Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Langgengkan Praktik Perampasan Lahan ala Kolonial

Proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk co-firing biomassa di PLTU langgengkan praktik perampasan tanah ala kolonial MOJOK.CO

Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawa” oleh Trend Asia menyorot bagaimana proyek bioenergi kayu di Jawa langgengkan praktik kolonial. (Festival Udin 2026)

Proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk co-firing biomassa di PLTU dinilai mereproduksi praktik penguasaan dan perampasan lahan yang hadir sejak masa kolonial Belanda.

***

Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawa” oleh Trend Asia menyorot bagaimana PLN bersama Perhutani melestarikan praktik itu di pedesaan Jawa, seperti Desa Waluran Mandiri, Sukabumi (Jawa Barat), Desa Sedayu, Grobogan (Jawa Tengah), dan Desa Papringan, Bojonegoro (Jawa Timur). Co-firing meruncingkan konflik tenurial, menyusutkan sumber penghidupan masyarakat, dan melanggengkan jejak kolonial atas nama pembangunan.

Praktik perampasan lahan di ala kolonial

Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Bayu Maulana menyebut, wajah kolonial masih tercermin dalam pengembangan proyek bioenergi kayu di pedesaan Jawa. Logika perampasan lahan yang mengalir dalam agenda transisi energi pemerintah saat ini disebut berakar pada praktik penguasaan Jawatan Kehutanan Belanda (Boschwezen).

Pola itu, sebagaimana narasi dalam film, terus bertransformasi pada masa Orde Lama hingga Orde Baru, dan kini direproduksi melalui proyek transisi energi palsu: bioenergi kayu untuk co-firing atau pengoplosan pelet kayu bersama batu bara di PLTU.

Film yang diputar dalam Festival Udin 2026 (15/8/2026) itu mendokumentasi bagaimana praktik kolonial melestarikan perampasan tanah, menyusutkan sumber penghidupan, dan mewariskan konflik agraria dari satu generasi ke generasi berikutnya.

“Skema co-firing ini digadang-gadang mendorong transisi energi untuk pemulihan iklim, ketahanan energi, dan mensejahterakan masyarakat, tapi kenyataannya tidak. Ia memicu deforestasi sampai satu juta hektare lahan di seluruh Indonesia,” ujar Bayu.

“Artinya, co-firing tetap mengorbankan ekosistem hutan dan masyarakat yang berdaulat di dalamnya. Proyek ini bertentangan dengan kedaulatan pangan yang sesungguhnya,” sambungnya.

Kriminalisasi dan reforma agraria yang tidak pernah selesai

Dalam dokumen ketenagalistrikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021 – 2030, pemerintah Indonesia mendorong skema co-firing di 52 PLTU. Sebagian besar PLTU co-firing berkonsentrasi di Pulau Jawa.

Selain itu, dalam peta jalan energi terbaru, pembakaran kayu direncanakan mengambil porsi sebesar 12,2% dalam bauran energi terbarukan per 2030. Padahal, klaim energi 1 bersih dari skema tersebut terus dikritik secara tajam sebab dampak ekologis-sosial yang kian masif.

“Ada rentetan persoalan yang melingkupi proyek biomassa dan transisi energi secara garis besar. Kriminalisasi dan reforma agraria yang tidak pernah selesai. Negara gagal mendefinisikan apa itu energi, konsekuensinya pun sangat banyak,” sementara begitulah paparan Himawan Kurniadi dari Lingkar Keadilan Ruang.

“Penting untuk melihat secara utuh makna dari energi dan bagaimana politik energi hari ini mengitarinya. PLN yang bersikap angkuh hanya mengakomodasi pengusaha batu bara,” imbuhnya.

Analisis Trend Asia dalam laporan “Ancaman Deforestasi Tanaman Energi”, untuk memenuhi program co-firing, pemerintah membutuhkan sekitar 10,23 juta ton pelet kayu per tahun. Karenanya, Hutan Tanaman Energi (HTE) yang diperlukan mencapai hingga 2,33 juta hektare atau 35 kali luas daratan DKI Jakarta. Alih-alih mempercepat penghentian penggunaan batu bara, co-firing justru memperpanjang usia PLTU dan dampak polutifnya, sekaligus menciptakan permintaan kayu dalam jumlah besar melalui proyek HTE yang rakus lahan.

Awal 2021, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bekerja sama dengan Perum Perhutani untuk mengembangkan tanaman gamal dan kaliandra sebagai bahan baku biomassa dalam bentuk wood chip dan wood pellet yang dipasok ke PLTU. Program ini berencana membuka lahan yang dianggap “terlantar” untuk kebun energi sekitar 70.000 hektare di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. PLN bersama Perhutani mengonversi tanah yang telah dimiliki masyarakat secara turun-temurun demi kepentingan industri energi.

“Gamal dan kaliandra yang dinilai ekonomis menggusur hasil tani masyarakat yang dianggap tidak bernilai. Kemudian terjadi perebutan nutrisi antara tanaman untuk biomassa dan kebun masyarakat. Gamal, misalnya, dengan daunnya yang rimbun, menghalangi jagung untuk tumbuh, sehingga petani gagal memanfaatkan hasil
kebunnya,” kata Bayu.

Penguasaan hutan bukan berdasarkan kondisi ekologis, tapi keputusan politik dan administratif

Ekspansi HTE menguatkan kembali pola penguasaan lahan ala kolonial melalui praktik teritorialisasi. Pemerintah mendefinisikan ruang tertentu (hutan) melalui penetapan batas administratif serta mengatur siapa yang berhak atas akses, pengelolaan, dan pengambil manfaat dari ruang tersebut.

Dalam konteks ini, hutan ditentukan bukan semata berdasarkan kondisi ekologis, tetapi keputusan politik dan administratif.  Perhutani melakukan re-zonasi ruang yang mengubah komoditas di dalamnya menjadi gamal dan kaliandra untuk biomassa.

“Negara ini menjalankan transisi energi dan swasembada pangan sebagai bagian dari rantai kapitalisme global yang menginginkan negara seperti Indonesia jadi penghasil bahan baku, yang kemudian mereka klaim sebagai energi bersih,” ujar Laksmi Savitri, Peneliti Center for Restoration and Regeneration Studies.

Wilayah garap masyarakat yang berhadapan dengan klaim HTE semakin meruncingkan konflik tenurial antara petani dan Perhutani. Perubahan fungsi lahan juga menciptakan ketimpangan baru. Masyarakat yang dulunya menguasai atau menggarap lahan sebagai sumber penghidupan kini bergeser menjadi tenaga kerja murah dalam rantai produksi kebun energi.

“Masyarakat diganggu oleh negara, tetapi mereka berani untuk menggugat. Jika berbicara tentang kolonialisme, masyarakat memiliki semangat perlawanan anti kolonial karena mereka tidak berhenti memperjuangkan hutannya yang sudah dirampas sejak abad ke-19,” tegas Laksmi.

BACA JUGA:Masyarakat Adat di Tengah Krisis Iklim: Hak-Hak Dijegal Birokrat, Hutan Dibabat demi Konglomerat atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version