Pendidikan harus dibersihkan dari gurita korupsi. Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, adalah tamparan keras yang membuka mata akan bobroknya sistem pendidikan di Indonesia.
***
Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Presiden Jokowi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada 2019–2022.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat korupsi pengadaan laptop ini, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai hampir Rp2 triliun.
Menurut beberapa sumber, sebelum menjerat Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya. Antara lain Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah.
Sementara dua tersangka lain adalah Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Bagi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), skandal korupsi ini menjadi tamparan keras sekaligus membuka mata kita betapa bobroknya sistem pendidikan di Indonesia.
Gurita korupsi mencengkeram sistem pendidikan Indonesia
Menurut Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, skandal yang menjerat Nadiem Makarim bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ia adalah bukti nyata bahwa gurita korupsi telah mencengkeram erat sektor yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa.
Kasus ini, kata Ubaid, hanyalah puncak gunung es dari kejahatan sistemik yang telah lama menjarah uang dan masa depan anak-anak kita.
“Kami tidak akan bertepuk tangan,” tegas Ubaid dalam keterangannya kepada Mojok, Senin (8/9/2025).
“Korupsi ini bukan hanya soal kerugian uang negara, ini adalah bukti matinya nurani dan empati di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik. Bagaimana mungkin mereka tega merampok hak pendidikan anak-anak yang mestinya mereka lindungi? Mereka telah mengkhianati amanat mencerdaskan kehidupan bangsa demi memperkaya diri,” imbuhnya, geram.
Menurutnya, kasus ini mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam. Praktik korupsi yang mendarah daging di sektor pendidikan, mengirimkan pesan yang sangat berbahaya kepada generasi penerus.
Jika lembaga pendidikan tidak bersih, kata Ubaid, bagaimana bisa masyarakat berharap para lulusannya memimpin bangsa dengan bersih. Baginya, kini lembaga yang seharusnya menanamkan nilai-nilai integritas justru berpotensi menjadi inkubator koruptor.
“Selama ini, kita sibuk membangun infrastruktur dan mengembangkan kurikulum, tapi kita gagal membentengi moral dan integritas para pihak di sektor pendidikan. Akibatnya, mereka yang kita didik, bisa jadi adalah mereka yang kelak akan menghancurkan bangsa,” jelasnya.
Tetap harus diusut tuntas
Meskipun kasus ini sedang disidik, proyek pengadaan serupa patut diwaspadai karena masih terus berjalan di tahun 2025 dan juga mendatang. JPPI mengingatkan, jangan sampai skandal yang sama terulang kembali. Masyarakat dan penegak hukum harus bersinergi untuk mengawasi setiap rupiah anggaran pendidikan yang dikeluarkan.
“Kita tidak boleh lengah. Peringatan ini kami sampaikan agar praktik korupsi di sektor pendidikan tidak berulang lagi. Setiap proyek harus diawasi ketat, dari awal hingga akhir,” kata Ubaid.
Melihat fakta yang memprihatinkan ini, JPPI mengaku tidak akan tinggal diam. Mereka melayangkan beberapa poin tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, usut tuntas kasus dan jangan main-main. Menurut Ubaid, Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa mereka serius. Caranya, dengan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, sampai ke akar-akarnya.
“Jangan biarkan kasus ini menguap seperti kasus-kasus sebelumnya,” tegasnya.
Kedua, audit forensik seluruh proyek. Pemerintah bersama masyarakat sipil harus segera melakukan audit forensik terhadap semua program dan proyek di Kementerian Pendidikan sejak 2019.
“Bongkar semua praktik kotor dan seret semua pelakunya ke pengadilan,” imbuh Ubaid.
Ketiga, reformasi menyeluruh atau hancur. Bagi Ubaid, tidak ada jalan lain. Perlu ada reformasi total soal transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi pendidikan, dengan melibatkan publik dalam pengawasan. Jika tidak, pendidikan kita akan terus menjadi lahan basah bagi para koruptor dan masa depan bangsa akan dipertaruhkan.
“JPPI akan terus mengawasi setiap langkah penegakan hukum dan memastikan bahwa kejahatan terhadap pendidikan ini tidak akan pernah terlupakan,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Anggaran Pendidikan “Disunat”; demi MBG, Pemerintahan Prabowo Abaikan Konstitusi atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.