Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tidak sekadar menjadi momentum pergantian kepemimpinan maupun forum konsolidasi organisasi semata. Tapi juga menjadi upaya Nahdlatul Ulama untuk menguji daya tanggap tradisi fikih keislaman di tengah eksplosifnya perkembangan teknologi mutakhir, ekonomi digital, hingga isu hak ketenagakerjaan.
Dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sabtu (29/8/2026), Komisi Bahtsul Masail memaparkan hasil pembahasan atas beragam persoalan kekinian kepada Pimpinan Sidang Pleno III Prof. M. Nuh yang juga menjabat Ketua SC Muktamar ke-35 NU.
Hukum penanaman chip dalam otak
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah melaporkan sejumlah rumusan hukum terkait persoalan kekinian. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sekaligus Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH. Mahbub Maafi.
Salah satu fokus utama yang dilaporkan adalah penentuan hukum penanaman chip ke dalam jaringan otak manusia (Neuralink Chip) untuk jenis kluster medis atau restoratif. Forum menetapkan bahwa tindakan medis tersebut diperbolehkan karena masih dalam cakupan konsep tadawi (pengobatan) yang disyariatkan dalam Islam.
Meski demikian, kebolehan ini disertai tiga syarat ketat: tingkat keselamatan dan keberhasilannya harus lebih besar daripada risiko, efektivitasnya dinilai oleh tenaga medis yang kompeten, serta tidak terdapat alternatif pengobatan lain tanpa pembedahan.
Kiai Mahbub menjelaskan bahwa teknologi chip yang diinisiasi perusahaan Elon Musk tersebut berfungsi membantu pasien dengan gangguan gerak. “Misalnya ada orang yang tangannya itu enggak bisa bergerak, terus dipasangin chip itu, nanti dia bisa terhubungan komputer yang bisa nulis. Tangannya enggak gerak, cuma dengan otak tadi itu, terus orang berhasil nulis keinginannya,” ujar Mahbub saat ditemui usai sidang pleno.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini berdasar pada prinsip kehati-hatian mengingat teknologinya masih berstatus uji coba. “Dengan syarat bahwa tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip itu lebih besar daripada risikonya. Itu penting itu. Karena sekarang itu cuma baru 21 orang di dunia itu masih uji coba. Meskipun sudah mendapatkan izin dari Amerika. Ini masih dalam masa uji percobaan, kita hanya menyatakan sementara ini masih membolehkan dengan catatan,” kata Mahbub.
Komersialisasi data DNA dan aset Bitcoin
Persoalan kedua yang dilaporkan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah berkaitan dengan komersialisasi data DNA. Mengingat DNA menyimpan informasi biologis spesifik hingga garis keturunan, komisi memutuskan bahwa data DNA merupakan hak privasi yang tidak boleh dikomersilkan tanpa izin pemiliknya.
Komersialisasi data DNA—baik oleh pemilik maupun korporasi—hanya diperbolehkan jika mendapat persetujuan melalui skema iwadl fi muqabalah al-idzini dengan syarat tidak disalahgunakan.
“Apakah DNA yang diambil itu bisa dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah dikomersilkan? Jawabannya itu, data DNA yang diambil merupakan hak privasi pemilik DNA. Sehingga dia tidak bisa dikomersilkan tanpa seizin pemiliknya. Itu penting,” tegas Kiai Mahbub.
Adapun isu ketiga yang dibahas adalah mata uang kripto Bitcoin. Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menempatkan Bitcoin sebagai mal (harta berharga) yang dapat berfungsi sebagai tsaman (alat tukar/pembayar), namun tidak dikategorikan sebagai mata uang resmi. Dengan konstruksi hukum tersebut, Bitcoin sah ditransaksikan sepanjang tidak melanggar ketentuan syariah lainnya.
Dalam prosesnya, forum bahkan menghadirkan ahli teknis untuk memahami karakter aset digital tersebut secara utuh sebelum menentukan status hukumnya.
Adapun pembahasan mengenai gramasi zakat di Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah belum menghasilkan keputusan dan ditunda untuk forum berikutnya.
Perlindungan hak pekerja
Sementara itu Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah menyoroti skema alih daya (outsourcing) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Katib Syuriyah PBNU KH. Salahudin al-Aiyub, mewakili Koordinator komisi ini KH. Abdul Ghofur, menyatakan bahwa kedua skema tersebut pada dasarnya diperbolehkan sebagai akad muamalah, namun penerapannya wajib dibatasi agar fleksibilitas usaha tidak merugikan pekerja yang memiliki posisi tawar lebih lemah.
“Komisi merekomendasikan agar alih daya dibatasi pada jenis dan bidang pekerjaan yang ditetapkan secara jelas, terutama pekerjaan penunjang atau pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi,” kata Kiai Aiyub.
Untuk PKWT, penggunaan hanya diizinkan bagi pekerjaan yang selesai dalam jangka waktu tertentu dengan batasan maksimal akumulasi durasi beserta perpanjangannya selama lima tahun. Praktik pemutusan dan penyambungan kontrak secara artifisial dilarang keras. Jika terjadi pelanggaran, status hubungan kerja secara hukum harus berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang disertai pemulihan hak-hak pekerja.
“Kami juga menegaskan bahwa upah minimum harus menjadi norma perlindungan yang bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan individual yang merugikan pekerja,” tegas Aiyub.
Penetapan upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta partisipasi aktif Dewan Pengupahan. Selain itu, pesangon ditetapkan sebagai hak minimum pekerja, dan PHK sepihak dilarang. Apabila perundingan bipartit menemui jalan buntu, PHK baru sah setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Melalui rumusan ini, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah mendesak DPR dan Presiden untuk merumuskan regulasi yang lebih tegas terkait jenis pekerjaan alih daya, batas PKWT, hingga sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Setahun Mondok Dapat Apa? Pertanyaan yang Bikin Pesantren Tradisional Harus Berbenah atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan