MOJOK.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Hasilnya, Jakarta dan empat provinsi lain menjadi wilayah paling rawan gangguan pemilu.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menjadi instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan pemilu atau pilkada. Kehadiran indeks ini harapannya bisa mengantisipasi, meminimalkan, dan mencegah potensi kerawanan penyelenggaraan pemilu.
Ada empat dimensi utama yang jadi alat ukur. Pertama, dimensi sosial politik yang terdiri dari keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara. Kedua, konteks penyelenggaraan pemilu terdiri dari hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu. Ketiga, dimensi kontestasi terdiri dari hak dipilih dan kampanye calon. Keempat, dimensi partisipasi yang terdiri dari partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.
IKP 2024 mencatat, ada lima provinsi yang tergolong dalam kategori rawan tinggi. Provinsi yang paling rawan ada Jakarta dengan nilai 88,95. Setelahnya, ada Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04), dan Kalimantan Timur (77,04).
Sementara itu provinsi yang menjadi kategori rawan sedang ada 21 provinsi seperti Banten (66,53), Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27), dan Nusa Tenggara Timur (56,75). Sebanyak delapan provinsi masuk dalam kategori rendah, di antaranya Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69), dan Jambi (12,03).
Indikator baik-buruknya Pemilu
Hasil KPI 2024 diharapkan bisa menjadi pedoman peserta pemilu agar tetap menjaga kondisi pesta demokrasi sehingga Pemilu 2024 berjalan lancar. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, ada lima isu strategis yang menjadi penanda baik buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pertama, isu terkait netralitas penyelenggara pemilu menjadi salah satunya. Polemik netralitas ini penting demi menjaga kemandirian dan profesionalitas dalam pelaksanaan tahapan pemilu ke depan.
Kedua, pemilu di empat provinsi baru Indonesia seperti pelaksanaan tahapan pemilu di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Diharapkan daerah-daerah itu bisa mengikuti ritme pemilu.
Isu ketiga adalah polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik. Isu ini harus mendapat perhatian penuh untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas dalam setiap tahapan pemilu.
Keempat, mitigasi dampak penggunaan media sosial, serta melakukan antisipasi terhadap penggunaan media sosial dan media digital dalam dinamika politik ke depan.
Kelima, pemenuhan hak memilih dan dipilih. Pemenuhan hak politik dan pelayanan penuh terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda