MOJOK.CO – Para perantau tetap bisa menggunakan haknya untuk memilih dengan terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tidak hanya perantau, DPTb juga bermanfaat bagi para pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan haknya di TPS di mana mereka terdaftar.
Setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204 juta. Saat ini, KPU tengah mempersiapkan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Sementara DPTb adalah daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tapi karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya di TPS di mana mereka terdaftar. Dengan kata lain, di saat hari pemungutan suara, mereka akan memberikan suara di TPS lain.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan mereka yang tergolong DPTb adalah persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana. Lalu penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Aturan daftar pemilih tambahan
Persyaratan DPTb secara lengkap sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7/2022. Dalam beleid itu juga dijelaskan, agar pemilih bisa menggunakan hak pilih di TPS Tujuan, mereka perlu terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. Pemilih menunjukan menunjukkan KTP-el atau KK. Lalu melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Mereka yang masuk dalam DPTb dapat memberikan suaranya di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, mereka tidak secara otomatis dapat memberikan suara dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah. Itu tergantung domisili pemilih dan lokasi TPS tujuan. Pemilih dalam DPTb dapat memanfaatkan haknya apabila:
- calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
- calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
- calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
- calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke
- desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi