Hampir 5 juta anak muda di Indonesia tercatat sebagai pengangguran. Sebab, general skills yang dimiliki anak muda ternyata tidak cukup menjadi modal di dunia kerja.
Indonesia memang tengah menyongsong bonus demografi. Namun, di tengah besarnya jumlah penduduk usia produktif, jutaan anak muda justru masih mengalami kesulitan untuk masuk dan bertahan di pasar kerja.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026, tercatat sekitar 7,22 juta WNI menjadi pengangguran. Sebagian besar angka tersebut disumbang oleh kelompok usia muda, yakni sekitar 67 persen atau setara 4,8 juta pengangguran dari kelompok usia muda.
Seiring itu, kalangan anak muda yang mendapatkan pekerjaan pun tidak serta merta memiliki jaminan kesejahteraan: upah tidak memadai hingga tidak adanya jaminan sosial. Itulah kenapa mereka sampai harus mencari pekerjaan tambahan untuk bertahan hidup.
Anak muda Indonesia jadi pengangguran karena kalah modal capital
Menurut Dosen bidang kepakaran mobilitas, pengangguran, lowongan dan pekerja imigran, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, tingginya angka pengangguran kelompok usia muda saat ini erat kaitannya dengan rendahnya human capital atau modal manusia yang dimiliki kelompok tersebut, apalagi jika dibandingkan pekerja dewasa.
”Jadi, alasan utama kelompok muda lebih rentan adalah karena human capital-nya masih relatif lebih rendah dibandingkan pekerja dewasa, terutama dari sisi pengalaman kerja, pendidikan, dan pengalaman mengikuti pelatihan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di UGM, Jumat (4/9/2026).
Qisha mengungkapkan pengalaman kerja antara anak muda dengan pekerja dewasa memang menjadi pertimbangan penerima kerja.
Secara umum, pekerja muda mungkin sudah memiliki general skills. Hanya saja karena belum lama bekerja di suatu perusahaan, mereka belum memiliki firm-specific skills. Sementara itu, ketika seorang pekerja sudah memiliki firm-specific skills, perusahaan cenderung mempertahankannya karena perusahaan telah berinvestasi dalam keterampilan tersebut.
“Dibandingkan merekrut pekerja baru yang membutuhkan pelatihan kembali, mempertahankan pekerja yang sudah memiliki keterampilan spesifik tersebut tentu lebih menguntungkan bagi perusahaan,” jelas Qisha.
Sialnya, pekerjaan informal tanpa jaminan kesejahteraan mendominasi pasar kerja
Lebih lanjut Qisha menyebut, persoalan anak muda Indonesia saat ini pun tidak berhenti pada upaya memperoleh pekerjaan. Sebab, setelah mendapat pekerjaan pun mereka cenderung harus mencari pekerjaan tambahan karena jam kerja dan penghasilan yang tidak memadai.
Menurut Qisha, kondisi tersebut disebabkan oleh kondisi pasar kerja Indonesia yang sudah terlanjur didominasi sektor informal. “Kalau kita melihat secara keseluruhan, pasar kerja kita memang sangat rentan. Mayoritas pekerjaan masih informal,” ujar Qisha.
“Ketika seseorang bekerja di sektor informal, jaminan ketenagakerjaannya hampir pasti minim dan upahnya juga cenderung fluktuatif. Itu saja sudah membuat pekerja rentan, kemudian ditambah dengan faktor usia muda,” sambungnya.
Pekerjaan informal yang banyak digeluti kalangan anak muda, menurut Qisha, memiliki efek negatif baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, pekerja informal rentan karena pendapatan yang fluktuatif dan minimnya jaminan ketenagakerjaan. Sedangkan dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menjadi persoalan ketika Indonesia memasuki fase aging population.
“Tanpa jaminan hari tua atau pensiun, pekerja informal berisiko bergantung pada bantuan sosial negara, yang pada akhirnya dapat menciptakan intergenerational fiscal burden atau beban fiskal antargenerasi,” tegasnya.
Hak pekerjaan layak untuk siapa?
Meski begitu, Qisha menilai bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilihat dari kategori formal dan informal. Sebab, hal yang lebih penting adalah memastikan setiap pekerja memperoleh pekerjaan yang layak atau decent work.
“Pekerjaan layak seharusnya berlaku bagi semua pekerja, baik formal maupun informal. Pekerja perlu memiliki pendapatan yang memenuhi standar hidup layak, perlindungan sosial, serta pemenuhan hak-hak dasar sebagai pekerja,” ujar Qisha.
Oleh karena itu, Qisha mendorong para pemangku kepentingan, baik yang terlibat dalam pembuatan maupun pelaksanaan kebijakan, untuk turut memperbaiki persoalan tersebut. Menurutnya, konsep pekerjaan layak (decent work) perlu ditempatkan sebagai prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan.
“Saat ini, perlindungan sosial masih banyak berbasis pada pekerjaan formal sehingga pekerja informal masih rentan. Karena itu, Indonesia perlu mencari titik tengah antara perlindungan pekerja dan kepentingan perusahaan, sekaligus menciptakan iklim investasi dan industri yang lebih baik,” tegasnya.
Sumber: Universitas Gadjah Mada (UGM)
BACA JUGA: Lulusan Magister Biologi Rela jadi Pegawai BPO di Tanah Rantau Agar Tidak Dianggap Pengangguran dan Bikin Orang Tua Menderita atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan