Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Izin Tambang Sungai Progo Masih Mandek dengan “Aturan Jadul”

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
28 Januari 2026
A A
Sungai Progo, Tragedi Sungai Sempor Tak Perlu Terjadi Jika Manusia Tidak Meremehkan Alam dan Menantang Takdir MOJOK.CO

Ilustrasi - sungai di Jogja (mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Pernahkah kamu membayangkan, menjalankan bisnis di era digital tahun 2026, tapi aturan yang mengikatnya masih menggunakan standar dari tahun 1987? Itulah realitas pahit yang harus ditelan oleh para penambang rakyat di Sungai Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Benturan antara aturan “jadul” dengan kebutuhan modern kini menjadi tembok besar yang menghalangi terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Iklan

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun akhirnya kehilangan kesabaran dan mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak untuk segera melakukan “audit” besar-besaran terhadap regulasi teknis yang dinilai sudah tidak relevan tersebut.

Jurang lebar antara aturan dan realitas di lapangan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa persoalan utama di Sungai Progo bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ketidaksinkronan antara hukum tertulis dengan kondisi morfologi sungai saat ini.

“Semuanya ‘kan serba harus di-gathukke (disesuaikan) antara undang-undang dengan kondisi di lapangan. Karena aturan yang dipakai masih aturan tahun 1987, sedangkan sekarang sudah ada undang-undang baru,” ujar Ni Made, usai melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, aturan tahun 1987 tersebut menuntut aktivitas penambangan dilakukan secara manual tanpa bantuan alat berat atau mesin. Namun, di lapangan, kondisi Sungai Progo telah jauh berubah.

Titik-titik deposit pasir yang layak tambang kini berada di area palung sungai yang dalam. Secara teknis, menambang di area tersebut hanya dengan tenaga manusia bukan hanya tidak efektif, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan nyawa penambang.

Kerja aman dan efektif terhalang rumitnya birokrasi

Persoalan kian pelik ketika para penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (P3S) mengajukan penggunaan alat bantu berupa pompa mekanik. 

Bagi penambang, salah satunya di Sungai Progo, alat ini adalah solusi agar mereka bisa tetap bekerja secara aman dan produktif. Namun, bagi birokrasi, hal ini menjadi area abu-abu karena belum ada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS yang mengatur legalitasnya.

BBWS Serayu Opak sebelumnya mewajibkan penambangan tanpa alat berat. Namun, Pemda DIY menilai perlu ada diskresi atau aturan baru yang lebih masuk akal. 

Ni Made mendorong agar BBWS segera menentukan batas-batas teknis: seberapa jauh pompa mekanik boleh digunakan, berapa kapasitasnya, dan di titik mana saja lokasinya agar tidak merusak ekosistem sungai.

“Untuk memakai alat biasa tanpa pompa mekanik itu sudah tidak memungkinkan. Jadi, kami minta BBWS untuk melakukan kajian teknisnya karena kami sendiri tidak tahu pasti bagaimana morfologi sungainya sekarang,” tambah Ni Made.

Menunggu ketegasan di akhir Februari

Ketiadaan kajian teknis yang komprehensif ini membuat proses perizinan di tingkat pusat ikut tersendat. Pemda DIY merasa tidak bisa bergerak lebih jauh untuk membela nasib penambang rakyat jika landasan teknis dari BBWS belum jelas.

Oleh karena itu, Pemda DIY memberikan tenggat waktu yang tegas. BBWS Serayu Opak diminta menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu satu bulan. Targetnya, pada 26 Februari 2026, hasil kajian tersebut sudah harus rampung dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal terkait di pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Sambil menunggu hasil tertulis, Ni Made juga meminta tim BBWS untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan bersama perwakilan P3S. Langkah “jemput bola” ini diharapkan bisa menyatukan persepsi antara pengambil kebijakan di kantor dengan realitas keringat penambang di bibir sungai.

Langkah Pemda DIY ini menjadi angin segar sekaligus ujian bagi birokrasi. Jika kajian teknis ini berhasil menyinkronkan aturan lama dengan kebutuhan masa kini, maka Sungai Progo bisa menjadi model percontohan bagaimana pertambangan rakyat bisa berjalan legal, aman secara teknis, namun tetap patuh pada kelestarian lingkungan.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

Iklan

BACA JUGA: Hari-hari “Sesak” Penambang Pasir di Sungai Gajahwong, Bergumul dengan Air Keruh demi Hidupi Keluarga atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026 oleh

Tags: bbws serayu opakDIYizin tambangizin tambang sungai progoJogjakali progosungai progo
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Bakpia barangkali menjadi oleh-oleh khas Jogja yang biasa saja dan gitu-gitu aja. Tapi punya nilai sosial bagi perantau Jogja asal desa MOJOK.CO

Bakpia Jogja Memang Oleh-oleh Biasa dan Gitu-gitu Aja, Tapi Sangat Berharga buat Orang di Desa

22 Agustus 2026
Realitas pasangan muda di Jogja: tak sanggup bermimpi punya rumah sendiri, pasrah menua di kosan makan tahu-tempe untuk bertahan MOJOK.CO

Realita Pasangan Muda di Jogja: Tak Sanggup Punya Rumah, Pasrah Menua di Kosan Makan Tahu-Tempe buat Bertahan

21 Agustus 2026
Biaya kos, kisah mahasiswa.MOJOK.CO

Bertahan di Kos Tanpa Jendela yang Berisik dan Sepanas Oven, Semua Demi Ngirit dan Lolos Ancaman DO Kampus

30 Juli 2026
Kos 150 Ribu di Jogja Saksi Perjuangan Lolos SNBT, Rela Mandi Air yang Bikin Gatal Demi PTN Impian.MOJOK.CO

Kos 150 Ribu di Jogja Saksi Perjuangan Lolos SNBT, Rela Mandi Air yang Bikin Gatal Demi PTN Impian

29 Juli 2026
Usaha jasa kebersihan, Ready Clean Jogja sampai ke Turki. MOJOK.CO

Berawal dari Kegabutan dan UMK Jogja yang “Ngenes”, Kini Mampu Kirim Pegawai ke Turki agar Gelar Sarjana Tak Sia-sia

28 Juli 2026
Nikahkan anak di Lapas Wirogunan Yogyakarta. MOJOK.CO

Penuhi Tanggung Jawab sebagai Ayah, Seorang Napi Nikahkan Putrinya di Lapas Wirogunan Jogja

28 Juli 2026
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Alma Odai "Cucurella" Diburu Fans, Pemain Thailand Disukai karena Lucu-lucu MOJOK.CO

Alma Odai “Cucurella” Diburu Fans di Srikandi Merdeka Cup, Pemain Thailand Disukai karena Lucu-lucu

22 Agustus 2026
Fikih Hijau ala Masjid Walidah Dahlan UNISA Yogyakarta. MOJOK.CO

Fikih Hijau ala Masjid Walidah Dahlan UNISA: Masjid sebagai Mercusuar Peradaban dan Konservasi Lingkungan

22 Agustus 2026
dukuh muda di kampung

Seni Menjadi Dukuh Muda di Tengah Gempuran Pemimpin Boomer: Kisah Dukuh Muda yang Rela Mengorbankan Masa Muda untuk Membuat Orang Tua Bangga

24 Agustus 2026
Warga Yogyakarta Bisa Perbarui Desil yang Tak Sesuai Data secara Mandiri Lewat Aplikasi. MOJOK.CO

Warga Yogyakarta Bisa Perbarui Desil yang Tak Sesuai Data secara Mandiri Lewat Aplikasi

21 Agustus 2026
Ide bisnis sewa HP flagship, ide aneh raup omzet 20 juta per bulan MOJOK.CO

Ide bisnis sewa HP flagship ternyata begitu menguntungkan, modal 3 HP bisa raup omzet 20 juta per bulan

20 Agustus 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)sebagaimana terjadi di Kalimantan tidak bisa direduksi sekadar memadamkan api, ada gambut yang rusak MOJOK.CO

Karhutla Terus Berulang karena Pihak Berwenang Cukup Puas Padamkan Api, Akar Masalah Tereduksi

24 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

8 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.