnya sistem di lapangan. Oleh karena itu, pelibatan mereka tidak boleh sebatas formalitas belaka untuk menggugurkan kewajiban prosedur draf hukum.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Kasih Tip Rp5 Ribu ke Driver Ojol Tak Bikin Rugi tapi Bikin Hidup Lebih Bermakna di Tengah Situasi Hidup yang Kacau atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 12 Oktober 2026 oleh .

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.