Sisi Gelap Nikah Siri di Jogja, Mahasiswa Berani Melakoni dengan Dalih Hindari Zina

Ilustrasi nikah siri (Ega Fansuri/Mojok.co)

Di Jogja, sepanjang 2023 angka pencarian tentang jasa nikah siri menjadi yang tertinggi di Indonesia. Selain mereka yang ingin berpoligami, di lapangan praktik menikah tanpa pencatatan negara ini juga dilakoni sejumlah mahasiswa.

***

Ada temuan menarik saat saya mencoba meriset kata kunci “Jasa Nikah Siri” di Google Trends. Sepanjang 2023 ini, pencarian kata kunci tersebut paling banyak berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jogja melampaui DKI Jakarta yang berada di urutan kedua. Selanjutnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat menyusul di urutan ketiga hingga kelima. Temuan ini membuat saya penasaran apakah praktik nikah siri di Jogja memang tinggi.

Sebagai informasi, nikah siri merupakan nikah secara agama yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Statusnya tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mendapat pengakuan negara. Sehingga tidak ada hak dan kewajiban antar pasangan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pada praktik nikah siri yang terpenting adalah pemenuhan rukun nikah secara Islam. Rukun nikah tersebut yakni ada calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, dua orang saksi, dan proses ijab Kabul.

Namun, ada juga nikah siri yang ternyata tidak sah secara agama. Di lapangan, banyak jasa berseliweran yang menawarkan untuk membuat surat nikah siri tanpa perlu repot-repot melangsungkan akad. Saya menemukan penawaran jasa semacam ini di Facebook Marketplace hingga Shopee.

nikah siri.MOJOK.CO
Ilustrasi pernikahan (Drew Coffman/Unsplash)

Jasa pembuatan surat nikah tanpa proses akad

Saya mencoba menghubungi salah satu penyedia jasa yang mengaku berdomisili di Surabaya. Mulanya, penyedia jasa itu menawarkan paket yang mencakup penghulu, wali hakim, saksi, tempat nikah, hingga surat nikah. Paket itu seharga Rp1,2 juta.

Namun, di balik penawaran paket yang memenuhi rukun pernikahan itu, ia menawarkan jasa untuk membuat surat tanda nikah secara agama saja. Tanpa perlu melakukan akad dan melengkapi rukun lain.

Syaratnya sangat sederhana. Hanya perlu foto KTP dan foto diri kedua pasangan, nama ayah kandung keduanya, nama saksi, dan mas kawin yang hendak ditulis di sertifikat nikah. Semua syarat ini hanya perlu dikirim lewat WhatsApp.

Biaya yang perlu dikeluarkan hanya Rp150 ribu. Surat atau sertifikat nikah ini nantinya akan ia kirim lewat ekspedisi.

Menurut penyedia jasa tersebut, banyak yang meminta surat semacam ini untuk kebutuhan kos bersama pasangannya. Permintaan berasal dari berbagai daerah. Ia mengirimkan beberapa testimoni dari pelanggannnya lengkap beserta surat mereka.

“Ada Jabodetabek. Jogja juga termasuk banyak,” ungkap penghulu nikah siri yang enggan disebut namanya ini. Ia juga tidak mau saya mintai keterangan lebih lanjut.

Saya sempat mencoba orang lain yang menawarkan jasa serupa di internet. Sebagian ada bersedia menyediakan surat nikah tanpa proses akad namun mayoritas tetap menekankan pentingnya pemenuhan rukun nikah secara Islam.

Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Yogyakarta, Ghufron Su’udi membenarkan fakta bahwa banyak penyedia jasa nikah siri yang tidak mengindahkan pemenuhan syarat secara agama.

“Jasa tersebut mereka tawarkan secara terang-terangan. Berani mempromosikan bahkan menyebut hotel yang mereka pakai,” paparnya saat saya hubungi Senin (4/12/2023).

“Persoalan nikah siri cukup umum saya temui di Jogja. Jumlahnya seberapa saya tidak berani bicara karena belum ada perhitungan resmi,” imbuh Ghufron.

Fenomena mahasiswa nikah siri di Jogja

Temuan itu Ghufron dapati selama bertugas di 10 KUA wilayah Kota Yogyakarta. Sebagian permasalahan terkait nikah tanpa pencatatan negara ini menurutnya justru datang dari kalangan masyarakat berpendidikan.

“Setiap tahun itu ada saja orang tua dari mahasiswa yang mencari anaknya. Menurut kabar dari teman-temannya sudah menikah di Jogja dan ikut suaminya. Sementara orang tua tidak merasa menikahkan. Kalau begitu walinya siapa?” paparnya.

Menurutnya, ada beragam alasan para pasangan memutuskan nikah siri. Salah satunya karena jauh dari keluarga dan ingin menghindari perzinaan dengan pasangan. Selain itu ada juga yang memutuskan pernikahan tidak resmi ini karena terhalang restu.

Praktik umum terkait nikah siri lainnya adalah lelaki yang ingin berpoligami. Ketimbang repot meminta izin istri, banyak yang memilih jalan pintas untuk melangsungkan nikah siri secara diam-diam.

“Mereka berpikir yang penting sudah merasa sah sebagai pasangan suami istri,” papar Ghufron.

Lucunya, Ghufron sempat mendapati beberapa pasangan nikah siri yang datang ke KUA. Mereka dijanjikan oleh penghulunya bahwa bisa mendapat surat nikah setelah akad secara siri dengan mendatangi KUA.

“Katanya bisa menukar sertifikatnya dengan surat nikah resmi di KUA. Ini kan pemikiran yang nggak benar,” kelakarnya.

Padahal di pernikahan KUA saja biasanya ada bimbingan pra nikah. Supaya calon pasutri bisa melakukan persiapan lebih matang secara psikologis sebelum mengarungi bahtera rumah tangga. Mengingat, pernikahan bukan urusan main-main.

Bahaya yang mengintai anak dan perempuan

Pernikahan yang tak tercatat negara ini masih terjadi padahal risiko besar mengintai bagi pasangan perempuan. Terlebih lagi bagi anak dari hasil pernikahannya.

Pernikahan resmi yang diakui negara bukan sekadar ritual biasa namun juga mendatangkan dampak hukum. Sementara pernikahan siri tidak memiliki kekuatan di mata hukum. Sehingga anak dan pasangan bisa tidak terjamin hak-haknya.

Menurut Ghufron, jika nantinya terjadi pertengkaran atau perselisihan, istri dan anak sangat sulit untuk menutut haknya. Suami bisa lepas dari tanggung jawab untuk menafkahi anak.

Belum lagi, status anak hasil pernikahan tidak resmi rawan bermasalah. Sebab, syarat pengajuan akta kelahiran anak adalah buku nikah yang resmi.

“Makannya sering kami jumpai anak itu tercatat dan diakui hanya anak dari seorang ibu. Bapaknya tidak tercatat,” kata Ghufron.

Persoalan lainnya adalah kolom status pernikahan di KTP. Bagi mereka yang di KTP-nya tercatat status perkawinannya “Kawin Tidak Tercatat” akan sulit untuk memulihkan menjadi janda/duda atau belum menikah.

“Kalau KTP tertulis “Kawin Tidak Tercatat” itu sulit nanti mengembalikannya. Kalau nikah siri cerainya seperti apa? Itu kan mereka nggak pernah terpikir sampai di sana,” paparnya.

Bagi Ghufron, ini saatnya perempuan menyadari bahwa nikah siri mendatangkan risiko yang besar dalam jangka panjang. Ia menyayangkan praktik semacam ini terus terjadi di Jogja dengan masyarakat yang tergolong berpendidikan.

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Penghulu tapi Belum Menikah

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version