Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Perppu Ciptaker Hanya Akal-akalan Pemerintah dan Menyulitkan Buruh

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
10 Januari 2023
A A
perppu ciptaker mojok.co

Ilustrasi buruh (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sejumlah pakar hukum menyebut bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan, hanyalah regulasi akal-akalan pemerintah. Selain itu, sejumlah aturan di dalamnya juga berpotensi menyulitkan kondisi buruh yang selama ini sudah rentan.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menjelaskan apa yang dimaksud dengan “regulasi akal-akalan pemerintah” tersebut. Menurut Bivitri, Perppu memang bisa sewaktu-waktu diterbitkan, tapi dengan alasan situasi genting yang memaksa dalam konteks hukum tata negara darurat.

“Masalahnya, kegentingan yang memaksa itu tidak ada,” ujarnya, dalam diskusi Jalan Menuju Pemilu 5: Polemik Perppu Cipta Kerja dan Respons Kelas Pekerja, yang ditayangkan kanal Youtube Indoprogess TV, Jumat (6/1/2023).

“Apakah jika Perppu ini tidak terbit hari ini maka Indonesia akan krisis, bangkrut atau musnah? Kan tidak. Ini yang dimaksud kegentingan yang memaksa, sementara hari ini sama sekali tidak terjadi,” sambungnya.

Ia pun menilai, aturan ini hanyalah upaya pemerintah buat mengakali hukum tata negara saja. Bahkan, pembahasannya yang dilakukan menjelang pergantian tahun tanpa pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun masyarakat pun makin memperkuat indikasi tersebut.

“Kita serasa di-prank. Dikeluarkannya pada hari kerja terakhir sebelum tahun baru, di saat semua orang tidak ada yang tahu, tiba-tiba keluar,” katanya.

Bivitri juga menjelaskan, hampir semua negara di dunia punya aturan kedaruratan semacam Perppu ini. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa kebanyakan aturan kedaruratan sejatinya bersifat otoritarianisme.

“Sifatnya otoritarian karena pemerintah punya legitimasi boleh melakukan apa saja, bahkan sampai melanggar HAM sekalipun, atas nama kondisi darurat,” ujar pengajar hukum di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Pakar Hukum Perburuhan Nabiyla Risfa Izzati menyebut, kondisi pekerja di Indonesia bisa menjadi makin sulit karena terbitnya Perppu ini. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya menggenjot kuantitas regulasi perburuhan, tapi tidak memperbaiki kualitasnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki banyak sekali undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan. Mulai dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan masih banyak lagi, termasuk Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Tapi dari banyaknya regulasi itu, sangat sedikit yang menyinggung kesehatan dan keselamatan pekerja,” ujar Nabiyla, dikutip Senin (9/1/2023).

Terkait Perppu Ciptaker, lanjut Nabiyla, kebijakan ini malah hanya bikin buruh semakin tidak punya daya tawar. Menurutnya, melalui Perppu ini pemerintah cuma berorientasi tentang “penciptaan lapangan pekerjaan”, tapi di waktu yang sama tidak pernah menanyakan apa yang sebenarnya dibutuhkan para pekerjanya.

“Cipta lapangan kerja dengan perlindungan kerja, adalah dua hal yang berbeda,” tegasnya.

“Bahkan, akademisi perburuhan sudah sering mengingatkan ‘silakan bikin UU yang mengatur soal cipta kerja, tapi jangan merevisi atau menghapus UU Ketenagakerjaan’ karena dua aturan itu punya sudut pandang beda,” tegasnya.

Iklan

Alhasil, karena punya sudut pandang penciptaan kerja tanpa membahas kebutuhan pekerja, Perppu Ciptaker hanya memperparah kondisi perburuhan yang sudah rentan.

Misalnya, Dosen Fakultas Hukum UGM ini mencontohkan, yang terkait dengan urusan pengupahan. Dalam Perppu Ciptaker, formulasi upah minimum diatur dalam Pasal 88D, yang menurutnya sudah cukup ideal meski masih perlu dikritik. Namun, dalam pasal 88F, pemerintah justru bisa dengan seenaknya mementahkan formulasi tersebut.

“Pasal 88F menyebutkan bahwa dalam ‘kondisi tertentu’ pemerintah punya hak untuk mengubah formulasi dalam Pasal 88D,” ujar Nabiyla.

“Artinya, aturan awal justru dimentahkan. Ini juga dapat menjadi cek kosong bagi pemerintah, dengan dalih ‘kondisi tertentu’, dengan semaunya mereka bisa mengubah formulasi terkait upah minimum yang jadi satu-satunya harapan buruh,” paparnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Perppu Cipta Kerja Disahkan, Ini Dampaknya Terhadap Pekerja Perempuan

Terakhir diperbarui pada 10 Januari 2023 oleh

Tags: buruhPerppu Cipta Kerjatenaga kerja
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

pekerja miskin, working poor.MOJOK.CO
Mendalam

In This Economy, Kerja Lembur Bagai Kuda Meski Gaji Tak Seberapa dan Tetap Miskin

27 November 2025
Nasib buruh usai Marsinah jadi pahlawan nasional. MOJOK.CO
Ragam

Suara Hati Buruh: Semoga Gelar Pahlawan kepada Marsinah Bukan Simbol Semata, tapi Kemenangan bagi Kami agar Bebas Bersuara Tanpa Disiksa

12 November 2025
No Other Choice: rekaman betapa rentan nasib buruh. Mati-mati kerja sampai kehilangan diri sendiri, tapi ditebang saat tak dibutuhkan lagi MOJOK.CO
Catatan

No Other Choice: Buruh Mati-matian Kerja sampai Kehilangan Diri Sendiri, Usai Diperas Langsung Ditebang

16 Oktober 2025
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) sejahterakan buruh lewat koperasi MOJOK.CO
Kilas

Pemprov Jateng Sejahterakan Buruh Melalui Koperasi Sejahtera, Sediakan Barang Pokok Murah buat Warga

2 Mei 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.