Satpol PP Kota Jogja menyebut, ada banyak kos di Kota Jogja yang meresahkan. Terutama bagi warga asli Kota Jogja sendiri. Sebab, ada saja pemilik kos yang tidak tertib pada aturan yang berlaku sehingga terasa mengganggu.
Kos tanpa plang nama di Kota Jogja
Baru-baru ini, Kasi Penyidk Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, menerima aduan dari masyarakat Umbulharjo, Kota Jogja. Pasalnya, di sana ada sebuah kos putri yang sudah lama tidak memasang plang nama.
Persoalannya, berdasar aduan warga setempat, tidak sesedarhana itu. Tidak adanya plang nama tersebut membuat kurir hingga ojek online kerap kebingungan jika sedang menjemput atau mengantar barang.
Alhasil, mereka pun kerap salah alamat: mengetuk sembarang rumah di sekitar situ karena hanya modal mengira-ngira saja, mana alamat kos yang mereka tuju.
Warga setempat merasa agak terganggu. Lebih-lebih jika ketukan itu terjadi tengah malam.
“Karena plang nama itu bagian dari Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pondokan (kos),” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Pihak pemilik kos, kata Hidayat, memang sudah menghadap Satpol PP Kota Jogja untuk memberi keterangan.
Kos di Umbulharjo itu memang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hanya saja, Hidayat memintanya untuk memasang plang nama karena merupakan bagian dari Perda.
“Harapannya, pondokan memiliki papan nama usaha yang jelas agar mudah terlihat dan memudahkan masyarakat maupun pengantar online menemukan lokasi pondokannya,” ujar Hidayat.
Kos-kos campur di Kota Jogja
Fenomena yang bagi Satpol PP Kota Jogja menjadi PR besar adalah menjamurnya kos-kos campur. Sidak terhadap kos campur masih terus dilakukan, karena memang bertentangan dengan Perda.
Contoh paling dekat terjadi pada penghujung 2024 lalu. Satpol PP Kota Jogja menindak dua pemilik kos campur di daerah Bausasran, Danurejan. Kedua pemilik kos campur tersebut akhirnya dikenai denda melalui sidang Tipiring.
“Denda yang diberikan mencapai Rp3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar dan Rp2,5 juta untuk pondokan dengan 8 kamar yang terisi. Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan Perda,” jelas Hidayat.
Kedua pemilik kos campur tersebut dianggap melanggar pasal 18 ayat 1 Perda Kota Jogja nomor 1 tahun 2017 yang berisi ketentuan: pondokan atau kos tidak diperbolehkan mencampur jenis kelamin penghuni dalam satu atap.
Keberadaan kos campur itu sangat diresahkan warga karena dugaan adanya aktivitas campur antar lawan jenis.
“Jadi memang harus khusus. Kos khusus putra dan khusus putri, terpisah,” tekan Hidayat.
Fenomena gunung es
Kata Hidayat, dua persoalan tiga di atas di atas hanya permukaan saja dari fenomena gunung es kos bermasalah di Kota Jogja.
Pihaknya sebenarnya sudah cukup intens dalam melakukan sidak dan penertiban. Hanya saja, dia yakin bahwa masih banyak kos-kos bermasalah yang menjamur di Kota Jogja.
Oleh karena itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, berharap partisipasi masyarakat dalam upaya menertiban kos-kos bermasalah (yang melanggar Perda). “Nanti kalau memang dirasa ada permasalahan terkait dengan keberadaan pondokan di lingkungan, masyarakat bisa lapor. Nanti tidak hanya kami tindak sendiri, tapi melalui Kampung Panca Tertib,” kata Octo dalam keterangan tertulis yang sama dengan Hidayat.
“Karena secara mandiri mungkin mereka belum paham dan banyak perkembangan pondokan tidak seperti dulu. Oleh karenanya, rambu-rambu terkait perda pondokan ini yang terus disosialisasikan,” lanjutnya.
Octo berharap, dengan upaya melakukan sosialisasi dan pembinaan, pihaknya dapat memastikan bahwa setiap pondokan atau kos di Kota Jogja beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku. Terutama menciptakan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitar.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Tentang Kos Rp66 Ribu di Pakem Sleman, Terlihat seperti Rumah Pertumbalan tapi Serasa Tinggal di Rumah Impian atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan