Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Ketukan Tengah Malam dan Hal-hal Meresahkan di Kos-kosan Kota Jogja

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
8 Januari 2025
A A
Masalah-masalah di balik menjamurnya kos-kos di Kota Jogja MOJOK.CO

Masalah-masalah di balik menjamurnya kos-kos di Kota Jogja. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Satpol PP Kota Jogja menyebut, ada banyak kos di Kota Jogja yang meresahkan. Terutama bagi warga asli Kota Jogja sendiri. Sebab, ada saja pemilik kos yang tidak tertib pada aturan yang berlaku sehingga terasa mengganggu.

Kos tanpa plang nama di Kota Jogja

Baru-baru ini, Kasi Penyidk Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, menerima aduan dari masyarakat Umbulharjo, Kota Jogja. Pasalnya, di sana ada sebuah kos putri yang sudah lama tidak memasang plang nama.

Persoalannya, berdasar aduan warga setempat, tidak sesedarhana itu. Tidak adanya plang nama tersebut membuat kurir hingga ojek online kerap kebingungan jika sedang menjemput atau mengantar barang.

Alhasil, mereka pun kerap salah alamat: mengetuk sembarang rumah di sekitar situ karena hanya modal mengira-ngira saja, mana alamat kos yang mereka tuju.

Warga setempat merasa agak terganggu. Lebih-lebih jika ketukan itu terjadi tengah malam.

“Karena plang nama itu bagian dari Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pondokan (kos),” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).

Pihak pemilik kos, kata Hidayat, memang sudah menghadap Satpol PP  Kota Jogja untuk memberi keterangan.

Kos di Umbulharjo itu memang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hanya saja, Hidayat memintanya untuk memasang plang nama karena merupakan bagian dari Perda.

“Harapannya, pondokan memiliki papan nama usaha yang jelas agar mudah terlihat dan memudahkan masyarakat maupun pengantar online menemukan lokasi pondokannya,” ujar Hidayat.

Kos-kos campur di Kota Jogja

Fenomena yang bagi Satpol PP Kota Jogja menjadi PR besar adalah menjamurnya kos-kos campur. Sidak terhadap kos campur masih terus dilakukan, karena memang bertentangan dengan Perda.

Contoh paling dekat terjadi pada penghujung 2024 lalu. Satpol PP Kota Jogja menindak dua pemilik kos campur di daerah Bausasran, Danurejan. Kedua pemilik kos campur tersebut akhirnya dikenai denda melalui sidang Tipiring.

“Denda yang diberikan mencapai Rp3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar dan Rp2,5 juta untuk pondokan dengan 8 kamar yang terisi. Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan Perda,” jelas Hidayat.

Kedua pemilik kos campur tersebut dianggap melanggar pasal 18 ayat 1 Perda Kota Jogja nomor 1 tahun 2017 yang berisi ketentuan: pondokan atau kos tidak diperbolehkan mencampur jenis kelamin penghuni dalam satu atap.

Keberadaan kos campur itu sangat diresahkan warga karena dugaan adanya aktivitas campur antar lawan jenis.

Iklan

“Jadi memang harus khusus. Kos khusus putra dan khusus putri, terpisah,” tekan Hidayat.

Fenomena gunung es

Kata Hidayat, dua persoalan tiga di atas di atas hanya permukaan saja dari fenomena gunung es kos bermasalah di Kota Jogja.

Pihaknya sebenarnya sudah cukup intens dalam melakukan sidak dan penertiban. Hanya saja, dia yakin bahwa masih banyak kos-kos bermasalah yang menjamur di Kota Jogja.

Oleh karena itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, berharap partisipasi masyarakat dalam upaya menertiban kos-kos bermasalah (yang melanggar Perda). “Nanti kalau memang dirasa ada permasalahan terkait dengan keberadaan pondokan di lingkungan, masyarakat bisa lapor.  Nanti tidak hanya kami tindak sendiri, tapi melalui Kampung Panca Tertib,” kata Octo dalam keterangan tertulis yang sama dengan Hidayat.

“Karena secara mandiri mungkin mereka belum paham dan banyak perkembangan pondokan tidak seperti dulu. Oleh karenanya, rambu-rambu terkait perda pondokan ini yang terus disosialisasikan,” lanjutnya.

Octo berharap, dengan upaya melakukan sosialisasi dan pembinaan, pihaknya dapat memastikan bahwa setiap pondokan atau kos di Kota Jogja beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku. Terutama menciptakan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitar.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Tentang Kos Rp66 Ribu di Pakem Sleman, Terlihat seperti Rumah Pertumbalan tapi Serasa Tinggal di Rumah Impian atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 8 Januari 2025 oleh

Tags: kos campur jogjakos jogjakota jogja
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Roti kembang waru, kuliner tradisional Kotagede yang bisa jadi pilihan oleh-oleh khas dari Kota Jogja MOJOK.CO
Kilas

Oleh-oleh Khas Jogja Tak Cuma Bakpia, Ada Roti Tradisional Legend Sejak Zaman Mataram Islam

21 Oktober 2025
4 Fakta Kos LV Jogja yang Banyak Orang Belum Tahu Mojok.co
Pojokan

4 Fakta Kos LV Jogja yang Belum Banyak Orang Tahu

17 Oktober 2025
Jogja Punya Aura Negatif, tapi Masih Mending ketimbang Jakarta MOJOK.CO
Esai

Jogja Memang Lebih Nyaman meski Tetap Menyimpan Aura Negatif, tapi Masih Mendingan ketimbang Hidup Menderita di Jakarta

4 Oktober 2025
Makam Karangwaru, Kota Jogja MOJOK.CO
Bidikan

Lahan Pemakaman di Jogja Menyempit Juru Kunci Terhimpit, Sepi Pemakaman Sepi Pemasukan

24 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Pamong cerita di Borobudur ikuti pelatihan hospitality. MOJOK.CO

Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

16 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
bapakmu kiper.MOJOK.CO

Fedi Nuril Jadi Mantan “Raja Tarkam” dan Tukang Judi Bola di Film Bapakmu Kiper

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO

Raibnya Miliaran Dana Kalurahan di Bantul, Ada Penyelewengan

16 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.