MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan sebanyak 681 bakal calon anggota legislatif (caleg) masuk dalam Daftar Calon Sementara DPRD DIY. Di antara ratusan nama itu, sebanyak 42,29 persen atau setara 288 nama merupakan bakal caleg perempuan.
Setelah melalui proses verifikasi dan melengkapi data, KPU DIY menetapkan sebanyak 681 bakal caleg dalam DCS DPRD DIY. Ratusan bakal caleg dari 18 parpol itu akan memperebutkan 55 kursi di Pileg DIY 2024.
Melansir catatan KPU DIY, mayoritas partai politik peserta pemilu sudah mencatatkan keterwakilan perempuan di atas 30 persen. Hanya Partai Buruh yang mencatatkan persentase 13 persen. Rinciannya, dari 8 nama yang masuk dalam DCS, sebanyak 7 caleg adalah laki-laki dan 1 caleg adalah perempuan.
Kondisi ini berbeda dengan perwakilan bakal caleg perempuan Partai Buruh di tingkat pusat atau yang tercatat di DCS DPR RI, angkanya mencapai 36,53 persen. Dari 580 calon dari Partai Buruh yang masuk di DCS pusat, sebanyak 368 caleg adalah laki-laki dan 212 caleg adalah perempuan.
Sementara itu, catatan keterwakilan caleg perempuan paling tinggi diisi oleh Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, dan Partai Garuda masing-masing 50 persen. Adapun jumlah bakal caleg perempuan dari PBB tercatat 1 orang, Partai Gelora 11 orang, dan Partai Garuda 3 orang.
Asal tahu saja, DCS sebanyak 681 bakal calon itu telah mengerucut dari sebanyak 829 pendaftar. Dengan kata lain, setelah melalui proses verifikasi administrasi, sebanyak 140 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Cermati DCS DPRD DIY
KPU DIY mengajak seluruh masyarakat di Yogyakarta untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadapan nama-nama yang tercatat dalam DCS. KPU DIY memberikan waktu pada 19-28 Agustus 2023 bagi masyarakat yang ingin mengutarakan masukan dan tanggapan. Adapun dalam menyampaikan tanggapan, masyarakat perlu mencantumkan identitas yang jelas dan bukti-bukti atas yang disampaikan. Setelah tanggapan masuk, KPU DIY akan melakukan pencermatan dan klarifikasi.
Bukan tidak mungkin masukan terkait administratif ini membuat bakal caleg keluar dari DCS. Contohnya, riwayat pendidikan bakal caleg tidak sesuai dengan data dalam KPU, kondisi ini memungkinkan KPU DIY mengeluarkan bakal caleg dari daftar. Namun, apabila masukan dari masyarakat terkait rekam jejak, hal ini tidak bisa membuat calon keluar dari daftar. Contohnya, salah satu bakal caleg pernah tidak memenuhi janji-janji kampanye, KPU tidak bisa mencoret bakal caleg dari daftar. Melansir dari berbagai sumber, hingga saat ini belum ada masukan maupun tanggapan dari masyarakat.
Bagi kalian yang ingin melihat nama-nama yang sudah masuk dalam DCS, bisa cermati daftarnya di tautan ini.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Fakta-fakta Daftar Calon Sementara Pemilu 2024, Sebanyak 37,11 Persen Caleg Perempuan
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News