Memilih pensiun dini dan berhenti setelah hampir dua dekade menangani perkara hukum. Kini, mantan pengacara tersebut memilih hidup slow living dan menikmati hari-hari di Seyegan, Sleman, dengan merawat ladang kecil di samping rumahnya.
***
Hampir dua dekade menjadi pengacara membuat Gandung (50) akrab dengan berbagai perkara hukum, mulai dari penganiayaan dan pembunuhan hingga sengketa hak asuh anak. Namun, di balik profesi yang kerap dianggap menjanjikan itu, ia juga harus menghadapi teror, ancaman, serta tuntutan waktu dan tenaga. Setelah bertahun-tahun menjalani rutinitas tersebut, Gandung akhirnya memilih pensiun dini dan meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara di Yogyakarta.
Kini, Gandung menikmati kehidupan yang berbeda di Seyegan, Sleman. Ia menghabiskan waktu dengan merawat sepetak ladang di samping rumah, menanam sayuran, dan mengolah hasil panen untuk kebutuhan keluarga. Bagi Gandung, keputusan pensiun dini bukan sekadar berhenti bekerja, melainkan kesempatan untuk menjalani slow living setelah bertahun-tahun berkutat dengan persoalan hukum. “Yang penting sekarang bahagia, Mas,” ujarnya.
Dua dekade menjadi pengacara dan mengurus perkara hukum
Selama hampir 20 tahun berkarier sebagai pengacara, Gandung sudah menangani puluhan hingga ratusan perkara hukum. Lulusan fakultas hukum salah satu universitas ternama di Yogyakarta ini pernah menangani kasus penganiayaan, pembunuhan, hingga sengketa hak asuh anak.
“Selama menjadi pengacara, puluhan bahkan ratusan kasus hukum sudah saya tangani, Mas. Awalnya pekerjaan itu sebagai mata pencaharian saya, namun lambat laun berubah menjadi darma sosial saya kepada mereka yang membutuhkan,” ujar Gandung melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/10/2026).
Bagi Gandung, pekerjaannya bukan sekadar urusan mencari nafkah. Ia juga melihat profesi pengacara sebagai jalan untuk membantu orang yang membutuhkan pendampingan hukum. Namun, tanggung jawab tersebut membawa konsekuensi yang tidak selalu terlihat dari luar.
Orang mungkin melihat pengacara sebagai profesi bergengsi dengan penghasilan menjanjikan. Gandung justru mengingat pengalaman menghadapi perkara yang menuntut waktu, tenaga, dan keberanian.
Teror dan ancaman di balik pekerjaan pengacara
Menangani perkara hukum berarti berhadapan dengan kepentingan yang berbeda-beda. Dalam perjalanan karirnya, Gandung mengaku beberapa kali menerima teror dan ancaman yang berkaitan dengan pekerjaannya.
“Kalau keamanan diri, jelas saya juga sering dapat teror dan ancaman, apalagi saya kan kadang harus menghadapi kompetitor yang berbeda-beda. Namun, saya berpegang teguh bahwa ketika klien saya benar ya saya bela,” terangnya.
Gandung juga tidak selalu menerima setiap perkara yang datang. Ia mempertimbangkan posisi calon klien sebelum memutuskan untuk mendampingi mereka.
“Kalau dari awal klien saya berada di pihak yang salah, kadang saya lebih baik tidak mengambil itu, tapi kalau masih abu-abu biasanya saya masih cek ricek dulu,” lanjutnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan pengacara, menurut pengalaman Gandung, tidak berhenti pada kemampuan memahami hukum. Ia juga harus menimbang persoalan etika, kepentingan klien, dan risiko yang mungkin muncul selama menangani perkara.
Memilih pensiun dini karena lelah secara waktu dan tenaga
Setelah bertahun-tahun menjalani rutinitas tersebut, Gandung akhirnya memilih pensiun dini. Ia meninggalkan profesi yang selama ini menjadi sumber penghidupannya dan memindahkan pusat kehidupannya bersama keluarga ke Seyegan.
Keputusan itu bukan semata-mata karena ia tidak lagi menyukai dunia hukum. Gandung mengaku sudah merasa terlalu lelah mengalokasikan waktu dan tenaga untuk pekerjaan yang terus menuntut perhatiannya.
“Sekarang saya bersyukur pensiun dini, Mas. Karena saya menjadi punya lebih banyak waktu luang untuk ke ladang, punya waktu luang untuk keluarga, dan yang jelas hidup nyaman karena sudah tidak ada teror atau ancaman dari kasus-kasus,” jelasnya.
Pengalaman Gandung sejalan dengan temuan penelitian mengenai tekanan psikologis dalam profesi hukum. Survei American Bar Association dan Krill Strategies yang melibatkan sekitar 37.000 pengacara di Amerika Serikat pada 2025–2026 menemukan bahwa 47,4 persen responden menunjukkan indikasi burnout kerja yang tinggi.
Temuan tersebut tidak serta-merta menggambarkan kondisi pengacara Indonesia. Namun, hasilnya memberi konteks bahwa pekerjaan hukum dapat membawa tekanan serius, terutama ketika tuntutan pekerjaan mengganggu kehidupan pribadi.
Bagi Gandung, pensiun dini menjadi pilihannya untuk menghentikan rutinitas yang menguras tenaga sekaligus memperoleh kembali kendali atas waktu sehari-hari.
Slow living di Seyegan, merawat ladang dan menanam sayuran
Kini, kehidupan Gandung jauh berbeda dari masa ketika ia harus menangani berbagai perkara hukum. Di Seyegan, ia mengisi waktu dengan merawat sepetak ladang di samping rumah. Ia menanam sayuran, menunggu panen, lalu mengolah hasilnya untuk kebutuhan keluarga.
“Sekarang saya memilih hidup slow living saja, Mas, menanam sayuran di ladang, nanti kalau panen lalu dimasak,” tuturnya.
Gandung tidak sedang mengejar kesibukan baru untuk menggantikan pekerjaannya. Ia justru menikmati kegiatan sederhana yang memberinya keleluasaan mengatur waktu sendiri. Anak-anaknya pun sudah dewasa dan bekerja. Karena itu, ia merasa tidak harus terus mempertahankan kesibukan profesional seperti sebelumnya.
“Toh anak-anak saya sudah pada gede juga, sudah pada bekerja, biar diterusin mereka saja,” tambahnya.
Bagi Gandung, tinggal di desa bukan sekadar berpindah lokasi dari kota ke lingkungan yang lebih tenang. Ia juga mengubah cara menjalani hari: tidak lagi menjadikan perkara hukum sebagai pusat perhatian, melainkan memberi ruang bagi keluarga dan kegiatan di ladang.
Pensiun dini bukan sekadar berhenti bekerja
Penelitian tentang masa pensiun menunjukkan bahwa keputusan meninggalkan pekerjaan tidak selalu menghasilkan pengalaman yang sama bagi setiap orang. Tinjauan sistematis dan meta-analisis yang terbit di PLOS Global Public Health pada 2024, misalnya, membahas hubungan antara kecemasan menghadapi pensiun dan kepuasan hidup. Sementara itu, tinjauan penelitian dalam Social Science & Medicine pada 2025 menunjukkan bahwa dampak transisi pensiun terhadap kesehatan dan kesejahteraan masih beragam.
Artinya, pensiun dini tidak otomatis membuat seseorang bahagia. Kondisi keuangan, keluarga, kesehatan, dan kesiapan menjalani kehidupan setelah bekerja tetap berperan penting. Dalam kasus Gandung, ia memiliki pengalaman panjang sebagai pengacara, anak-anak yang sudah bekerja, serta kegiatan baru yang ingin ia jalani. Ia tidak menggambarkan pensiun sebagai masa untuk berdiam diri, melainkan kesempatan menjalani kehidupan dengan ritme yang berbeda.
Setelah hampir dua dekade mengurus perkara orang lain, kini ia punya lebih banyak waktu untuk mengurus ladangnya sendiri. Tidak ada lagi perkara yang harus ia persiapkan setiap hari atau ancaman pekerjaan yang terus membayangi pikirannya. Gandung mensyukuri keputusan tersebut. Ia tidak merasa perlu kembali mengejar kesibukan profesional hanya demi mempertahankan status sebagai pengacara.
“Yang penting sekarang bahagia, Mas,” tutupnya.
Bagi Gandung, itulah alasan sederhana untuk memilih pensiun dini: bukan karena ia tidak lagi mampu bekerja, melainkan karena ia ingin menikmati hidup dengan cara yang berbeda.
Penulis: Janu Wisnanto
Editor: Muchammad Aly Reza
BACA JUGA: Pensiun Ala Orang Desa Tak Seperti Bayangan Orang Kota: Bukan karena Rencana Slow Living tapi Dipaksa Keadaan Getir atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan